Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa? Polemik Tafsir Ayat 185 dan 222 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
20 Juni 2022
in Ayat Quran, Featured
0
Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tentu saja jika merujuk pada ulama fiqh klasik dan mayoritas ulama kontemporer, jawaban mengenai bolehkah perempuan haid berpuasa adalah tidak boleh dan tidak benar. Bahkan beberapa ulama besar, seperti Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H/923 M) dan Imam Muhyiddin an-Nawawi (w. 676 H/1277 M) menganggapnya sebagi konsensus (ijma’) ulama. Tetapi dua tahun lalu, di Indonesia sempat muncul diskusi hangat yang dipantik dua orang dosen perguruan tinggi Islam ternama di Jawa Barat dan di Jakarta. Menurut mereka, bahwa menstruasi itu bukan penghalang seseorang untuk berpuasa. Islam memberi dispensasi kepada perempuan yang sedang menstruasi untuk tidak berpuasa, karena khawatir sakit, tetapi tidak melarangnya. Jika kuat dan mau, ia boleh dan sah berpuasa. Dunia Muslim juga, dua dekade yang lalu, pernah heboh soal isu ini.

Bagaimana duduk persoalan ini dalam disiplin fiqh kita? Apa saja argumentasi yang melarang hal tersebut? Kemudian apa yang membuat dua dosen ini memiliki pendapat berbeda? Apakah argumentasi ini bisa dibenarkan dalam diskusi Fiqh Ushul Fiqh? Bagaimana kita bisa keluar dari dua pandangan, tidak boleh dan boleh, tersebut?

Kesepakatan Ulama Mengenai Perempuan Haid Haram Puasa?

Ensiklopedia fiqh Islam terbitan Kuwait menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengharamkan perempuan yang sedang haid berpuasa secara mutlak, wajib maupun sunnah. Puasanya tidak sah dan tidak diterima. Ibn Jarir dan an-Nawawi memandangnya sebagai ijma’ (1990, juz 18, hal. 318). Ensiklopedi lain yang paling populer di dunia Islam, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, karya Syekh Wahbah Zuhaili, menyatakan hal yang sama (1989, juz 1, hal. 470). Semua ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memandang haid sebagai penghalang puasa. Disebutkan, bahwa di antara syarat sah ibadah puasa adalah suci dari haid (juz 2, hal. 616).

Hampir tidak bisa ditemukan, dari fiqh klasik, satupun pendapat yang berbeda dalam hal ini. Padahal, biasanya dalam fiqh klasik ada saja, satu dua ulama yang berbeda pendapat dalam berbagai hal. Hanya ada pernyataan dari Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M), seorang tokoh besar dalam Mazhab Syafi’i yang berbicara tentang logika isu tersebut yang dianggapnya sulit dicerna. Katanya: “Hukum tidak sah puasa bagi perempuan yang sedang haid tidak bisa dicerna logikanya. Karena bersuci itu bukan syarat dalam ibadah puasa” (Nihayat al-Mathlab fi Dirayat al-Mazhab, juz 1, hal. 316). Walau demikian, Imam al-Juwaini sendiri sependapat dengan para ulama tersebut.

Kesepakatan ini didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid tidak shalat dan tidak puasa (Sahih Bukhari, no. hadits: 305). Juga ada pernyataan Siti Aisyah ra, bahwa: “Karena alasan haid ini, kami (para perempuan) hanya diperintahkan mengqadha (mengganti) puasa tetapi tidak mengqadha shalat” (Sahih Muslim, no. hadits: 789).

Dari dua teks hadits ini, para perempuan pada masa Nabi Saw, ketika menstruasi, tidak shalat dan tidak berpuasa. Setelah bersuci, mereka diminta untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Atas dasar ini, ulama sepakat untuk menyatakan bahwa perempuan haid diharamkan dan tidak boleh berpuasa. Jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah. Ia berkewajiban untuk menggantinya (qadha) di lain hari, di luar bulan Ramadan.

