Mubadalah.id – Jika merujuk beberapa Hadis mengisahkan bagaimana Rasulullah Saw menunjukkan rasa cinta kasih kepada putri-putri atau cucu-cucu beliau.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan, kemudian ia mengajarinya tentang sopan santun, menyayangi, menjaga, serta menikahkannya, maka ia bersamaku di dalam surga. Seseorang bertanya, Bagaimana kalau hanya dua orang anak perempuan?
Rasulullah Saw menjawab, “Walaupun hanya dua. Jika saja sebagian orang mengatakan hanya satu, pasti Rasulullah Saw akan mengatakan, ‘Walaupun hanya satu.”
Rasulullah Saw mempunyai cucu pertama dari putrinya, Zainab, yang bernama Umamah. