Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

TGKH. Zainuddin Abdul Madjid; Tokoh Pendidikan Perempuan asal Lombok

Masyarakat menganggap pendirian madrasah untuk perempuan sebagai sesuatu yang tidak wajar, dan menyalahi kodrat perempuan

Suci Wulandari Suci Wulandari
2 Desember 2023
in Figur
0
Tokoh Pendidikan

Tokoh Pendidikan

806
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada masa penjajahan, pendidikan perempuan dianggap menyalahi kodrat dan tidak penting. Perempuan patutnya hanya belajar untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan menjadi istri yang baik.

Namun, salah seorang tokoh pendidikan, agama dan pahlawan Nasional asal Lombok, Tuan Guru Kyai Haji Zainuddin Abdul Madjid atau yang terkenal dengan sebutan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid, berhasil merobohkan stigma negatif ini. Beliau menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap orang, termasuk akses pendidikan.

Sekilas tentang TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid adalah putra Sasak yang lahir pada 20 April 1908 di Pancor, Lombok Timur, dari pasangan Abdul Madjid, yang populer dengan sebutan “Guru Mukminah”, dan Hajjah Halimatussa’diyah.

Setelah berguru pada tuan guru-tuan guru di Lombok, beliau melanjutkan pendidikannya di madrasah Ash-Shaulatiyah, Makkah.

Selain tekun berjuang di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah, TGKH. Zainuddin juga produktif menulis. Sebagian besar karya beliau berupa syair dan nazham-nazham dalam bahasa Arab, Indonesia, dan bahasa lokal Sasak.

TGKH. Zainuddin Abdul Madjid Memperjuangkan Pendidikan di Lombok

Jauh sebelum Indonesia merdeka, TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid telah merintis perjuangan melalui jalur pendidikan dan dakwah. Secara tegas, beliau memprioritaskan perjuangannya dengan membangun pendidikan dan memperbaiki sitem pendidikan Islam.

Di masa pra kemerdekaan, beliau mendirikan pondok pesantren “al-Mujahidin” yang berarti para pejuang. Penamaan ini terinsipirasi dari nama kelompok perjuangan pimpinan yaikh Rahmatullah al-Hindi, pendiri Madrasah ash-Shaulatiyah, sekaligus Revolusioner penentang penjajahan Inggris di India.

Pesantren al-Mujahidin menjadi tempat pembelajaran agama bagi kaum muda dengan sistem pembelajaran yang lebih modern, yakni semi klasikal.

Pada 1936, beliau mengajukan izin pembukaan madrasah kepada Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Controlier Oost Lombok di Selong. Madrasah ini bernama Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah atau NWDI.

Secara etimologis nahdlah berarti pergerakan atau perjuangan, wathan adalah bangsa atau Negara, dan diniyah islamiyah berarti agama Islam. Nama ini merefleksikan kondisi sosial saat itu. Penamaan ini juga bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme dan semangat perlawanan terhadap penjajah melalui jalur pendidikan.

Madrasah NWDI mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan Islam di Nusa Tenggara Barat, atas terobosan sistem pendidikan berupa klasikal dan klasifikasi siswa berdasarkan tingkatan. Madrasah ini selanjutnya dipandang sebagai pelopor pendidikan Islam modern di Wilayah Sunda Kecil.

Selanjutnya, beliau juga mendirikan Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah atau NBDI, madrasah khusus untuk para perempuan. Kedua madrasah ini menjadi cikal bakal pendidikan tsanawiyah, aliyah, dan lembaga pendidikan tinggi yang ada di Lombok.

TGKH. Zainuddin memahami betul pentingnya pendidikan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Selain mengajarkan ajaran agama, beliau juga mengenalkan pengetahuan umum dan pendidikan vokasi pada masyarakat Lombok tentang pertanian dan peternakan demi kehidupan generasi muda yang lebih baik pasca mengalami keterpurukan ekonomi akibat penjajahan.

Dari langkah-langkah tersebut, secara tegas beliau mematahkan stigma bahwa ulama hanya sibuk dengan simbol-simbol langit dan akhirat.

TGKH. Zainuddin Abdul Madjid; Pelopor Pendidikan Perempuan

Di masa TGKH. Zainuddin Abdul Madjid, stigma negatif tentang perempuan yang belajar sangat lekat di masyarakat. Menyekolahkan anak perempuan berarti mendidik mereka menjadi wanita karir. Selanjutnya mereka akan berani tampil di depan khalayak dan berlaku kurang sopan.

Masyarakat menganggap pendirian madrasah untuk perempuan sebagai sesuatu yang tidak wajar dan tentunya menyalahi kodrat perempuan. Hal ini karena pengaruh budaya patriarkhi yang masih melekat kuat dalam tradisi sekitar masyarakat Lombok.

Mayoritas yang menganut pandangan seperti ini adalah golongan bangsawan yang terikat dengan adat istiadat dan juga para tuan guru yang masih konservatif.

Namun berbeda dengan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid. Beliau berpendapat bahwa harus ada kesetaraan dalam akses pendidikan bagi laki-laki dan perempuan.

Gagasan pentingnya pendidikan untuk perempuan ini juga berangkat dari hadis Nabi, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan”.

TGKH. Zainuddin Abdul Madjid mendirikan madrasah khusus perempuan yang bernama Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) pada tanggal 21 April 1943 M.

Sistem pembelajaran dan pelajaran yang berlaku di madrasah ini sama dengan Nahdlatun Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), madrasah khusus laki-laki.

Kini, hari lahir NBDI bertepatan denngan peringatan hari Ibu Kita Kartini. Hal ini tentu tanpa perencanaan, karena saat beliau mendirikan NBDI, Indonesia belum merdeka, pun pemerintah belum menetapkan peringatan hari Kartini. []

Tags: lombokpahlawan nasionalSasakTGKH. Zainuddin Abdul MadjidTokoh Pendidikan
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Merariq Kodek
Publik

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

28 Mei 2025
Rasuna Said
Figur

Meneladani Rasuna Said di Tengah Krisis Makna Pendidikan

5 Mei 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Sejarah Kartini
Personal

Sejarah Kartini (1879-1904) dan Pergolakan Feminis Dunia Saat Itu

28 April 2025
Ratu Kalinyamat
Figur

Mengenal Ratu Kalinyamat, Pahlawan dan Pemimpin Perempuan dari Jepara

12 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID