Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

Istihadah adalah darah yang keluar dari faraj/vagina perempuan, yang tidak biasa. Seperti darah haid dan darah nifas

Ayu Bejoo Ayu Bejoo
12 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Istihadah

Istihadah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu yang menjadi kodrat perempuan ialah mengalami menstruasi. Biasanya menstruasi terjadi pada perempuan satu bulan sekali, untuk yang paling umum. Namun, sering kali siklus menstruasi berbeda-beda pada tiap perempuan. Tergantung hormon, makanan konsumsi, hingga kegiatan yang dilakukan.

Waktu terjadinya menstruasi juga berbeda-beda pada setiap perempuan. Ada yang tujuh hingga delapan hari, ada yang empat atau lima hari. Ada juga yang bahkan sampai lima belas hari, bahkan lebih. Nah, inilah yang dikenal dengan istihadah.

Makna Istihadah

Istihadah adalah darah yang keluar dari faraj/vagina perempuan, yang tidak biasa. Seperti darah haid dan darah nifas (darah penyakit). Berbeda dengan haid dan nifas. Istihadah tergolong sebagai hadas kecil. Sama seperti kencing, madzi, dan kentut. Sehingga ketika seorang perempuan sedang mengalami istihadah. Ia tetap wajib mengerjakan salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan. Dan kegiatan wajib lainnya, yang tidak boleh bila dilakukan oleh perempuan yang sedang menstruasi (haid).

Sebagaimana hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Saw.:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

 

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadah maka tidak pernah suci. Apakah aku meninggalkan salat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan salat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan salat.” (Al-Bukhari).

Namun, acap kali masih banyak para perempuan yang kebingungan cara menghitung waktu haidnya, sehingga terkadang, ia tidak mengetahui bahwa ia sudah terlepas waktu haid atau belum. Ia tidak mengetahui bahwa ia sudah masuk pada fase istihadah sebagai penyempurna suci. Hal ini, terlihat seperti hal sepele namun sangat berdampak bagi perempuan, khususnya muslimah.

Cara Mengitung Istihadah Penyempurna Suci oleh Ustadzah Sheila Hasina

Ustadzah Sheila Hasina pernah menjelaskan konsep dan cara menghitung waktu istihadah penyempurna suci. Contohnya, darah pertama keluar selama enam hari, kemudian berhenti selama sembilan hari. Kemudian keluar lagi darah kedua yang keluar selama lima hari. Untuk mengetahui apakah kasus ini masuk pada istihadah penyempurna suci apa tidak.

Maka kita lihat, darah pertama keluar ditambah dengan masa berhenti bagaimana jumlahnya. Jika jumlahnya tidak kurang dari lima belas hari, yaitu boleh pas atau boleh lebih. Maka ia termasuk pada fase istihadah penyempurna suci.

Bagaimana maksudnya? Kita lihat enam hari ditambah sembilan hari, totalnya ialah lima belas hari. Tidak kurang dari lima belas hari. Maka darah kedua yang keluar selama lima hari kemudian ialah hukumnya istihadah penyempurna suci.

Contoh kedua, darah pertama keluar selama tujuh hari, kemudian berhenti selama dua belas hari. Kemudian darah kedua keluar selama delapan hari. Jika kita jumlahkan, tujuh hari ditambah dua belas hari sama dengan sembilan belas hari. Sudah lebih dari lima belas hari, sehinga darah kedua yang keluar ialah istihadah penyempurna suci. Namun di sini, terdapat delapan hari darah kedua yang keluar. Maka terhitung hanya sebagian saja yang termasuk  penyempurna suci.

Karena sucinya baru dua belas hari, kita genapkan menjadi lima belas hari, sehingga istihadah penyempurna suci hanya terhitung selama tiga hari. Kemudian lima hari sisanya sudah masuk dalam haid yang kedua. Jadi, dalam konsep istihadah penyempurna suci. Jika hari keluar darah sudah terhitung dalam istihadah penyempurna suci. Namun masih terdapat sisanya, maka terhitung haid yang kedua bila memenuhi syarat.

Syarat Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

Contoh ketiga ialah bilamana keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya kurang dari lima belas hari, sehingga tidak memenuhi syarat istihadah penyempurna suci. Maka masuk pada istihadah taqatu’ (terputus-putus).

Lalu ada lagi contoh, darah pertama keluar tujuh hari, kemudian berhenti selama lima hari. Dan darah kedua keluar selama tujuh hari, sehingga total mengeluarkan darah sembilan belas hari, namun tidak dapat masuk pada kasus istihadah penyempurna suci. Karena jumlah hari dari darah yang keluar pertama dengan masa sucinya, kurang dari lima belas hari.

Oleh karena itu tidak masuk pada syarat penyempurna suci, yang harus lima belas hari, boleh pas atau lebih, tetapi tidak boleh kurang.

Begitulah cara penghitungan masa istihadah penyempurna suci bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan kita tidak kebingungan lagi, sehingga ibadah dapat terlaksana dengan tenang. []

 

Tags: Fikih PerempuanHaidIstihadahIstihadah Penyempurna SuciKodrat PerempuanSiklus Menstruasi Perempuan
Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Terkait Posts

Haid
Hikmah

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

2 Agustus 2025
Siklus Bulanan
Personal

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

20 April 2025
Kodrat Perempuan
Hikmah

Kodrat Perempuan dalam Pandangan Islam

18 April 2025
Persepsi Kodrat Perempuan
Hikmah

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

17 April 2025
Kodrat Perempuan
Hikmah

Kodrat Perempuan

16 April 2025
Nifas
Hikmah

Penghormatan Islam kepada Perempuan Haid dan Nifas

22 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadilah “Onderdil Peradaban Berkeadilan”: Pesan KH. Marzuki Wahid dalam Wisuda Sarjana VIII ISIF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lies Marcoes: Sarjana ISIF, Gunakan Perspektif Feminisme untuk Membimbing Langkah Kalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah
  • Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty
  • Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID