Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Peran Perempuan dalam Melestarikan Tradisi Pacu Jalur

Peran aktif perempuan dalam setiap tahapan proses pembuatan hingga pelaksanaan Pacu Jalur menjadi hal yang sangat penting

Luqyana Chaerunnisa by Luqyana Chaerunnisa
1 Maret 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Tradisi Pacu Jalur

Tradisi Pacu Jalur

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap daerah memiliki potensi budaya dan tradisinya masing-masing. Dalam tradisi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, misalnya, terdapat budaya Pacu Jalur. Yakni perlombaan dayung tradisional yang sudah ada sejak lebih dari 100 tahun lalu dan masih berkembang hingga saat ini. Tak hanya laki-laki, dalam tradisi ini perempuan juga turut berpartisipasi dalam proses pembuatan hingga pelaksanaannya.

Perempuan dan Budaya Tradisional

Perempuan dalam budaya tradisional seringkali memiliki peran kunci dalam menjaga, mempertahankan, dan meneruskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang. Melalui  perannya sebagai ibu, nenek, atau kakak, perempuan mengajarkan nilai-nilai, norma, bahasa, pengetahuan tradisional dan praktik budaya. Yakni melalui penyampaian lisan atau praktik langsung.

Namun, Mitamimah mengatakan meskipun peran perempuan dalam budaya tradisional sangat penting, seringkali mereka berhadapan dengan hambatan-hambatan dalam proses  pemberdayaannya. Di antara lain ada diskriminasi gender, stereotip sosial, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan sumber daya, serta norma-norma budaya yang patriarkal. Sehingga menghambat perempuan dalam memainkan peran yang lebih luas dan berpengaruh dalam budaya tradisional.

Sejalan dengan hal itu, budaya Pacu Jalur yang merupakan hasil karya masyarakat Kuantan Singingi, Riau juga tidak terlepas dari andil perempuan didalamnya. Meskipun seringkali dalam Pacu Jalur perempuan dianggap memiliki peran yang lebih terbatas, mereka tetap memainkan peran kunci dalam menjaga keseimbangan dan relevansi budaya pacu jalur di era modern.

Perempuan dalam Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pacu Jalur

Dalam tradisi Pacu Jalur, terdapat peran penting perempuan selama proses berlangsung. Saat upacara Rapek Nagori atau musyawarah desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat atau ninik mamak serta pemuda melakukan perbincangan. Di antaranya mengenai waktu pencarian kayu, daerah atau hutan untuk mencari kayu tersebut, serta hal lainnya, namun para perempuan tidak ikut berunding. Mereka bertugas untuk menyiapkan hidangan kepada tamu undangan.

Hal itu karena dalam masyarakat budaya Melayu Riau, Suwardi MS menjelaskan mengenai kedudukan dan peranan perempuan dalam Kesukuan (Masyarakat Adat Melayu Riau) bahwa secara umum budaya Melayu masih mengutamakan peranan laki-laki, terkhusus pada tapuk kepemimpinan. Sehingga, ketika adanya musyawarah adat dalam pengambilan keputusan perempuan tidak mereka ikutsertakan.

Di sisi lain, perempuan dalam Adat Melayu Riau juga dulunya sangat erat dengan kegiatan melayani. Melayani yang dimaksud dalam hal ini ialah pelayan bagi kaum bangsawan. Misal dalam hal penyajian makanan bagi para bangsawan. Sehingga sampai hari ini praktik tersebut masih ada. Ini menjadi salah satu praktik subordinasi gender yang sudah seharusnya tidak kita lestarikan.

Ironisnya ialah meski perempuan sudah berada di ranah publik, namun secara pembagian tugasnya tidak lebih dari sekedar aktivitas domestik. Walaupun pendapat perempuan tidak diutarakan melalui forum musyawarah resmi tersebut. Tapi, dalam keseharian selama proses berjalannya Pacu Jalur, baik ketika latihan, pembuatan jalur, atau saat Maelo Jalur, biasanya perempuan turut aktif berinteraksi dan memberi pendapat kepada pengurus jalur maupun tokoh yang terlibat dengan jalur.

Bergotong Royong

Selanjutnya, dalam proses mencari dan menebang kayu, dulunya perempuan masih ikut ke hutan untuk mencari kayu. Namun, seiring perkembangan zaman, kayu jalur semakin langka, proses pencariannya  jauh dari perkampungan karena perlu masuk lebih dalam lagi ke hutan belantara. Sehingga, perempuan tidak ikut serta dalam pencarian kayu jalur lagi.

Kemudian, baru saat proses Maelo Jalur atau menghela(Menarik Jalur), para perempuan muda maupun tua ikut bergotong royong menarik jalur yang sudah mereka dapatkan dari hutan untuk dibawa ke kandang jalur.

Ketika perlombaan pacu jalur berlangsung, sebanyak 40-an orang pendayung laki-laki atau biasa kita sebut anak pacu akan bersiap melaksanakan perhelatan Pacu Jalur. Meski keseluruhan anak pacu adalah laki-laki, namun perempuan khususnya induak-induak, panggilan untuk para ibu-ibu, akan bersorak-sorai untuk memberikan semangat kepada jalurnya dan tak lupa pula untuk menyiapkan suguhan.

Perempuan bertanggungjawab dalam menyiapkan makanan bagi anak pacu. Biasanya melalui pengurus jalur, para ibu-ibu secara bergantian akan menyediakan makanan yang dibutuhkan. Tentu dana untuk persediaan makanan secara sukarela diberikan oleh ibu-ibu untuk menyukseskan tradisi Pacu Jalur. Tak hanya saat hari pelaksanaan Pacu Jalur, tetapi juga selama proses latihan sebelumnya.

Memang dalam tradisi Pacu Jalur pembagian peran terhadap perempuan masih dominan di tataran domestik. Namun, peran aktif perempuan dalam setiap tahapan proses pembuatan hingga pelaksanaan Pacu Jalur menjadi hal yang sangat penting.

Sumber Energi

Melalui perannya perempuan menjadi sumber energi bagi anak pacu, melalui dukungan, tidak jarang pula dari mereka saat perlombaan berlangsung, mereka rela nyebur ke sungai sampai berjoget di pohon untuk memberikan semangat dan motivasi bagi yang sedang berpacu di gelanggang. Tidak bisa kita pungkiri bahwa hal itu juga jadi elemen penting dalam kemeriahan dan kesuksesan Pacu Jalur.

Meski terlihat jelas bahwa perempuan masih mengalami keterbatasan untuk berpartisipasi penuh di Pacu Jalur. Karena faktor-faktor seperti peran gender yang kaku, ketidaksetaraan sosial, dan pembatasan akses.

Namun, seiring berjalannya waktu, peran perempuan secara aktif dalam setiap prosesnya menjadi hal yang sangat krusial agar dapat  melawan stereotip, meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai budaya, menjaga stabilitas dan semakin memperkuat budaya Pacu Jalur hingga masa mendatang. []

 

 

 

 

Tags: Peran PerempuanTradisi Pacu Jalur
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Madzhab Syafi’i Terhadap Ijbar dan Wali Mujbir

Next Post

Gender, Ideologi dan Kekuasaan dalam Video “Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar”

Luqyana Chaerunnisa

Luqyana Chaerunnisa

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bisa dihubungi melalui Instagram @luqyanachaerunnisa

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Next Post
Poligami

Gender, Ideologi dan Kekuasaan dalam Video "Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0