Mubadalah.id – Selama ini ada pandangan umum yang menyatakan bahwa perempuan menurut fiqh Islam tidak berhak menentukan pilihan atas pasangan hidupnya. Yang menentukan dalam hal ini adalah ayah atau kakeknya. Hal ini lalu menimbulkan asumsi umum bahwa Islam membenarkan kawin paksa. Pandangan ini penyebabnya karena suatu pemahaman terhadap apa yang kita kenal dengan hak Ijbar.
Hak ijbar sebagian orang pahami sebagai hak memaksakan suatu perkawinan oleh orang lain yang dalam hal ini adalah ayahnya.
Sebelum menjelaskan persoalan memilih pasangan (jodoh) ini. Maka perlu lebih jauh kita jelaskan terlebih dahulu secara singkat mengenai beberapa kata dalam bahasa arab yang kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan paksaan/memaksa atau yang memiliki konotasi yang sama. Antara lain adalah kata Ikrah dan Taklif. Kedua kata ini kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan paksaan atau memaksa, atau terbebani untuk mengerjakan sesuatu.
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. al-Baqarah, 2: 256).
اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ
Artinya: “Kecuali orang dipaksa, sedangkan hatinya masih beriman.” (QS. an-Nahl, 16: 106).
Mengenai taklif , al-Qur’an menyebutkan :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Artinya: “Allah tidak memaksakan (beban) kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya.” (QS. al-Baqarah, 2: 286).
Ketiga adalah ijbar. Dalam kamus Al-Munawwir misalnya dikatakan: “ajbarahu ‘ala al-amr”, berarti mewajibkan, memaksa agar mengerjakan.
Pada ketiga kata bahasa Arab di atas, sebenarnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan untuk dapat memahami persoalan dalam kajian ini.
Ikrah
Ikrah adalah suatu paksaan terhadap seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan tertentu dengan suatu ancaman yang membahayakan terhadap jiwa atau tubuhnya, tanpa dia sendiri mampu melawannya.
Sementara bagi orang yang dipaksa, perbuatan tersebut sebenarnya bertentangan dengan kehendak hati nuraninya atau fikirannya.
Taklif adalah suatu paksaan terhadap seseorang untuk mengerjakan sesuatu. Akan tetapi kewajiban melakukan pekerjaan ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis belaka dari penerimaannya atas suatu keyakinan.
Jadi pekerjaan tersebut sebenarnya adalah suatu kewajiban bagi orang tersebut (mukallaf), karena dia telah dengan sadar menjatuhkan pilihannya untuk mengikuti atau mengakui sesuatu keyakinan.
Misalnya adalah shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan dan kewajiban-kewajiban agama yang lain. Ini juga sama dengan kewajiban melaksanakan suatu a:uran atau undang-undang negara, organisasi dan lain-lain.
Adapun Ijbar adalah suatu tindakan untuk melakukan sesuatu atas dasar tanggungjawab. Istilah ijbar dikenal dalam fiqh Islam dalam kaitannya dengan soal perkawinan.
Dalam fiqh madzhab Syafi’i orang yang memiliki kekuasaan atau hak ijbar adalah ayah atau (kalau tidak ada), kakek. Jadi apabila seorang ayah dikatakan sebagai wali mujbir. Maka dia adalah orang yang mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya. Meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan perkawinan ini dipandang sah secara hukum.
Hak Ijbar dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggungjawab ayah terhadap anaknya, karena keadaan dirinya yang dianggap belum/ tidak memiliki kemampuan atau lemah untuk bertindak. []