Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polusi Udara Memicu Kerentanan Perempuan dan Anak

Dalam perspektif ekofeminisme, sebuah bencana polusi ini merupakan mentalitas maskulin yang mengingkari hak perempuan terhadap diri dan seksualitas

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
2 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Polusi Udara

Polusi Udara

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Polusi udara di Jakarta berpotensi terjadi di berbagai wilayah dan berdampak terhadap kerentanan perempuan dan anak. Sudahkah kamu memastikan kualitas udara di wilayahmu baik atau tidak? Atau, setidaknya melihat peringkat kualitas udara di daerah kita masing-masing. Mungkin nyaris tidak ada yang mendekati baik. Kemudian kita membayangkan udara yang kita hirup setiap harinya saat ini.

Setelah itu kita seperti sudah bisa membayangkan juga udara seperti apa yang akan dihirup oleh generasi kita di masa mendatang. Bisa jadi, ada dua kemungkinan, lebih baik atau semakin buruk. Namun, kemungkinan pertama seperti mustahil terjadi jika kondisinya tetap seperti ini.

Industri yang tidak berkelanjutan, emisi kendaraan, deforestasi, gaya hidup, dan tidak ditopang dengan kebijakan yang baik, sepertinya sudah memberikan gambaran bagaimana dunia yang akan kita huni ke depan. Celakanya, yang paling rentan terkena dampak polusi yang tinggi adalah perempuan dan anak.

Hal ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan dan berpengaruh terhadap kondisi anak dan bayi saat lahir. Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana perempuan dan anak dapat mencapai emansipasi jika dalam tataran kesehatan reproduksi saja sudah mengalami kerentanan?

Polusi Udara

Polusi udara Jakarta merupakan peringatan yang saya menyebutnya sudah cukup terlambat dalam upaya mitigasi. Berdasarkan laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2020 polusi udara Jakarta salah satunya disebabkan oleh fasilitas industri termasuk pembangkit listrik. Terdapat 136 fasilitas industri yang terdaftar dan bergerak di sektor yang memiliki emisi tinggi.

Selain itu, dalam laporan lainnya seperti Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementrian LHK yang melansir dari detik.com menyebut emisi kendaraan dan pergerakan angin juga menjadi salah satu penyebab polusi udara Jakarta, selain industri, manufaktur, perubahan, dan komersial.

Perkembangan industrialisasi dan teknologi transportasi serta kebijakan dalam konservasi lingkungan menjadi salah satu penentu kualitas udara kita ke depannya akan semakin baik atau sebaliknya. Perkembangan industri, teknologi transportasi, pengurangan ruang terbuka hijau, seperti penjelasan sebelumnya tentu tidak hanya terjadi di Jakarta.

Di wilayah-wilayah lainnya juga akan terjadi, Jakarta hanya salah satu wilayah saja yang kebetulan menjadi wilayah paling buruk. Kita yang tinggal di luar Jakarta, juga berpotensi mengalami hal yang sama dan mungkin sedang mengalami hal yang sama hanya kualitasnya berbeda.

Kerentanan Perempuan dan Anak

Dalam perspektif ekofeminisme, sebuah bencana polusi ini merupakan mentalitas maskulin yang mengingkari hak perempuan terhadap diri dan seksualitas. Bencana polusi hasil dari sistem ganda antara dominasi patriarki dan kekuasaan negara yang menyebabkan opresi terhadap tubuh perempuan dan anak. Bagaimana tidak, perempuan dan anak menjadi elemen paling rentan saat terjadi bencana polusi.

Perempuan mengalami kerentanan dalam kesehatan reproduksinya khususnya ibu hamil. Polusi akan memengaruhi kesehatan dirinya dan janin. Gangguan kesehatan akibat polusi udara dapat berupa gangguan pernapasan, infeksi, iritasi, dan peradangan tenggorokan.

Di mana, WHO telah memperkirakan pada tahun 2016 kurang lebih 600.000 anak meninggal karena infeksi pernapasan yang disebabkan oleh udara buruk. Seperti yang kita ketahui, tumbuh kembang tubuh anak belum sempurna orang dewasa. Sehingga, kerentanan semakin terbuka lebar sedangkan kehamilan dan kondisi ibu merupakan jalan pertama yang menentukan kesehatan anak.

Karenanya, pada kerja-kerja eksploitatif dan kerusakan lingkungan, upaya perempuan untuk menghentikannya kita lihat lebih besar akhir-akhir ini. Bukan karena aktivisme perempuan lebih tinggi terhadap feminisme, tetapi karena perempuan yang paling merasakan betul dampaknya.

Perempuan yang mengalami dan memahami sendiri bagaimana perkembangan janin dan bayi-bayi mereka secara berkala di tengah polusi udara. Seperti yang terjadi di Jerman dan India saat terjadi protes terhadap pembangkit tenaga listrik nuklir dan pelepasan 40ton gas beracun. Perempuan dan anaklah yang hanya bisa mengalami dan merasakan bentuk-bentuk kerentanan akibat bencana polusi.

Polusi udara karena industri, teknologi transpotasi, deforestasi, dan lainnya tentu juga merambat pada bencana-bencana lainnya seperti ketersediaan pangan yang bersih, air bersih, dan kondisi alam yang terbatas. Hal ini juga dapat berdampak pada krisis gizi dan ancaman zat beracun yang akan terjadi kapanpun tanpa kita tahu.

Apa yang Bisa Kita Lakukan

Kondisi polusi udara yang semakin parah tanpa adanya mitigasi dan upaya penghapusan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemegang kebijakan dan kita semua perlu melakukan penanganan dan upaya mitigasi dengan baik.

Kondisi demikian tentu perlu perubahan dalam level makro yang bisa menanganinya dengan membuat rumusan kebijakan yang memprioritaskan keselamatan lingkungan. Seperti penanganan industri tidak ramah lingkungan, sumber daya energi terbarukan dan berkelanjutan, dan lainnya.

Di level mikro, kita bisa memulainya dari lingkungan kita sendiri, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan komunitas. Missal, menghemat energi, mengurangi mengonsumsi barang sekali pakai yang tidak ramah lingkungan, mengurangi penggunaan transportasi tidak ramah lingkungan, dan melakukan penanaman pohon skala kecil di rumah untuk membuka ruang terbuka hijau minimalis.

Kita perlu melakukan tindakan-tindakan penanganan dan pengurangan segara, melihat kondisi yang semakin memburuk dan berdampak secara berkelanjutan khususnya terhadap perempuan dan anak. kekerasan terhadap alam, perempuan, dan anak harus segera kita sadari dan hentikan bersama-sama. []

Tags: Ekofeminismekerentanan perempuan dan anakLingkunganpolusi jakartaPolusi Udara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Kehilangan Ibunda Aminah Tercinta

Next Post

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

2 Februari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

2 Februari 2026
Next Post
Nikah Anak

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0