Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

Keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. "Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan," ujarnya

Redaksi Redaksi
11 September 2023
in Aktual
0
Stabilitas Wakaf

Stabilitas Wakaf

389
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lembaga pengelola zakat di Indonesia sebagian besar tumbuh dan mampu melakukan keberlanjutan (stabilitas) wakaf.

Hal itu disampaikan Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Hilman Latief dalam webinar hybrid bertajuk ‘Wakaf Uang dan Diaspora Indonesia’.

“Lembaga filantropi tersebut memiliki nazir wakaf yang mumpuni dalam menjaga keberlanjutan wakaf,” katanya, dalam webinar, yang diselenggarakan Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bersama Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Sabtu (9/9/2023).

Selain keberlanjutan wakaf, Hilman menekankan pengelolaan wakaf juga harus mendapat atensi yang besar sehingga dapat diperuntukkan untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship dan lainnya.

“Saya optimis filantropi di Indonesia akan bertumbuh, pertanyaan pentingnya adalah menjaga sustainable/keberlanjutan, maka wakaf penting untuk keberlanjutan sosial entrepreneurship, karena wakaf juga bermakna spiritual yakni nilai-nilai kesolehan. Ekspansi wakaf umumnya ke masjid, musholah, madrasah/sekolah, dan makam. Itu tidak salah, tetapi bagaimana kita membingkainya dengan sosial entrepreneurship,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Green Wakaf

Keberadaan green wakaf, Hilman katakan, juga turut memberikan fleksibilitas bagi nazhir wakaf untuk mengelolanya misalnya membuat temuan baru termasuk program pemberdayaan perempuan.

Ia menyebut keberadaan wakaf uang bisa menjadi solusi pemberdayaan perempuan, misalnya program revitalisasi desa yang melibatkan perempuan. “Termasuk tanah wakaf yang perempuan kelola sebagai green wakaf bernilai produksi pertanian atau peternakan,” ujarnya lebih lanjut.

“Lalu apa yang kita imajinasikan tentang pemberdayaan perempuan, apakah direct impact, direct project, apakah pemberdayaan perempuan tidak beririsan dengan green wakaf misalnya pertanian, peternakan, UMKM.”

“Apakah Perempuan sebagai pelakunya, atau bagaimana? ini harus kita definisikan. Sehingga nanti bisa terpetakan mana yang direct impact, mana yang in-direct impact dari wakaf itu bagi pemberdayaan perempuan sebagaimana tema diskusi kita malam ini.”

“Maka penting melakukan simulasi, kira-kira berapa jumlah dana wakaf uang itu untuk pemberdayaan perempuan? dan berapa lama waktu yang kita butuhkan agar dana terkumpul? Apakah 2 tahun cukup?” paparnya eks Ketua Lazismu PP Muhammadiyah ini.

Pengembangan Instrumen Wakaf

Selaras dengan Hilman, Dr. Yuke Rahmawati selaku Dosen Ekonomi Syariah UIN Jakarta menyatakan optimis bahwa pengembangan instrumen wakaf dapat menjadi media kebaikan dan kedermawanan dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga.

“Pengembangan instrumen wakaf dalam rangka menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi pemberdayaan ekonomi perempuan tulang punggung keluarga adalah suatu hal yang dapat kita realisasikan dan upayakan sebagai alternatif pemanfaatan harta benda yang menjadi amal shalih dan jariyah kelak,” ucap Yuke.

Apalagi Yuke jelaskan bahwa dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, telah kita tetapkan bahwa uang boleh ia wakafkan secara temporer.

Begitupun dalam surat al-Maun menegaskan bahwa tindakan nyata yang baik. Seperti memberikan makan orang miskin dan merawat yatim piatu, adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim dan merupakan bagian integral dari keimanan.

“Surat Al-Maun merupakan pengingat penting dalam al-Quran tentang pentingnya moralitas, empati, dan kepedulian terhadap sesama manusia sebagai bagian dari keagamaan dan iman yang sejati dalam Islam. Selain itu, surat ini mengecam orang-orang yang hanya mengejar kepentingan kepentingan pribadi mereka sendiri. Serta tidak peduli terhadap kesejahteraan orang lain,” tegas Sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Tangerang Selatan ini.

Problem Funding Wakaf

Sementara itu, Wakil Rektor 1 IAIN Metro Lampung Prof. Suhairi mengungkapkan sejumlah problematika funding wakaf uang di Indonesia. Ia menyoroti profesionalisme nazhir dalam pengelolaan wakaf.

Menurutnya apabila nazhir tidak bekerja secara profesional, maka pengelolaan wakaf menjadi kurang maksimal. Ia pun mendorong agar pengelola wakaf bisa bekerja lebih profesional dan maksimal.

“Dalam pasal 53 PP, nazhir wakaf itu berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI. Kemudian pasal 55 PP, pembinaan kepada nazhir itu wajib ia lakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun,” ucap Suhairi mengingatkan.

Selain itu, ia menyoroti adanya pembebanan tugas yang berlebihan bagi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Kemudian minimnya sosialisasi dan materi dakwah tentang wakaf uang. Sehingga masyarakat kurang memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melakukan wakaf uang.

Hadir Duta Besar Indonesia

Sebagai informasi, kegiatan ini hadir juga Duta Besar Republik Indonesia untuk Federal Jerman, Dr. Arif Havas Oegroseno. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof. Din Syamsuddin, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti.

Kemudian, Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Raditya Sukmana, Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jerman Raya, dr. Diyah Nahdiyati. Lalu, Rektor Institute Teknologi (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Dr. Mukhaer Pakkanna, SE, MM, Ketua Lembaga Seni Budaya. Dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI, Habiburrahman El Shirazy dan sejumlah tokoh lainnya.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari ratusan peserta online dari berbagai provinsi. Di antaranya melakukan nonton bareng Zoom seperti komunitas IMM UIN Jakarta dan BEM ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Serta puluhan peserta offline dari berbagai kota di Jerman ini berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Para peserta baik offline maupun online mendapatkan buku gratis “Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perempuan Tulang Punggung Keluarga.” Yang merupakan hasil kajian tim PSIPP ITBAD Jakarta dan Yulianti Muthmainnah gawangi selaku Ketua PSIPP ITBAD Jakarta. []

Tags: EfektifekonomiInstrumenjagamasyarakatnilaiPengembangansosialStabilitasWakaf
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Pahlawan Soeharto
Aktual

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

8 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Ekonomi
Hikmah

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID