Mubadalah.id – Dalam sejarahnya, jika masyarakat Arab hanya mengenal akikah bagi bayi laki-laki, maka Islam mengenalkan akikah juga untuk bayi perempuan.
Mungkin karena tindakan revolusioner ini, sehingga tradisi yang dilakukan sebagian umat Islam di Arab, menyembelih dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan.
Dalam konteks ini, akikah dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, yang dipraktikkan sebagian umat Islam, merupakan terobosan, dari awalnya yang tanpa apresiasi sama sekali bagi perempuan.
Imam Malik, guru Imam Syafi’i, cenderung pada satu kambing untuk akikah bagi laki-laki maupun perempuan.
Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya Urwah bin Zubair, selalu melakukan akikah untu anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata:
Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal akikah. Bahwa siapa yang ingin melakukan akikah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Praktik akikah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa orang-orang lakukan.
Orang yang melakukan akikah sama seperti ibadah kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.
Daging (akikah) tidak boleh orang tua jual sedikitpun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh ia patahkan. Keluarga boleh memakan (daging) akikah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diakikah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut”. (Muwaththa, Kitab al-Aqiqah, no. 1076).
Nabi Saw Menyebelih Satu Kambing
Dalam beberapa riwayat Hadis, Nabi Muhammad juga hanya menyembelih satu kambing untuk akikah al-Hasan dan al-Husein (Sunan Tirmidzi, no. 1596, Sunan Abu Dawud, no. 2483, Sunan Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’, no 1075).
Memang ada juga riwayat Hadis yang menyatakan bahwa akikah itu dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan (Sunan Tirmidzi, no. 15955 Sunan Abu Dawud, no. 2836: Sunan Nasa’i, no. 4229, dan Sunan Ibn Mijah, no. 3282).
Jika riwayat pertama menjadi dasar Mazhab Hanafi dan Maliki, maka riwayat kedua adalah dasar yang Mazhab Syafi’i dan Hanbali pakai.
Jika kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.
Apabila mau menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki, sebagaimana juga boleh untuk perempuan. Namun, kebiasaan penambahan bagi bayi laki-laki sama sekali tidak terkait dengan kemuliaannya daripada bayi perempuan. []