Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendiskusikan Kembali Perempuan sebagai Madrasah Pertama Bagi Anak

Tentunya dengan berprinsip pada relasi kesalingan yang tidak saling mendiskreditkan satu sama lain, pola asuh anak hendaknya dapat dikomunikasikan bersama-sama.

Muhammad Nasruddin Muhammad Nasruddin
26 Juni 2023
in Keluarga
0
Perempuan sebagai Madrasah Pertama bagi anak

Perempuan sebagai Madrasah Pertama bagi anak

808
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa kesempatan saya sering mendengar bahwa perempuan itu madrasah pertama bagi anak. Nasihat seperti ini sering saya dengarkan baik dalam ceramah, video motivasi, maupun dalam kelas-kelas pembelajaran.

Saya kira kalimat tersebut memang sudah masyhur dan banyak diamini oleh khalayak luas. Terus mana yang salah?

Di sini saya tidak ingin berkata benar atau salah. Dulu saya juga mengamini bahwa perempuan memang madrasah pertama bagi anak. Namun seiring berjalannya waktu, saya ingin sedikit membincang kembali soal kalimat tersebut.

“Maaf mas, kalimat kayak gitu aja kok ribut, sih?”

Saya bukan bermaksud untuk berdebat atau iri hanya karena saya laki-laki. Dan tulisan ini mungkin juga tidak begitu penting untuk seputar isu keperempuanan.

Hanya saja nasihat tersebut saya kira ada yang janggal. Keresahan saya ini mungkin adalah sebuah dampak dari proses penulisan skripsi saya yang mengkaji tentang tradisi komunikasi dengan perspektif analisis wacana kritis.

Analisis Wacana Kritis

Sebagai bagian dari paradigma kritis, analisis wacana merupakan sebuah pendekatan yang berusaha membongkar kuasa yang berada di balik sebuah teks, baik lisan maupun tulisan.

Paradigma ini melihat bahwa sebuah teks tidak sekadar untuk menyampaikan pesan semata. Teks menjadi alat pertarungan kekuasaan dalam memperebutkan wacana tertentu.

Dengan demikian, sebuah teks dapat merepresentasikan ideologi dan relasi kuasa dari si pembuat teks untuk memengaruhi bahkan memarjinalkan suatu kelompok. Oleh karena itu, analisis wacana kritis tidak akan terlepas dari konteks sosial untuk dapat mengetahui makna sebuah wacana yang ingin disampaikan.

Melihat Konteks

Baik, sekarang kita kembali ke topik perempuan sebagai Madrasah pertama bagi anak. Jika nasihat tersebut digunakan oleh seorang motivator maupun penceramah untuk memotivasi perempuan supaya meningkatkan value diri itu sah-sah saja.

Karena perempuan adalah madrasah pertama bagi anak, maka perempuan setidaknya punya motivasi tinggi untuk terus upgrade diri. Baik secara intelektual, emosional, dan spiritual.

Upgrade diri tidak hanya seputar pendidikan, karena timpangnya akses pendidikan di Indonesia memang masih begitu terasa, khususnya di kalangan akar rumput.

Saya sendiri yakin bahwa untuk meningkatkan value diri tidak hanya terbatas pada bangku sekolah formal saja. Justru, menurut Prof. Renald Kasali, alam sekitar adalah universitas terbesar yang banyak memberikan pelajaran berharga kepada setiap individu. Tentu semua itu tergantung pada mindset.

Nah, dalam konteks ini perempuan sebagai madrasah pertama bagi anak adalah  motivasi yang tepat bagi perempuan untuk mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki.

Keresahan saya terhadap penggunaan kalimat tersebut setidaknya karena dua hal. Pertama karena budaya patriarki, kedua perbedaan kondisi keluarga.

Budaya Patriarki

Kita semua tahu bahwa budaya patriarki untuk beberapa daerah masih terasa begitu kuat. Posisi perempuan masih dianggap sebagai warga kelas dua yang tugasnya hanya berkutat pada masalah domestik saja.

Saya hanya berandai-andai bagaimana jika nasihat tersebut malah digunakan untuk menjatuhkan posisi perempuan.

Penggunaan kalimat perempuan sebagai Madrasah pertama bagi anak, saya khawatirkan akan menjadi legitimasi terhadap domestikasi perempuan.

Maksud saya begini, hanya karena kalimat tersebut lantas menjadi landasan bagi laki-laki untuk memaksakan suatu keputusan.

“Kamu kan madrasah pertama bagi anak, jadi jangan kemana-mana. Cukup urus anak kita di rumah!” Misalnya. Pemikiran seperti ini tentu malah membatasi ruang gerak perempuan ketika ia telah berkeluarga.

Memang dalam hal ini yang perlu kita edukasi adalah laki-lakinya. Perempuan sebagai madrasah pertama bagi anak bukan berarti semua urusan terkait kepengasuhan  dilimpahkan kepada perempuan. Laki-laki hendaknya juga turut mengambil peran.

Perbedaan Kondisi keluarga

Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua anak merasakan kehangatan ibunya. Kondisi keluarga broken home yang tidak menemukan solusinya kerap kali berujung pada perceraian.

Selama tahun 2022, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa sejumlah 3.172.498 atau sekitar 4,79 persen dari keluarga yang terdata di Indonesia pernah mengalami konflik cerai hidup.

Penyebabnya antara lain kurangnya keharmonisan, faktor ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, serta hadirnya pihak ketiga. Tentu dari konflik ini tidak sedikit dari hak pengasuhan anak yang kemudian diberikan kepada laki-laki atau pihak keluarga lainnya.

Sementara itu gagalnya persalinan yang dapat menyebabkan kematian juga menjadi permasalahan tersendiri. Dengan demikian hak pengasuhan anak akan menjadi tanggung jawab bagi laki-lakinya.

Keluarga adalah Madrasah Pertama Bagi Anak

Dari sini kita dapat memahami bahwa laki-laki juga bertanggungjawab terhadap kepengasuhan anak. Saya lebih setuju jika menyebut “Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak.”

Dalam konteks ini, hak kepengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama baik suami maupun istri. Laki-laki dan perempuan yang telah berkeluarga memegang hak penuh dalam menentukan pola asuh anak untuk memelihara, merawat, dan mendidik anaknya .

Tentunya dengan berprinsip pada relasi kesalingan yang tidak saling mendiskreditkan satu sama lain, pola asuh anak hendaknya dapat dikomunikasikan bersama-sama. Dengan demikian, bukan hanya perempuan yang menjadi madrasah pertama bagi anak, namun lingkungan keluarga, termasuk laki-laki memegang peran penting dalam membentuk madrasah pertama bagi pendidikan si anak.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa bukan masalah benar tidaknya nasihat “Perempuan sebagai Madrasah pertama bagi anak.” Namun kembali kembali lagi, semua tergantung pada konteks dan mindset bagi siapa saja yang mencerna nasihat tersebut. Gitu aja kok repot. Hehehe. []

Tags: keluargakepengasuhan anakmadrasah pertamaperempuan
Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID