Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (1): Tenang Tetap Peroleh Pahala

Bila lelaki dapat pahala puasa karena melaksanakan puasa Ramadan, maka perempuan haid dapat pahala justru lantaran meninggalkan puasa

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
25 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Haid Puasa

Perempuan Haid Puasa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – Dai Firda – perempuan jawa yang antusias menyambut Ramadan. Bulan yang katanya penuh ampunan. Niat hatinya, puasa langsung akan dilaksanakan. Sayang, haid – sebagai tamu istimewanya – datang tanpa undangan.

Dai Firda, perempuan yang sedang haid di Ramadan 1445 H, akhirnya berceloteh, “Tidak berpuasa bukanlah pilihan, tapi sudah irisan waktu yang perlu untuk diterima saja. Udah, aku pasrah!” – pagi harinya menyeruput kopi.

Tak jauh beda dengan nasib Firda, Sailana Billa, juga mengaku dirinya haid di awal Ramadan 1445 H/2024 ini. Ia berkata, “…, aku hari ini datang bulan (haid), gak puasa juga deh. Agak sedih sih, baru awal udah bolong aja,,,, pas sebelum sahur. Alhasil gak jadi saur, jadinya makan pagi wkwk…”.

Barangkali perempuan-perempuan lain akan mengalami hal yang sama, di bulan yang sama, tanggal yang sama, bahkan waktu – jam – yang sama.

Haid Bukan Untuk Disesali

Tapi tenang, haid bukanlah aib yang perlu disesali. Justru dengan haid, Tuhan memberikan insentif pada perempuan. Singkatnya, perempuan dapat pahala lantaran tidak melakukan (atau meninggalkan) ibadah yang Allah larang saat haid; misalnya puasa, salat dan lain seterusnya.

Tahun 2024, Kiai Afifuddin Muhajir – Kiai Usuli dari Timur itu – sempat berkomentar soal perempuan haid berkenaan dengan puasa, “TIDAK PUASA JUGA IBADAH: Perempuan haid yg tdk puasa semata-mata karena tunduk pada aturan syariat yang tidak membolehkan puasa”.

Dan memang itulah syaratnya: (niat) taat pada aturan dan ketentuan Tuhan. Dalam istilah kampus, legowo menjalani haid sebagai siklus bulanan yang menjadi hukum alam. Dengan niat taat itu, perempuan akhirnya menerima apresiasi Tuhan berupa pahala tanpa berpuasa; pahala secara “cuma-cuma”.

Tangkasnya, bila lelaki dapat pahala puasa karena melaksanakan puasa Ramadan; maka perempuan yang sedang haid dapat pahala justru lantaran meninggalkan puasa – dengan syarat niat taat aturan hukum alam.

Logika Ushul Fikih dan Perempuan Haid Memperoleh Pahala

Mengapa demikian? Logikanya, Tuhan melarang perempuan melaksanakan puasa saat haid, sebagaimana pendapat-pendapat dalam kitab fikih. Maka konsekuensi logisnya, ia harus tidak puasa. Saat itulah sesungguhnya ia sedang menjalani perintah Tuhan dengan cara melakukan kebalikannya (atau tidak melakukan puasa yang Tuhan larang).

Bukankah melarang sesuatu adalah perintah untuk melakukan kebalikannya?

Artinya, larangan puasa bagi perempuan haid merupakan perintah untuk meninggalkan puasa. Nah, meninggalkan puasa bagi perempuan yang haid itu adalah taat menjalani perintah-Nya. Yang namanya taat perintah, tentu pantas mendapat reward bukan?

Hal ini, yang dalam dunia akademik hukum Islam, popular dengan logika ushul fikih dalam kaidah nahi (larangan). Misalnya Abul Ma’aaly al-Juwaini – bergelar Imam al-Haramain – mengatakan;

والنهي عن الشيء أمر بضده

“Larangan dari sesuatu (puasa) adalah perintah melakukan kebalikannya (tidak puasa)”. (al-Waraqat, al-Juwaini).

Dari logika inilah, kemudian Imam al-Qulyubi sebagai interpretator Syarah al-Mahalli menyatakan secara tegas bahwa perempuan haid dapat reward karena meninggalkan puasa – salah satu aktivitas yang Tuhan larang untuk perempuan di masa haid.

‌وَتُثَابُ ‌الْحَائِضُ ‌عَلَى ‌تَرْكِ ‌مَا ‌حَرُمَ ‌عَلَيْهَا ‌إذَا ‌قَصَدَتْ ‌امْتِثَالَ ‌الشَّارِعِ ‌فِي ‌تَرْكِهِ

“Perempuan haid tetap memperoleh ganjaran karena meninggalkan laranga-larangan Tuhan (termasuk puasa), apa bila bermaksud mematuhi syariat dalam meninggalkan larangannya”. (Hasyiah al-Qalyubi).

Perempuan yang Sedang Haid Bercengkerama Bersama Tuhan Begitu Intim

Berat memang, dan terasa sedikit sedih. sebagaimana pengakuan Sailana Billa. Bagaimana tidak, di saat semua orang bergembira ria menyambut Ramadan, apa lagi awal pertemuan, Sailana Billa terpaksa harus “mundur” menyambut Ramadan. Dan rela puasanya bolong di awal perjalanan. Demikian pula dengan Dai Firda.

Tapi justru saat itulah, sesungguhnya perempuan yang sedang haid menjalani “puncak ketaatan” kepada Tuhan. Saat orang lain bercengkerama bersama Tuhan secara “rame-rame” melalui puasa dan pernak-perniknya, perempuan yang haid, melalui diamnya, bercengkerama bersama Tuhannya dengan begitu intens dan intim.

Oleh sebab itu, perempuan yang haid tetap mendapat pahala dengan syarat bercengkerama bersama Tuhan dengan senang – Dalam bahasa Kiai Afifuddin Muhajir, karena taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya.

Selain itu, keterangan Imam al-Qalyubi itu, yang menandaskan ganjaran untuk perempuan yang haid, suatu gebrakan dan alternatif kepastian status hukum bagi perempuan haid di tengah diskusi tak berkesudahan di kalangan yuris hukum Islam. Berkenaan dengan topik, salah satunya, perempuan haid dan puasa.

Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak? Adalah pertanyaan yang perlu jawaban. Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”. Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula yang kemudian lahir konsensus bahwa perempuan wajib qada (mengganti) puasa di lain hari yang insyaallah, menjadi pembahasan selanjutnya! []

Tags: ibadahpahalaPerempuan HaidpuasaramadanSyariat Islam
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Film Horor
Publik

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah
Hikmah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
SAK
Publik

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Etika Berbagi
Publik

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

24 Juni 2025
Ibadah Haji
Publik

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?
  • Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID