Mubadalah.id – Kedatangan Islam diakui oleh umatnya telah mampu mengubah tradisi dan budaya masyarakat yang gemar melakukan tindak kekerasan, terutama diskriminasi terhadap anak perempuan.
Sebelum Islam datang, kehadiran anak perempuan sangat tidak orang-orang sukai, bahkan banyak di antara mereka harus melenyapkan karena menjadi aib keluarga, sebagaimana tergambar dalam firman-Nya.
Padahal apabila seseorang dari mereka mendapat kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah (QS. an-Nahl [16]: 58).
Namun, setelah Islam turun ke muka bumi, Allah Swt melarang perlakuan diskriminatif dan tindak kekerasan terhadap anak-anak, dan kehadiran mereka harus kita sambut dengan sukacita, tanpa membedakan jenis kelaminnya.
Islam secara khusus telah menggariskan hak-hak anak yang harus para orang tua, masyarakat, maupun lingkungannya penuhi. Hal ini sebagaimana Dr. Abdullah bin Ahmad al-Qadiri jelaskan sebagai berikut:
“Ketika Islam datang, Allah Swt. melarang pembunuhan jiwa manusia tanpa dibarengi dengan jalan yang hag. Islam secara khusus melarang pembunuhan terhadap anak perempuan. Sejak itu, kaum Muslim selalu mengadakan pesta guna menyambut anak yang baru lahir, baik anak laki-laki maupun perempuan.”
“Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuknya sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah Swt. Mereka mengeluarkan sedekah dengan uang senilai harga emas seberat timbangan rambut anak mereka yang baru ia cukur. Juga mengkhitankan bayi (laki-laki)-nya pula. Mereka merawat dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang dan kemuliaan tanpa membedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan.”
Pandangan tersebut membuktikan bahwa perhatian Islam terhadap masalah kehidupan anak sangat besar. Hal ini bisa kita buktikan dengan menganjurkan setiap orang tua untuk memperlakukan anak-anaknya dengan cara yang adil, penuh kasih sayang. Serta membahagiakan hidupnya tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. []