Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

Keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. "Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan," ujarnya

Redaksi by Redaksi
11 September 2023
in Aktual
A A
0
Stabilitas Wakaf

Stabilitas Wakaf

8
SHARES
398
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lembaga pengelola zakat di Indonesia sebagian besar tumbuh dan mampu melakukan keberlanjutan (stabilitas) wakaf.

Hal itu disampaikan Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Hilman Latief dalam webinar hybrid bertajuk ‘Wakaf Uang dan Diaspora Indonesia’.

“Lembaga filantropi tersebut memiliki nazir wakaf yang mumpuni dalam menjaga keberlanjutan wakaf,” katanya, dalam webinar, yang diselenggarakan Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bersama Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Sabtu (9/9/2023).

Selain keberlanjutan wakaf, Hilman menekankan pengelolaan wakaf juga harus mendapat atensi yang besar sehingga dapat diperuntukkan untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship dan lainnya.

“Saya optimis filantropi di Indonesia akan bertumbuh, pertanyaan pentingnya adalah menjaga sustainable/keberlanjutan, maka wakaf penting untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship, karena wakaf juga bermakna spiritual yakni nilai-nilai kesolehan. Ekspansi wakaf umumnya ke masjid, musholah, madrasah/sekolah, dan makam. Itu tidak salah, tetapi bagaimana kita membingkainya dengan sosial entrepreneurship,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Green Wakaf

Keberadaan green wakaf, Hilman katakan, juga turut memberikan fleksibilitas bagi nazhir wakaf untuk mengelolanya misalnya membuat temuan baru termasuk program pemberdayaan perempuan.

Ia menyebut keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. “Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan,” ujarnya lebih lanjut.

“Lalu apa yang kita imajinasikan tentang pemberdayaan perempuan, apakah direct impact, direct project, apakah pemberdayaan perempuan tidak beririsan dengan green wakaf misalnya pertanian, peternakan, UMKM.”

“Apakah Perempuan sebagai pelakunya, atau bagaimana? ini harus kita definisikan. Sehingga nanti bisa terpetakan mana yang direct impact, mana yang in-direct impact dari wakaf itu bagi pemberdayaan perempuan sebagaimana tema diskusi kita malam ini.”

“Maka penting melakukan simulasi, kira-kira berapa jumlah dana wakaf uang itu untuk pemberdayaan perempuan? dan berapa lama waktu yang kita butuhkan agar dana terkumpul? Apakah 2 tahun cukup?” paparnya eks Ketua Lazismu PP Muhammadiyah ini.

Pengembangan Instrumen Wakaf

Selaras dengan Hilman, Dr. Yuke Rahmawati selaku Dosen Ekonomi Syariah UIN Jakarta menyatakan optimis bahwa pengembangan instrumen wakaf dapat menjadi media kebaikan dan kedermawanan dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga.

“Pengembangan instrumen wakaf dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga adalah suatu hal yang dapat kita realisasikan dan upayakan sebagai alternatif pemanfaatan harta benda yang menjadi amal shalih dan jariyah kelak,” ucap Yuke.

Apalagi Yuke jelaskan bahwa dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, telah kita tetapkan bahwa uang boleh ia wakafkan secara temporer.

Begitupun dalam surat al-Maun menegaskan bahwa tindakan nyata yang baik. Seperti memberikan makan orang miskin dan merawat yatim piatu, adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim dan merupakan bagian integral dari keimanan.

“Surat Al-Maun merupakan pengingat penting dalam al-Quran tentang pentingnya moralitas, empati, dan kepedulian terhadap sesama manusia sebagai bagian dari keagamaan dan iman yang sejati dalam Islam. Selain itu, surat ini mengecam orang-orang yang hanya mengejar kepentingan kepentingan pribadi mereka sendiri. Serta tidak peduli terhadap kesejahteraan orang lain,” tegas Sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Tangerang Selatan ini.

Problem Funding Wakaf

Sementara itu, Wakil Rektor 1 IAIN Metro Lampung Prof. Suhairi mengungkapkan sejumlah problematika funding wakaf uang di Indonesia. Ia menyoroti profesionalisme nazhir dalam pengelolaan wakaf.

Menurutnya apabila nazhir tidak bekerja secara profesional, maka pengelolaan wakaf menjadi kurang maksimal. Ia pun mendorong agar pengelola wakaf bisa bekerja lebih profesional dan maksimal.

“Dalam pasal 53 PP, nazhir wakaf itu berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI. Kemudian pasal 55 PP, pembinaan kepada nazhir itu wajib ia lakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun,” ucap Suhairi mengingatkan.

Selain itu, ia menyoroti adanya pembebanan tugas yang berlebihan bagi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Kemudian minimnya sosialisasi dan materi dakwah tentang wakaf uang. Sehingga masyarakat kurang memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melakukan wakaf uang.

Hadir Duta Besar Indonesia

Sebagai informasi, kegiatan ini hadir juga Duta Besar Republik Indonesia untuk Federal Jerman, Dr. Arif Havas Oegroseno. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti.

Kemudian, Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Raditya Sukmana, Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya, dr. Diyah Nahdiyati. Lalu, Rektor Institute Teknologi (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM, Ketua Lembaga Seni Budaya. Dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI, Habiburrahman El Shirazy dan sejumlah tokoh lainnya.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari ratusan peserta online dari berbagai provinsi. Di antaranya melakukan nonton bareng Zoom seperti komunitas IMM UIN Jakarta dan BEM ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Serta puluhan peserta offline dari berbagai kota di Jerman ini berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Para peserta baik offline maupun online mendapatkan buku gratis “Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perempuan Tulang Punggung Keluarga.” Yang merupakan hasil kajian tim PSIPP ITBAD Jakarta dan Yulianti Muthmainnah gawangi selaku Ketua PSIPP ITBAD Jakarta. []

Tags: EfektifekonomiInstrumenjagamasyarakatnilaiPengembangansosialStabilitasWakaf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Suzzana Malam Jumat Kliwon: Perempuan Masih Menjadi Barang dan Objek Seksual

Next Post

Menjadi Kpopers, Sebuah Pilihan Sadar atau Sekadar Pelarian?  

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Menjadi Kpopers

Menjadi Kpopers, Sebuah Pilihan Sadar atau Sekadar Pelarian?  

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0