Diskusi Kontemporer Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Adalah Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir, seorang ulama  yang pernah duduk sebagai wakil Mufti Turki (1976-1997) dan pakar kajian keislaman, memandang bahwa perempuan haid, jika kuat, boleh berpuasa. Menurutnya, larangan yang selama ini ada datang dari pandangan fiqh yang bisa jadi terpengaruh konteks sosial saat itu. Bukan dari Qur’an maupun Hadits. Di al-Qur’an, semua Muslim dewasa yang hidup pada saat Ramadan diwajibkan berpuasa, kecuali jika sakit atau sedang bepergian (QS. Al-Baqarah, 2: 185). Tidak ada syarat berpuasa dalam al-Qur’an maupun Hadits, bahwa seseorang harus bersuci dulu, sebagaimana shalat, baik dari hadats kecil seperti kencing, maupun hadats besar seperti junub dan haid.

Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa haid itu bagian dari rasa sakit (adzaa, QS. Al-Baqarah, 2: 222). Karena itu, perempuan yang haid boleh tidak berpuasa, bukan haram berpuasa. Statusnya seperti orang yang sedang sakit dan bepergian, boleh berpuasa dan boleh meninggalkanya. Haid bukan penghalang puasa, tetapi dispensasi dari puasa yang bisa diambil dan bisa tidak, tergantung kondisi tubuhnya ketika menstruasi. Sama seperti sakit (maradh) dan bepergian (safar) yang disebutkan al-Qur’an. Ketika berpuasa, puasanya sah dan menggugurkan kewajiban. Ketika tidak berpuasa, ia  berkewajiban mengqadhanya pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Bagaimana dengan dua teks hadits sahih di atas? Menurut Abdul Aziz Bayandir, dua teks hadits ini secara eksplisit tidak berbicara larangan berpuasa. Ia hanya menceritakan para perempuan yang haid, pada masa itu, tidak berpuasa lalu diperintahkan untuk mengqadha di hari lain. “Tidak berpuasa” berbeda dengan “Dilarang berpuasa”. Perintah Nabi Saw juga untuk “mengqadha” yang sudah ditinggalkan, bukan untuk “meninggalkan” puasa. Tentu saja, hal yang sama bisa dilakukan para perempuan sekarang yang sedang haid. Meninggalkan puasa dan mengqadhanya di hari lain.

Tetapi, kalau kuat dan mau berpuasa, hukumnya harus dikembalikan kepada ketentuan awal di dalam al-Qur’an dan Hadits. Yaitu, bahwa puasa wajib bagi setiap Muslim dewasa yang hidup pada saat Ramadan, dengan dispensasi bagi orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian. Demikian adalah hukum asal al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ulama klasik, menurut Bayandir, harus dipandang sebagai hasil ijtihad yang historis, bukan hukum Allah Swt dan Rasul-Nya yang final dan mengikat.

Pernyataan ini, seperti melanjutkan logika hukum Islam yang disampaikan Imam al-Juwaini di atas. Tetapi sang Imam sendiri masih tunduk dengan kesepakatan ulama, karena semua ulama berpendapat demikian. Satupun tidak ditemukan pendapat yang berbeda di antara ulama klasik, sepanjang peradaban Islam yang sudah lebih dari 14 abad ini. Tetapi kita tidak perlu mencaci pandangan ulama dan akademisi seperti Abdul Aziz Bayandir dan dua dosen Perguruan Tinggi Islam Indonesia. Karena akal dan hati mereka, sesungguhnya, sedang membela dan menyampaikan kebenaran-kebenaran Islam, terutama dalam konteks kontemporer kita sekarang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulisan ini dimuat pertama kali di Iqra.id.

Source: Iqra.id
Tags: Fiqh MenstruasiFiqh Puasakesehatan reproduksiPuasa saat Haidtafsirtafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender
Hikmah

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Sakinah
Hikmah

Tafsir Sakinah

29 Juni 2025
Kekerasan dalam
Hikmah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Menutup Aurat
Pernak-pernik

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan
Personal

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60
Hikmah

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID