Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Metodologi Fatwa KUPI Merespon Persoalan dengan Mengintegrasikan Pengalaman secara Seimbang

Rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
16 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

14
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alhamdulillah saya bisa hadir di Workshop  Metodologi Musyawarah Keagamaan KUPI di hotel Santika Cirebon (2-4 Juli 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perempuan dari berbagai daerah yang diundang khusus untuk mengikuti workshop metodologi fatwa KUPI.  Mereka  ini dari berbagai profesi, yang intinya mereka mempunyai latarbelakang pesantren.

Sebagai pematerinya adalah Buya KH. Dr. Husein Muhammad, Kang Kiai Dr. Marzuki Wahid, Kang Kiai Dr. Faqihuddin A. Kadir, Mbak Nyai Dr. Nur Rofiah. Alhamdulillah dapat tambahan energi dan ilmu untuk mendalami kajian keumatan dalam terminologi agama dan sosial.  Terima kasih atas sharing ilmu dan wawasannya, sehingga kami sebagai peserta telah setidaknya mampu berusaha, baca ngoyo, secara kolektif untuk merumuskan dua jawaban keagamaan persoalan kontemporer umat.

Perbedaan dengan Metodologi Fatwa yang Lain

Antara yang ingin aku share terkait Metodologi Fatwa KUPI dalam merespon persoalan umat adalah sistematikanya yang unik dan berbeda dari metodologi fatwa-fatwa yang ada. Termasuk al Adillahnya juga berbeda. Misalnya Bahtsul Masail di NU yang selain dalil-dalilnya merujuk ke Al Qur’an, Hadits, ijma’, Ilhaq, aqwal fuqaha dr Kutub al Mu’tabarah Al-Syafiiyah. Majlis Tarjih juga dasar argumentasinya dari Al Qur’an dan Hadits.

Demikian fatwa MUI, Al Adillahnya juga bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan aqwal al fuqaha. Tetapi hasil fatwa atau yang kami sebut sebagai Musyawarah Keagamaan KUPI merujuk kepada al Qur’an, Hadits, aqwal ulama klasik-kontemporer, dan konstitusi. Termasuk dalam istidlal dg mengunakan perspektif pengalaman perempuan. Inilah yang membedakan fatwa KUPI dengan fatwa lainnya, setidaknya dalam istidlal, al adillahnya berbeda dengan lainnya.

Kalau boleh saya sebut fikrah manhajiyah KUPI ini bukan saja manhaj konvergensi antara itu semua, tetapi juga ditambah dengan merujuk konstitusi, karena konstitusi itu mengikat dan merupakan hasil konsensus The Founding Fathers bangsa ini yang juga menjadi kesepakatan mayoritas bangsa ini.

Maka ia tidak bisa ditinggalkan dalam merumuskan fatwa. Selain itu, dalam perkembangan persoalan umat yang dinamis ini, maka dalam merumuskan jawaban keagamaan KUPI juga tidak bisa mengabaikan aqwal ulama kontemporer dalam negeri dan internasional. Menurutku ini juga menarik menjadi bahan penelitian baru di bidan metodologi fatwa keagamaan Islam.

Workshop Metodologi KUPI di Cirebon

جالس النساء تزدد شابا وجمالا

Tulisan Arab di atas itu saya kutip dr pernyataan Buya Husein Muhammad ketika mengisi acara workshop metodologi musyawarah keagamaan KUPI di Hotel Santika Cirebon kemarin. Sengaja kuabadikan di sini, dan apabila kutambahkan kata di belakangnya jadi begini;

جالس النساء تزدد شابا وجمالا وحبا

Artinya: (Sering-seringlah) duduk membersamai perempuan, niscaya akan menambah muda, cakep dan cinta

Mengapa Perlu Memahami Metodologi Fatwa KUPI?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, tanpa mengurangi rasa tasamuh dan penghormatan pada fatwa-fatwa yang ada, saya akan jelaskan sedikit saja terkait kehadiran KUPI. KUPI hadir untuk mewujud visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia yang telah tergariskan dalam al Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip tersebut harus selalu kita hadirkan, digali, dan kita teruskan agar tetap hidup untuk generasi mendatang.

Menyadari bahwa ada banyak problema umat yang terus berkembang dan itu merupakan tantangan yang memerlukan problem solving. Tentu yang KUPI kehendaki bukanlah jawaban atau solusi yang apabila hanya memberi keuntungan pada sebagian kalangan dan memberi madharat pada golongan yang lain. Oleh itu, rumusan fatwa KUPI harus dapat memberi jawaban yang merata, terutama dalam mengintegrasikan kepentingan ataupun pengalaman-pengalaman laki-laki dan perempuan secara seimbang.

Perhelatan Kongres KUPI ke-1 diselenggarakan di PP Kebonjambu Al Islamy Cirebon, 25-27 April 2017.  Waktu itu musyawarah KUPI menghasilkan keputusan dan sikap ulama perempuan: (1) pengharaman kekerasan seksual, pengharaman perusakan lingkungan, kewajiban perlindungan anak dari pernikahan.

Lumayan sudah 5 tahun, maka perlu kiranya menyelenggarakan Kongres KUPI ke-2, yang nanti Insya Allah bertempat di Jepara Jateng.  Sekali lagi, kehadiran KUPI ini untuk ikut merespon dan mencarikan jawaban atas problematika manusia dan tantangan zaman. Oleh demikian perlu merumuskannya dan memahami metodologi fatwa KUPI, yang di antaranya berbasis pengalaman perempuan.  Metode ini dalam ushul fiqh kita kenal dengan metode istiqra’ (induksi).

Paradigma Fatwa KUPI

Oleh demikian, kami para perempuan yang hadir di Santika hotel Cirebon kemarin tergodok dan kami beri wawasan agar dapat kulakan ilmu dan memahami mabadi’ juga paradigma Fatwa KUPI. Di sini saya akan paparkan 9 nilai dasar dalam paradigma KUPI, yaitu:

  1. Ketauhidan
  2. Rahmatan lil ‘alamin
  3. Kemalahatan
  4. Al musawah
  5. Al mubadalah
  6. Al ‘Adalah
  7. Al wataniyah
  8. Al insaniyah
  9. Al awalamiyah

Demikianlah paradigma dalam merumuskan musyawarah keagamaan KUPI, semoga dapat terimplementasikan dan memberi manfaat pada umat dan bangsa. Kesembilan paradigma tersebut terwujudkan dalam tashawwur yang berdasarkan data lapangan, lalu kita cari landasan dalilnya (al adillah). Kemudian kita analisis dengan berdasarkan pada al adillah dengan pendekatan ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki.

متى أوقدت شمعة  فلا تقف ناظرااليهافحسب عليك ان تأتي به الى مكان يحتاج إلى ضوئه

[Bila lilin telah kau nyalakan, janganlah berhenti memandangnya saja. Bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya]

Yup, betul bingiit sebab kalau tidak segera bergerak (ke arah mereka yang dalam kegelapan), lilin itu akan meleleh terbakar habis, tiada guna……

Lagi-lagi terima kasih Buya Husein Muhammad atas pesan indahnya nan penuh hikmah. []

Tags: KupiKursus MetodologiMusyawarah KeagamaanPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Memohon Kesembuhan dari Penyakit

Next Post

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Next Post
shalat di dalam gereja

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0