Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Adopsi Anak: Bukan Identitas Anak yang Jadi Masalahku

Kata kunci dalam menyelesaikan konflik adopsi adalah dengan menguatkan relasi kesalingan

Winda Hardyanti Winda Hardyanti
3 April 2024
in Keluarga
0
Adopsi Anak

Adopsi Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak semua keluarga beruntung memiliki keluarga inti lengkap yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Berdasarkan data WHO, satu dari empat pasangan di Indonesia memiliki masalah infertilitas. Badan Pusat Statistika Indonesia pada tahun 2012 mengklarifikasi kejadian infertil di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun.

Prevalensi pasangan infertil di Indonesia tahun 2013 adalah 15-25% dari total populasi usia reproduksi. Data tersebut juga didukung oleh rilis yang disampaikan oleh Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) bahwa penduduk usia reproduktif di Indonesia sebanyak 75,7 juta jiwa, dan diperkirakan terdapat sekitar 7,5 juta penduduk usia reproduktif yang mengalami infertilitas.

Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Budi Wikeko mengatakan dari jumlah 40 juta pasangan yang mengalami masa subur, 10-15 persen di antaranya mengalami infertilitas atau gangguan kesuburan yang menyebabkan sulit untuk mendapatkan anak.

Menghadapi kompleksnya proses memiliki anak dari rahim sendiri, membuat pasutri tanpa keturunan tersebut memilih solusi lain demi mewujudkan profil keluarga inti yang lengkap. Adopsi anak kemudian menjadi salah satu solusi untuk melengkapi kebutuhan tersebut.

Baca: Mengatasi Polemik Adopsi (1): Kesalingan Relasi Sebagai Solusi

Konflik dalam Relasi Adopsi

Dalam setiap relasi, konflik pasti terjadi. Termasuk dalam relasi adopsi. Hasil penelitian penulis menemukan dari 12 pasangan suami istri pengadopsi yang diwawancarai, permasalahan utama yang terjadi pada keluarga yang mengadopsi justru bukan persoalan identitas. Selama ini isu yang berkembang menyebut jika masalah terbesar dari proses adopsi adalah saat menyampaikan identitas anak.

Dugaan ini diperparah oleh stigma tentang adopsi anak sebagai aib atau sesuatu yang harus kita tutupi. Hasil riset penulis, rata-rata para informan sudah cukup memiliki kesadaran untuk memberi tahu identitas adopsinya sejak dini. Hal ini selaras dengan temuan para ahli yang menyebut bahwa usia 6-8 tahun adalah usia ideal untuk memberi tahu identitas anak.

Konflik yang sering terjadi dalam relasi adopsi anak terdiri atas tiga jenis. Yakni konflik intrapersonal, konflik interpersonal dan konflik intergroup. Konflik intrapersonal adalah konflik yang berada dalam diri salah satu pasutri, baik ayah atau ibu adopsi. Lalu konflik intrapersonal ini contohnya adalah kekhawatiran akan status mahram dan kekhawatiran anak adopsi akan diambil lagi oleh orang tua kandungnya.

Kekhawatiran akan status mahram ini terjadi karena anak adopsi bukan berasal dari pihak saudara kandung ayah atau ibu pengadopsi. Untuk mengantisipasi hal ini sebagian pasutri yang mindfull melakukan upaya intervensi laktasi untuk mereduksi konflik intrapersonal.

Sedangkan untuk mengatasi kekhawatiran anak adopsi akan diambil oleh keluarga kandungnya, beberapa informan memilih membuat surat perjanjian atau mengurus legalitas adopsi untuk mengurangi tensi konflik. Dalam menyelesaikan konflik intrapersonal ini, dukungan dari pasangan berupa komunikasi terbuka menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik intra.

Menghadapi Konflik Interpersonal

Jenis konflik kedua yang terjadi adalah konflik interpersonal. Konflik interpersonal adalah konflik yang terjadi lebih kompleks. Tidak hanya konflik antara suami dengan istri namun juga konflik antara pasutri pengadopsi dengan anak yang kita adopsi. Konflik jenis ini juga bisa terjadi antara pasutri pengadopsi dengan orang tua kandung anak adopsi.

Jenisnya yang makin kompleks berkorelasi dengan kejadian konfliknya yang variatif. Kenakalan anak adopsi, juvenile delinquency, ataupun pemerasan finansial yang dilakukan orang tua kandung adalah beberapa contoh konflik interpersonal yang terjadi. Solusi yang pasutri ambil dalam mengatasi konflik interpersonal adalah dengan melakukan strategi atrasi, akomodasi dan separasi.

Atrasi merupakan bagian dari strategi kompromi. Dalam atrasi ini pihak yang berkonflik patuh pada keputusan yang dibuat oleh pihak ketiga atau aturan yang telah mereka tetapkan. Strategi atrasi ini kita lakukan ketika pasutri pengadopsi berkonflik dengan anak. Ada nilai dalam keluarga yang kemudian menjadi kesepakatan atau dipatuhi dan menjadi pedoman dalam melakukan tindakan komunikasi tersebut.

Strategi Akomodasi

Selanjutnya strategi akomodasi adalah salah satu upaya penyelesaian dengan cara mengumpulkan pendapat dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Orang tua adopsi secara aktif mengkomunikasikan penyelesaian konflik dengan meminta pendapat dari pihak yang terlibat konflik.

Data yang ada kemudian akan kita pakai untuk musyawarah. Kekurangannya, cara ini berpotensi merugikan dan membebani salah satu pihak. Sebab, pendapat yang terkumpulkan tetap berpegang pada kepentingan satu pihak saja.

Sedangkan strategi ketiga untuk menyelesaikan konflik interpersonal adalah dengan metode separasi. Tindakan separasi adalah memisahkan diri dari konflik untuk sementara waktu. Strategi memisahkan diri dari konflik untuk sementara waktu ini kita lakukan untuk menenangkan diri dari pihak yang berkonflik sampai ada pemecahan masalah.

Jenis konflik ketiga yang terjadi dalam proses adopsi adalah konflik intergroup. Konflik intergroup adalah konflik yang terjadi antara dua kelompok besar. Yakni antara keluarga pasutri pengadopsi dan keluarga kandung dari anak adopsi. Dalam kasus anak adopsi bergabung dalam struktur keluarga, konflik intergroup terjadi ketika ada penolakan anak adopsi oleh orang tua dari pasutri pengadopsi.

Menguatkan Relasi Kesalingan

Solusi yang pasutri ambil ketika terjadi konflik ini adalah dengan mengakomodasi kekecewaan. Pasutri pengadopsi membiarkan pihak yang menolak adopsi ini berdamai dengan rasa penolakannya. Dengan demikian, maka ketegangan itu akan reda seiring dengan berjalannya waktu.

Kata kunci dalam menyelesaikan konflik adopsi adalah dengan menguatkan relasi kesalingan. Ketika pasutri pengadopsi mau berbagi dukungan saat mengalami konflik intrapersonal dan kompak seiya-sekata menegakkan aturan saat menghadapi konflik interpersonal. Di mana hal itu merupakan wujud kesalingan yang bisa kita lakukan.

Sikap empatif pada kekecewaan orang lain adalah bentuk relasi membahagiakan berikutnya. Dengan menguatkan relasi kesalingan maka tensi konflik yang terjadi akan lebih mudah kita atasi. []

 

Tags: Adopsi AnakHak anakkeluargaKesalinganorang tuaRelasi
Winda Hardyanti

Winda Hardyanti

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID