Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Imam Salat Perempuan dan Pemimpin Sosial Politik dalam Buku Qira’ah Mubadalah

Sokhifah Hidayah by Sokhifah Hidayah
7 Juni 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Imam Salat Perempuan

Imam Salat Perempuan

17
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memotret kisah sukses Khofifah Indar Parawansa yang terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 pada Pemilu tahun 2018.  Lalu kisah kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya yang sukses bahkan terpilih dalam dua periode juga menjadi hal preseden dalam hal ini. Kedua contoh tersebut mengindikasikan adanya pandangan positif dari masyarakat terkait penerimaannya terhadap kepemimpinan perempuan.

Terlebih kedua tokoh tersebut terpilih dan menjadi pemimpin di daerah Jawa Timur yang kita kenal sebagai daerah yang masih memegang nilai-nilai tradisionalis dalam memahami agama. Terpilihnya kedua pemimpin perempuan tersebut dapat kita jadikan sebagai bukti terbebasnya masyarakat, khususnya Jawa Timur dari belenggu narasi bahwa Islam melarang perempuan menjadi pemimpin sosial-politik.

Di sisi yang lain, keyakinan masyarakat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam salat bagi laki-laki sudah tidak lagi terkait dengan kepemimpinan perempuan di ranah sosial-politik. Argumen bahwa “Yang tidak bisa menjadi imam salat tidak boleh memimpin umat” sudah bukan lagi menjadi argumen yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat Muslim Indonesia, khususnya Jawa Timur.

Isu ketidakbolehan perempuan menjadi imam salat pada dasarnya merupakan isu tentang eksistensi tubuh perempuan. Bukan berkaitan dengan kecakapan, keahlian, serta kemampuan seorang perempuan. Karena pada realitanya banyak perempuan yang hafal al-Qur’an, pintar ilmu-ilmu agama, dan bermoral tinggi pun, tetapi secara agama tetap tidak diperbolehkan menjadi imam salat bagi laki-laki.

Isu Kepemimpinan Perempuan

Dalam memahami isu tersebut Dr Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita untuk mengkajinya secara  komprehensif. Dari perspektif fiqh misalnya, kita dapat menemukan adanya dua pandangan yang berbeda mengenai isu kepemimpinan perempuan dalam salat atas jamaah laki-laki. Mayoritas ulama madzhab fiqh melarangnya, namun sebagian yang lain juga ada yang memperbolehkannya.

Di antara imam yang tercatat memperbolehkan adalah Imam Abu Tsaur (w. 240/854), Imam al-Muzani (w. 264/878), Imam ath-Thabari (w. 310/923), serta sebagian pandangan dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241/855). Adapun yang memperbolehkan dapat kita lihat pada penyataan tegas Syekh Agung Ibnu ‘Arabi (w. 638/1240) bahwa perempuan boleh dan sah menjadi Imam salat secara mutlak.

Adapun Imam Besar Masjid Istiqlal dan pakar hadis, almarhum Ali Mustofa Yakub, meskipun beliau mendukung penuh terhadap pandangan ulama mayoritas yang melarang, tetapi beliau menilai teks hadis yang menjadi dasar kebolehan. Yaitu hadis Ummu Waraqah Ra. (Sunan Abu Dawud, no. 592) jauh lebih valid dari pada hadis  yang menjadii dasar pelarangan. Yaitu hadis Jabir Ra. (Sunan Ibnu Majah, no. 1134). Terjemah keduanya hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Rasulullah Saw berkunjung ke rumah seorang perempuan, bernama Ummu Waraqah binti Abdillah bin al-Harits Ra. Beliau mengangkat seorang muadzin untuknya, dan memerintahkannya untuk memimpin sholat keluarganya. Abdurrahman berkata, “Aku melihat meadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua.” (Sunan Abu Dawud, no. 592).

“Jabir bin Abdillah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ingatlah, jangan sekali-kali perempuan menjadi imam bagi laki-laki, orang kampung/Badui menjadi imam bagi perempuan Muhajir/kota, dan orang yang jahat bagi orang yang beriman/baik.” (Sunan Ibnu Majah, no. 1134).

Berpegang pada Adat dan Tradisi

Kendatipun hadis kedua kita terima, di dalam teks tersebut mengatakan bahwa “orang kampung” tidak boleh menjadi imam bagi “orang kota”. Maka, tentu saja pernyataan tersebut tidak terpakai oleh ulama dengan menafsirkannya menjadi “orang yang tidak terdidik” menjadi imam bagi yang ‘terdidik”.

Namun, merujuk pada pernyataan para ulama bahwa teks tersebut lemah. Maka pandangan fiqh mayoritas ulama yang melarangnya kita anggap sebagai konsensus (ijma’) yang dihasilkan dari logika-logika umum atas berbagai teks lain yang tidak secara langsung membahas mengenai imam salat perempuan.

Selain itu, pandangan tersebut juga mungkin berdasarkan pada kuatnya adat dan tradisi (‘urf). Sebagaimana kaidah fiqh yang mengatakan “adat dan tradisi yang kuat bisa menjadi dasar hukum” (al-‘adah muhakkamah).

Tinjauan dari perspektif logika umum atas isu imam salat perempuan bagi jamaah laki-laki dapat kita lihat pada adab dan etika salat yang mengharuskan perempuan dan laki-laki berada dalam shaf yang terpisah. Yakni dengan laki-laki berada di shaf depan dan perempuan di shaf belakang.

Membincang Khawf al-Fitnah

Adab dan etika tersebut maksudnya agar tercapai suasana yang tenang dan kontemplatif atau biasa kita sebut khusyuk. Keberadaan perempuan di shaf paling depan ada kekhawatiran gerak-gerik serta suaranya dapat mengganggu kekhusukan para jamaah laki-laki.

Dalam bahasa fiqh argumen ini sering kali kita sebut dengan (khawf al-fitnah), yaitu kekhawatiran akan timbulnya “fitnah” yang buruk dalam relasi laki-laki dan perempuan, di luar maksud serta tujuan salat yang baik dan mulia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa pelarangan perempuan sebagai imam salat atas laki-laki tidak terkait sama sekali dengan kerendahan martabat perempuan, kekurangan agama perempuan, kelemahan akal perempuan, maupun ketidakmampuannya dalam memahami dan menguasai ilmu-ilmu agama.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kepemimpinan perempuan dalam salat juga tidak boleh kita jadikan kriteria kecakapan spiritualitas, intelektualitas, serta kecakapan memimpin pada ranah sosial-politik. Terbukti bahwa dari sisi agama, pelarangan perempuan menjadi imam salat lebih condong pada tujuan tercapainya kekhusyukan. Di mana sesungguhnya bersifat kontekstual, sosial, serta kultural (‘urfan).

Oleh karena itu, dengan pespektif ini, mungkin dapat kita tawarkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam salat pada prinsipnya boleh. Tetapi secara sosial dengan argumentasi fiqh yang sudah ada, adalah tidak boleh. Sebab, dalam prinsip Islam, jenis kelamin bukanlah tolak ukur seseorang kita anggap lebih baik dari yang lain.

Kepemimpinan Resiprokal

Adapun, kepemimpinan perempuan dalam ranah sosial-politik di Indonesia sendiri lebih banyak berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan etika rasional yang berdasarkan pada teks-teks mengenai prinsip yang bersifat universal, tidak pada literal teks.

Yang perlu kita perjuangkan dalam narasi keagamaan bukan lagi kepemimpinan dengan jenis kelamin perempuan. Tetapi lebih pada kebijaksanaannya dalam memimpin yang juga memperhatikan segala kebutuhan perempuan, sebagai kebutuhan kemanusiaan yang harus terfasilitasi baik di ranah domestik maupun publik.

Hal lain yang juga penting yaitu dukungan atas narasi kesusksesan rumah tangga dan karir publik merupakan tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan.

Hal ini bertujuan untuk membebaskan perempuan dari beban berlebih (double burden) yang mengharuskan perempuan berhasil di ranah publik sekaligus domestik. Justru narasi agama seharusnya lebih dapat mendorong laki-laki untuk ikut terlibat aktif di ranah domestik ketika perempuan perlu untuk aktif di ranah publik.

Konsep qiwamah dalam Q.S. an-Nisa’ [4]: 34 juga tidak dapat menjadi landasan dalam melarang kepemimpinan perempuan dalam ranah sosial-politik. Karena ayat tersebut sedang tidak berbicara mengenai norma kepemimpinan laki-lak. Tetapi mengenai norma tanggung jawab yang harus mereka emban dengan memiliki kapasitas, kemampuan, serta harta yang cukup.

Isu kepemimpinan yang resiprokal (mubadalah) lebih condong pada model kepemimpinan yang secara substansi mendasarkan pada kerja sama, kebersamaan, kepercayaan, apresiasi, bukan pada autoritarianisme, kekuasaan, hegemoni, dan ketakutan.

Kepemimpinan yang memberikan ruang yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan untuk bereskpresi dan berpartisipasi secara maksimal untuk menghadirkan kebaikan-kebaikan bagi masyarakat secara umum (maslahah ‘ammah). Yaknimenjamin kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan sosial secara menyeluruh.

Utamanya dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan orang-orang dengan kondisi khusus, terpinggirkan, marginal, lemah, dan miskin. []

 

 

Tags: Imam Salat PerempuanKepemimpinan ResiprokalKepempimpinan Perempuanpolitiksosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Mendidik Anak-anak, Biasakan untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

Next Post

Biasakan Meminta Maaf Jika Orang Tua Memiliki Kesalahan kepada Anak

Sokhifah Hidayah

Sokhifah Hidayah

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Related Posts

Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Parenting di Negara Gagal
Buku

Parenting, Politik, dan Masa Depan Anak: Catatan dari Peluncuran Buku Parenting di Negara Gagal

15 April 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Next Post
Kesalahan Orang Tua

Biasakan Meminta Maaf Jika Orang Tua Memiliki Kesalahan kepada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
  • Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga
  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0