Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Imam Salat Perempuan dan Pemimpin Sosial Politik dalam Buku Qira’ah Mubadalah

Sokhifah Hidayah Sokhifah Hidayah
7 Juni 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Imam Salat Perempuan

Imam Salat Perempuan

792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memotret kisah sukses Khofifah Indar Parawansa yang terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 pada Pemilu tahun 2018.  Lalu kisah kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya yang sukses bahkan terpilih dalam dua periode juga menjadi hal preseden dalam hal ini. Kedua contoh tersebut mengindikasikan adanya pandangan positif dari masyarakat terkait penerimaannya terhadap kepemimpinan perempuan.

Terlebih kedua tokoh tersebut terpilih dan menjadi pemimpin di daerah Jawa Timur yang kita kenal sebagai daerah yang masih memegang nilai-nilai tradisionalis dalam memahami agama. Terpilihnya kedua pemimpin perempuan tersebut dapat kita jadikan sebagai bukti terbebasnya masyarakat, khususnya Jawa Timur dari belenggu narasi bahwa Islam melarang perempuan menjadi pemimpin sosial-politik.

Di sisi yang lain, keyakinan masyarakat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam salat bagi laki-laki sudah tidak lagi terkait dengan kepemimpinan perempuan di ranah sosial-politik. Argumen bahwa “Yang tidak bisa menjadi imam salat tidak boleh memimpin umat” sudah bukan lagi menjadi argumen yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat Muslim Indonesia, khususnya Jawa Timur.

Isu ketidakbolehan perempuan menjadi imam salat pada dasarnya merupakan isu tentang eksistensi tubuh perempuan. Bukan berkaitan dengan kecakapan, keahlian, serta kemampuan seorang perempuan. Karena pada realitanya banyak perempuan yang hafal al-Qur’an, pintar ilmu-ilmu agama, dan bermoral tinggi pun, tetapi secara agama tetap tidak diperbolehkan menjadi imam salat bagi laki-laki.

Isu Kepemimpinan Perempuan

Dalam memahami isu tersebut Dr Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita untuk mengkajinya secara  komprehensif. Dari perspektif fiqh misalnya, kita dapat menemukan adanya dua pandangan yang berbeda mengenai isu kepemimpinan perempuan dalam salat atas jamaah laki-laki. Mayoritas ulama madzhab fiqh melarangnya, namun sebagian yang lain juga ada yang memperbolehkannya.

Di antara imam yang tercatat memperbolehkan adalah Imam Abu Tsaur (w. 240/854), Imam al-Muzani (w. 264/878), Imam ath-Thabari (w. 310/923), serta sebagian pandangan dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241/855). Adapun yang memperbolehkan dapat kita lihat pada penyataan tegas Syekh Agung Ibnu ‘Arabi (w. 638/1240) bahwa perempuan boleh dan sah menjadi Imam salat secara mutlak.

Adapun Imam Besar Masjid Istiqlal dan pakar hadis, almarhum Ali Mustofa Yakub, meskipun beliau mendukung penuh terhadap pandangan ulama mayoritas yang melarang, tetapi beliau menilai teks hadis yang menjadi dasar kebolehan. Yaitu hadis Ummu Waraqah Ra. (Sunan Abu Dawud, no. 592) jauh lebih valid dari pada hadis  yang menjadii dasar pelarangan. Yaitu hadis Jabir Ra. (Sunan Ibnu Majah, no. 1134). Terjemah keduanya hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Rasulullah Saw berkunjung ke rumah seorang perempuan, bernama Ummu Waraqah binti Abdillah bin al-Harits Ra. Beliau mengangkat seorang muadzin untuknya, dan memerintahkannya untuk memimpin sholat keluarganya. Abdurrahman berkata, “Aku melihat meadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua.” (Sunan Abu Dawud, no. 592).

“Jabir bin Abdillah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ingatlah, jangan sekali-kali perempuan menjadi imam bagi laki-laki, orang kampung/Badui menjadi imam bagi perempuan Muhajir/kota, dan orang yang jahat bagi orang yang beriman/baik.” (Sunan Ibnu Majah, no. 1134).

Berpegang pada Adat dan Tradisi

Kendatipun hadis kedua kita terima, di dalam teks tersebut mengatakan bahwa “orang kampung” tidak boleh menjadi imam bagi “orang kota”. Maka, tentu saja pernyataan tersebut tidak terpakai oleh ulama dengan menafsirkannya menjadi “orang yang tidak terdidik” menjadi imam bagi yang ‘terdidik”.

Namun, merujuk pada pernyataan para ulama bahwa teks tersebut lemah. Maka pandangan fiqh mayoritas ulama yang melarangnya kita anggap sebagai konsensus (ijma’) yang dihasilkan dari logika-logika umum atas berbagai teks lain yang tidak secara langsung membahas mengenai imam salat perempuan.

Selain itu, pandangan tersebut juga mungkin berdasarkan pada kuatnya adat dan tradisi (‘urf). Sebagaimana kaidah fiqh yang mengatakan “adat dan tradisi yang kuat bisa menjadi dasar hukum” (al-‘adah muhakkamah).

Tinjauan dari perspektif logika umum atas isu imam salat perempuan bagi jamaah laki-laki dapat kita lihat pada adab dan etika salat yang mengharuskan perempuan dan laki-laki berada dalam shaf yang terpisah. Yakni dengan laki-laki berada di shaf depan dan perempuan di shaf belakang.

Membincang Khawf al-Fitnah

Adab dan etika tersebut maksudnya agar tercapai suasana yang tenang dan kontemplatif atau biasa kita sebut khusyuk. Keberadaan perempuan di shaf paling depan ada kekhawatiran gerak-gerik serta suaranya dapat mengganggu kekhusukan para jamaah laki-laki.

Dalam bahasa fiqh argumen ini sering kali kita sebut dengan (khawf al-fitnah), yaitu kekhawatiran akan timbulnya “fitnah” yang buruk dalam relasi laki-laki dan perempuan, di luar maksud serta tujuan salat yang baik dan mulia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa pelarangan perempuan sebagai imam salat atas laki-laki tidak terkait sama sekali dengan kerendahan martabat perempuan, kekurangan agama perempuan, kelemahan akal perempuan, maupun ketidakmampuannya dalam memahami dan menguasai ilmu-ilmu agama.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kepemimpinan perempuan dalam salat juga tidak boleh kita jadikan kriteria kecakapan spiritualitas, intelektualitas, serta kecakapan memimpin pada ranah sosial-politik. Terbukti bahwa dari sisi agama, pelarangan perempuan menjadi imam salat lebih condong pada tujuan tercapainya kekhusyukan. Di mana sesungguhnya bersifat kontekstual, sosial, serta kultural (‘urfan).

Oleh karena itu, dengan pespektif ini, mungkin dapat kita tawarkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam salat pada prinsipnya boleh. Tetapi secara sosial dengan argumentasi fiqh yang sudah ada, adalah tidak boleh. Sebab, dalam prinsip Islam, jenis kelamin bukanlah tolak ukur seseorang kita anggap lebih baik dari yang lain.

Kepemimpinan Resiprokal

Adapun, kepemimpinan perempuan dalam ranah sosial-politik di Indonesia sendiri lebih banyak berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan etika rasional yang berdasarkan pada teks-teks mengenai prinsip yang bersifat universal, tidak pada literal teks.

Yang perlu kita perjuangkan dalam narasi keagamaan bukan lagi kepemimpinan dengan jenis kelamin perempuan. Tetapi lebih pada kebijaksanaannya dalam memimpin yang juga memperhatikan segala kebutuhan perempuan, sebagai kebutuhan kemanusiaan yang harus terfasilitasi baik di ranah domestik maupun publik.

Hal lain yang juga penting yaitu dukungan atas narasi kesusksesan rumah tangga dan karir publik merupakan tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan.

Hal ini bertujuan untuk membebaskan perempuan dari beban berlebih (double burden) yang mengharuskan perempuan berhasil di ranah publik sekaligus domestik. Justru narasi agama seharusnya lebih dapat mendorong laki-laki untuk ikut terlibat aktif di ranah domestik ketika perempuan perlu untuk aktif di ranah publik.

Konsep qiwamah dalam Q.S. an-Nisa’ [4]: 34 juga tidak dapat menjadi landasan dalam melarang kepemimpinan perempuan dalam ranah sosial-politik. Karena ayat tersebut sedang tidak berbicara mengenai norma kepemimpinan laki-lak. Tetapi mengenai norma tanggung jawab yang harus mereka emban dengan memiliki kapasitas, kemampuan, serta harta yang cukup.

Isu kepemimpinan yang resiprokal (mubadalah) lebih condong pada model kepemimpinan yang secara substansi mendasarkan pada kerja sama, kebersamaan, kepercayaan, apresiasi, bukan pada autoritarianisme, kekuasaan, hegemoni, dan ketakutan.

Kepemimpinan yang memberikan ruang yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan untuk bereskpresi dan berpartisipasi secara maksimal untuk menghadirkan kebaikan-kebaikan bagi masyarakat secara umum (maslahah ‘ammah). Yaknimenjamin kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan sosial secara menyeluruh.

Utamanya dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan orang-orang dengan kondisi khusus, terpinggirkan, marginal, lemah, dan miskin. []

 

 

Tags: Imam Salat PerempuanKepemimpinan ResiprokalKepempimpinan Perempuanpolitiksosial
Sokhifah Hidayah

Sokhifah Hidayah

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Konteks Sosial yang
Hikmah

Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

22 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID