Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membayar Hutang Pada Pekerja Rumah Tangga

Mengakui sektor kerja domestik sebagai lini kerja yang bernilai ekonomi dapat menjadi titik awal upaya pelunasan hutang kepada para pekerja rumah tangga

Sifin Astaria by Sifin Astaria
12 Agustus 2023
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

941
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Aspal rusak menemani perjalanan saya menjemput narasumber sore itu. Wawancara kali ini menempuh jarak cukup jauh, motor matic mengantar perjalanan kami ke pelosok kabupaten. Adalah Nur, seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang kami wawancarai untuk kepentingan berita usai momen International Women’s Day (IWD) di salah satu portal media.

Selain mengobrol perihal proses perjuangan advokasi RUU PPRT yang serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) lakukan. Selain itu, sedikit banyak kami juga berbincang tentang lika-liku kisah perempuan pekerja rumah tangga yang Nur dengar sepanjang setengah abad kehidupannya.

“Kadang-kadang tu, ya, ada saja sih yang kayak kalau waktunya kita ke situ, semua pekerjaan ditumplek blek gitu lho, itu ditumplek blek gitu. Nggak mau bantuin, terus jadinya kayak gimana ya, kayak mumpung ada, mumpung ada kita gitu semuanya kerjaan harus kita lakukan.”

Nur mulai bekerja serabutan secara informal sejak usianya menginjak belasan tahun. Beragam jenis kerja informal sudah pernah ia jajali. Mulai dari merawat bayi, lansia, serabutan, hingga salon. Tidak ada pilihan, Nur harus mandiri sejak kanak-kanak. Sepanjang hidupnya, dia tidak pernah mengenal dukungan orang tua maupun suami.

“Susah mbak menentukan berapa-berapanya, ya gak cukup (pendapatanku). Soalnya kan kerjaannya tuh tergantung, misalnya kayak di rumah si A, orangnya cuma dua orang, gitu kan otomatis kerjaan cepat selesai. Kalau rumahnya besar, orangnya banyak, otomatis kan cucian segala macam, masak banyak, gitu. Upah ya sekenanya yang ngasih. Nggak ada patokan khusus, nggak ada.”

Solidaritas Itu Berawal Dari Kelompok Arisan

Belasan tahun sampai Nur membentuk kelompok pekerja perempuan yang kebanyakan adalah PRT. Perkumpulan ini berawal dari grup arisan yang terbentuk sebagai ekspresi pertemanan.

Lewat kelompok arisan tersebut Nur mengenal beragam cerita kawan perempuannya. Seolah sudah jadi makanan pokok bagi Nur dan kawan-kawan kelompoknya untuk menerima perlakuan suka-suka. 

Tawaran kerja yang diberikan bisa sekenanya saja. Tidak ada ukuran jam kerja maupun beban kerja yang sebanding. 

“Cuma secara lisan gitu lho (perjanjiannya). Terus gajinya sebulan kamu tak gaji segini, mulai jam segini sampai jam segini. Aturannya nggak tertulis jadi nggak kuat. Makanya kalau misalnya ada tambah-tambahan jam gitu, kita mau protes nggak bisa.”

Nur mengisahkan bahwa dari kelompok arisan tersebut, dia dan teman-temannya sering berbagi cerita. Lebih banyak cerita pilu tentu. Soal upah yang telat terbayarkan, lilitan tentang hutang akibat pemasukan yang minim, haru rindu pada keluarga, hingga cerita tragis pemecatan sepihak atau maki-makan majikan.

“(temanku), nangis-nangis, nggak mau makan, sampai dua hari nggak mau makan, terus tak datangin ke situ. Tak ajak ke majikannya maunya seperti apa, kalau misalnya mau diganti uangnya, mau dibantu sama ILO, dia nggak mau. Kayaknya dia cari pembenaran sendiri gitu lho, majikannya.”

“Terus akhirnya dipecat. Dia dipecat terus pengguna jasanya tuh bilang ke semua warga yang di situ, kan perumahan, jangan pakai orang itu. Kasihan kan, kesalahannya kan bisa ia perbaiki, maksudnya kan bukan murni kesalahan dia, kok sampai segitunya.”

Hutang yang Harus Dilunasi

Pekerja rumah tangga yang bergulat pada sektor domestik lekat pada asumsi kerja rendahan karena tidak membutuhkan keahlian khusus. Kerja-kerja ini acap kali terlabeli sebagai jenis kerja yang menempati posisi kelas dua. Tidak berprofit, tidak bernilai. 

Sebaliknya, tentu kerja-kerja yang bergulat pada sektor bisnis publik jauh lebih bernilai. Meraup upah tinggi dan menghasilkan banyak keuntungan. 

Namun, Pernahkah kita menghitung hutang-hutang kerja domestik yang harus kita bayar kepada pekerja rumah tangga? Seberapa banyak biaya yang harus kita keluarkan demi mengganti perhitungan waktu bisnis jika kita lihat dari kacamata rugi-untung yang adil?

Logika kapitalis ini sudah membelenggu pola pikir keuangan kita. Langgeng terdukung dengan kutub dikotomi sifat feminin-maskulin membuahkan identifikasi domestik dan publik yang timpang. Hal ini berakibat kepada status kerja PRT yang seringkali tersosiasikan sebagai pekerja sukarela dengan upah sekenanya. 

Tak hanya upah, situasi dan hak PRT pun secara absolut berada dalam kuasa para pemberi kerja. Secara entitas, label kerja domestik yang berasosiasi dengan status nirprofit menyebabkan status pengakuan kerja PRT sulit mereka dapatkan.

Kondisi ini menggambarkan hubungan kerja antara keduanya amat timpang berupa relasi kuasa penuh. Di mana PRT kerap kita sebut dengan istilah “pembantu atau babu” dan para pemberi kerja lebih akrab kita sebut dengan istilah “majikan atau tuan”

Bekerja Tanpa Pengakuan

UU Ketenagakerjaan tidak mengakui PRT. Berakibat pada realita dimana rata-rata PRT di Indonesia tidak mendapat kontrak tertulis maupun perlindungan hukum. Kondisi ini mengakibatkan status kerja PRT rentan terhadap eksploitasi, jam kerja yang tidak pasti. Beban kerja berlebih, hingga kekerasan fisik, mental, maupun seksual. 

Berdasarkan data  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terhitung dalam rentang waktu tahun 2017-2022 lebih dari 60% PRT mengalami multi kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. 

Realita tersebut berbentuk pelecehan, perendahan, isolasi/penyekapan, pemukulan, hingga upah yang semena-mena atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Angka tersebut setidaknya telah mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak. 

Multi kekerasan kerap muncul karena ranah  pekerjaan PRT yang berada pada cakupan privat, sehingga sulit terawasi otoritas. Rata-rata kasus kekerasan pada PRT tak tersuarakan akibat kontrol absolut terhadap kehidupannya berada di tangan majikan. 

Menimbang realita ini, membayar hutang pada PRT tampaknya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Sudah berabad lamanya peradaban ini menimbun hutang kepada para pekerja rumah tangga yang terpinggirkan identitas kerja dan kemanusiannya.

Barangkali meramu ulang konstruksi terhadap kerja-kerja rumah tangga akan memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Namun persoalan ini bukanlah hal yang tidak bisa kita usahakan. Mengakui sektor kerja domestik sebagai lini kerja yang bernilai ekonomi dapat menjadi titik awal upaya pelunasan hutang kepada para pekerja rumah tangga. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggakeadilanKesetaraanPekerja Rumah TanggaUU PPRT

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Related Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga
  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID