• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Syndrom Stockholm yang Sering Dialami oleh Korban KDRT

Korban seringkali merasa kekerasan yang ia terima adalah buah dari kesalahan yang ia lakukan, akhirnya muncul rasa tidak berdaya pada situasi yang dialaminya.

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
20 Desember 2023
in Publik
0
Syndrom Stockholm

Syndrom Stockholm

923
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Syndrom Stockholm merupakan bentuk reaksi psikologis korban sebagai Coping Mechanism atau pertahanan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.

Mubadalah.id – Kasus kekerasan di Indonesia seolah tidak ada habisnya. Mulai dari kekerasan seksual, kekerasan psikis, hingga kekerasan fisik. Menurut data dari Komnas Perempuan, jumlah kasus pelaporan mencapai 457.895 kasus di tahun 2023. Rata-rata kasusnya adalah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Dari jumlah kasus tersebut, 99 persen di antaranya terjadi di ranah personal. Artinya sebagian banyak kasus kekerasan terjadi di ranah pribadi, seperti ranah keluarga. Hal yang sangat miris adalah jika kasus kekerasan terjadi dalam ruang yang paling dekat dengan kita, lalu di mana ruang aman bagi perempuan?

Salah satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral akhir-akhir ini di media sosial adalah kasus yang dialami oleh dr. Qory. Kasus ini mulai muncul dan diketahui publik, pada saat Willy Sulistio, pelaku KDRT menulis sebuah thread di sosial media X.

Pada (15/11) akun X @Qory20 mengumumkan informasi orang hilang lengkap dengan foto dr. Qory yang berambut pendek, mengenakan jas dokter, dan gambaran ciri fisik lainnya. Di akun X itu Willy menulis:

“Twitter X please do your magic. Saya suami dari dr Qory. Istri saya pergi meninggalkan rumah pada 13-11-2023 sekitar jam 9.30 pagi. Penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu. Info lain: Istri saya nggak punya kerabat atau teman dekat, tapi semua teman kerja di klinik/RS sudah dihubungi.”.

Thread tersebut kemudian viral, sehingga netizen mulai membantu WS untuk mencari keberadaan dr. Qory. Selain itu, WS juga melaporkan kehilangan istrinya ke Polsek Cibinong. Kemudian, Polsek Cibinong bergerak mencari dan mengumpulkan saksi dan bukti.

P2TP2A

Setelah beberapa hari melakukan pencarian, akhirnya polisi mendapat informasi bahwa dr. Qory berada di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Saat ditemukan oleh polisi, dr. Qory mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya. Ia lalu divisum dan terbukti dr. Qory memang ditendang dan diinjak berkali-kali di bagian leher belakang oleh WS. Ini terlihat dari hasil visum yang menunjukkan ada luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan kanan atas, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Dari pengakuannya pada polisi, dr. Qory menyampaikan bahwa dia sangat ketakutan, sehingga terpaksa kabur dari rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A.

Setelah dilaporkan atas kasus KDRT, WS akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Sontak kejadian ini membuat netizen sangat bahagia dan ramai-ramai mengapresiasi pilihan dr. Qory untuk malaporkan kasus KDRT yang suami lakukan. Namun, entah karena alasan apa, dr. Qory memutuskan untuk mencabut laporan tersebut dan memilih untuk kembali pada WS.

Pilihan dr. Qory ini tentu saja membuat netizen Indonesia kecewa. Bahkan ada beberapa yang balik berkomentar negatif pada dr. Qory karena telah mencabut laporan tersebut.

Melihat kasus yang dr. Qory alami ini mengingatkan kita bahwa masih banyak korban KDRT yang memilih untuk kembali pada pelukan suaminya. Meskipun dia tahu suaminya telah melakukan kekerasan, namun karena berbagai alasan akhirnya mereka memilih berdamai dan ingin melanjutkan pernikahan tersebut.

Stockholm Syndrom

Melansir dari Kumparan.com kemungkinan terbesar mengapa korban KDRT memilih kembali pada suami yang telah menyiksanya adalah karena bisa jadi dia mengalami Stockholm Syndrom, yaitu gangguan psikologis. Di mana korban merasa berempati kepada pelaku kekerasan. Korban seringkali merasa kekerasan yang ia terima adalah buah dari kesalahan yang ia lakukan, akhirnya muncul rasa tidak berdaya pada situasi yang dialaminya.

Situasi seperti ini bukanlah situasi yang mudah bagi para korban KDRT. Karena hubungan emosional yang korban dengan pelaku miliki, membuat korban sulit untuk terlepas dari hubungan yang toxic ini.

Korban biasanya berfikir bahwa pelaku akan berubah dan berharap hubungan akan berlanjut. Syndrom Stockholm juga merupakan bentuk reaksi psikologis korban sebagai Coping Mechanism atau pertahanan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.

Selain itu, banyak korban KDRT yang tidak punya pilihan apapun, kecuali memaafkan dan kembali pada suaminya. Hal ini disebabkan karena korban tidak berdaya secara ekonomi, takut berdosa pada suami, masih sayang, dan takut menjadi janda.

Menjadi janda di lingkungan patriarki masih sebagai aib. Belum lagi dia akan mendapatkan banyak stigma negatif dari masyarakat di lingkungannya, seperti “janda nakal”, “perebut laki orang”, “tidak shalihah” dan lain-lain.

Suami Toxic

Keadaan sulit ini menambah deretan kekerasan yang korban KDRT alami. Sehingga dia terpaksa untuk bertahan dengan suaminya yang toxic.

Di sisi lain, masyarakat kita juga masih banyak yang menyarankan korban untuk tetap bertahan dengan pelaku. Di sisi lain, tidak sedikit orang tua dan tokoh agama yang meminta korban untuk mempertahakan rumah tangganya. Meskipun ia sudah babak belur oleh suaminya. Tentu saja alasannya demi nama baik keluarga…. hmmmmmzt.

Kondisi-kondisi ini lah yang menyebabkan korban KDRT tiap tahun terus meningkat. Karena untuk keluar dari relasi toxic, korban butuh waktu lama. Apalagi jika kondisi ekonomi dan mentalnya tidak baik. Udah pasti dia akan kesulitan buat bebas dari jeratan kekerasan ini.

Maka dari itu, dalam memandang kasus KDRT kita harus sangat jeli dan tetap mendukung setiap pilihannya. Meskipun kita kadang kecewa dan gemes ketika korban memilih untuk kembali pada pelaku dan mencabut laporannya. Tapi yakinlah itu bukan karena ia bucin, tapi bisa jadi karena memang tidak ada pilihan lain yang bisa dia ambil.

Tugas kita adalah memastikan kondisi fisik maupun psikisnya bisa pulih kembali. Jika mampu, kita juga secara perlahan bisa mengajaknya untuk berdaya, baik secara ekonomi atau yang lainnya. Sehingga dia bisa mengambil langkah-langkah sadar yang akan membuat dia terbebas dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.[]

Tags: KDRTkekerasankorbanrumah tanggaSyndrom Stockholm
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Kekerasan Anak
Hikmah

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Disfungsi Institusi Pernikahan
Keluarga

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

23 Juli 2025
Perselingkuhan
Publik

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

26 Juli 2025
Nikah atau Mapan Dulu
Personal

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID