• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keren! Inilah Tiga Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI

Bagaimana KUPI bisa mempunyai metode tersendiri dalam mengeluarkan fatwa. Yakni melalui 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI, yakni Ma'ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Muhammad Ridwan Muhammad Ridwan
19/05/2023
in Personal
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, saya dan beberapa teman yang lain baru saja mengikuti kegiatan Tadarus ke 3 dalam rangka Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) muda angkatan 1 Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Rahima.

Dalam tadarus 3 ini Rahima mengambil tema “Pendalaman Kajian Islam Pendekatan KUPI dan Literasi Digital”. Dalam tulisan ini saya ingin mencoba merefleksikan poin pertama dari tema di atas. Yaitu tentang pendekatan metodologi fatwa KUPI.

KUPI merupakan suatu gerakan sosial yang memiliki perhatian pada isu tentang hak-hak Perempuan. KUPI telah berhasil menyelenggarakan dua perhelatan akbar 5 tahunan. Yakni Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang pertama dilaksanakan di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon pada tahun 2017. Lalu kedua di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara pada tahun 2022 kemarin.

Kongres ini dilaksanakan selama 2-3 hari untuk membahas isu-isu penting dan krusial yang kaitannya dengan kesemestaan, kemanusiaan, keislaman dan keindonesiaan. Yakni dengan perspektif atau keberpihakan pada hak-hak perempuan. Kongres ini tidak hanya dihadiri oleh ulama pesantren tetapi juga “ulama” lain dalam bidangnya masing-masing. Entah itu, para pakar kesehatan, pakar kenegaraan, para peneliti dan para aktivis lainnya.

Bukan hanya itu, yang menjadi menarik dari KUPI adalah tentang bagaimana KUPI itu mempunyai metode tersendiri dalam mengeluarkan fatwa. Yakni melalui 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI antara lain, Ma’ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Konsep Ma’ruf ala KUPI

Secara bahasa “Ma’ruf berarti kebaikan yang sudah masyarakat umum ketahui.” Sementara menurut Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi, ketua Majelis Musyawarah KUPI “Ma’ruf adalah satu kata yang mengandung satu kebaikan pada tiga level. Level pertama adalah syariat, level kedua adalah akal sehat, dan level ketiga adalah kepatutan sosial. Jadi, Ma’ruf itu kebaikan dari Tuhan yang berkaitan erat dengan kearifan lokal”.

KUPI dalam mengeluarkan fatwa, selalu menggunakan pendekatan ma’ruf. Praktiknya, dalam mengkaji suatu dalil yang menjadi rujukan untuk mengeluarkan fatwa KUPI maka terlebih dahulu menemukan kata “ma’ruf” dari dalil tersebut. Baik itu al-Qur’an maupun Hadits.

Kesadaran Mubadalah KUPI

Pendekatan yang kedua adalah yaitu dengan kesadaran mubadalah. Yakni kesadaran bahwa manusia lahir tidak dalam ruang hampa dan pasti berelasi dengan yang lain. Sadar adanya relasi yang sama-sama mengupayakan kebaikan bersama itulah kesadaran mubadalah.

Termasuk relasi manusia adalah saat seseorang membaca teks, saat ia membaca suatu teks maka kita sadari atau tidak ia sesungguhnya sedang berelasi dengan teks tersebut.

Praktiknya, cara kerja mubadalah dalam membaca teks adalah melalui tiga hal, antara lain: menemukan pesan utama (ma’ruf) dalam teks, mengundang laki-laki dan perempuan sebagai subjek dalam teks, memberikan makna kesalingan dengan menukarkan subjek yang tidak disebutkan dalam teks.

Baca Juga:

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Singkatnya, menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir apa yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus kita datangkan untuk keduanya. Lalu apa yang mudarat (buruk) bagi salah satunya juga harus kita jauhkan dari keduanya”.

Keadilan Hakiki KUPI

Pendekatan yang ketiga namun juga menjadi perhatian utama dan pembeda dari pendekatan metodologi fatwa yang lain adalah keadilan hakiki.

Keadilan hakiki adalah meyakini bahwa laki-laki dan perempuan itu sama-sama makhluk primer sebagai khalifah di bumi dan makhluk sekunder sebagai hamba Allah. Pada saat yang sama, juga menyadari bahwa laki-laki-laki dan perempuan itu memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada pada pengalaman perempuan.

Ada dua pengalaman perempuan yang belum banyak orang pahami, sehingga kerap kali menimbulkan terjadinya ketidakadilan pada perempuan. Dua pengalaman itu adalah : pengalaman biologis, yakni perempuan mengalami menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan. Selain itu pengalaman sosial, yakni kekerasan, stigmatisasi, marginalisasi, beban ganda, dan subordinasi.

Perbedaan inilah kemudian yang perlu kita sikapi secara keadilan hakiki. Yaitu dengan tidak menjadikan laki-laki sebagai standard tunggal kemaslahatan, tetapi juga selalu mempertimbangkan kemaslahatan perempuan. Yakni dengan tidak membuat perempuan yang sudah merasakan sakit dan dirugikan karena pengalaman biologis dan sosialnya tidak bertambah sakit dan rugi hanya karena ia perempuan.

Begitu kira-kira yang seringkali Ibu Nyai Dr. Nur Rofiah sampaikan, sebagai pengampu Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam).

Akhirnya, saya kira KUPI itu sudah sangat kuat baik sebagai gagasan maupun gerakan. Sebagai gagasan ia kuat karena mempunyai metodologi tersendiri dengan 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI di atas. Sebagai gerakan ia juga kuat karena berangkat dari realitas dan bisa masuk pada setiap lapisan elemen masyarakat. Jika sekarang belum terlihat kuat, itu hanya soal waktu saja. []











Tags: Bu Nyai Badriyah FayumiDr. Nur RofiahFaqihuddin Abdul KodirKongres Ulama Perempuan IndonesiaMetodoogi Fatwarahimaulama perempuan
Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID