• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

4 Rumusan Musawah untuk Kesetaraan dan Keadilan dalam Keluarga Muslim

Keempat, mereka sangat yakin bahwa perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik dan adil bagi perempuan adalah sesuatu yang sangat mungkin dan harus diwujudkan

Redaksi Redaksi
21/12/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Musawah

Musawah

721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertemuan akbar “Musawah: A Global Movement for Equality and Justice in the Muslim Family” di Malaysia, pada 13-17 Februari 2009 sangatlah menarik. Banyak hal seputar keberadaan kaum perempuan yang diperbincangkan. Saya melihat bahwa mereka menghadapi sejumlah problem yang sama.

Pertama, bahwa kekerasan terhadap perempuan pasih berlangsung secara masif dan menghantui hari-hari kaum perempuan di semua negara Islam tersebut. Kekerasan menyergap mereka di segala lini dan dalam semua ruang kehidupan.

Kedua, kesadaran akan realitas kekerasan terhadap perempuan, diskriminasi, marginalisasi dan ketidakadilan berbasis gender semakin tumbuh, berkembang, meluas, serta melahirkan banyak aktivis perempuan yang sadar akan kenyataan-kenyataan yang mengancam eksistensinya.

Mereka (musawah) bekerja tanpa lelah mencari strategi-strategi baru untuk menghapus ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan melalui beragam aktivitas dan berbagai peran serta bergerak dalam segala ruang: pendidikan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Di banyak negara muslim, sebagian perjuangan kaum perempuan tersebut mengalami kemajuan yang cukup berarti. Sejumlah undang-undang dan regulasi yang diskriminatif berhasil mereka reformasi, amandemen, atau revisi guna memenuhi tuntutan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Instrumen-instrumen hukum baru yang berkeadilan juga berhasil dilahirkan.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Ketiga, meski demikian, mereka masih terus menghadapi sejumlah tantangan, perlawanan, dan kendala, baik secara struktural maupun kultural. Patriarki masih menjadi budaya mainstream di negaranya masing-masing.

Tantangan paling berat menurut mereka (musawah) justru datang dari kelompok-kelompok keagamaan tradisional, konservatif, fundamentalis, dan radikal. Hampir semua delegasi mengungkapkan secara terbuka beratnya tantangan yang satu ini. Agama seakan-akan tidak bersahabat dan tidak ramah terhadap perempuan.

Keempat, mereka sangat yakin bahwa perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik dan adil bagi perempuan adalah sesuatu yang sangat mungkin dan harus mereka wujudkan. []

Tags: keadilankeluargaKesetaraanMusawahmuslimrumusan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version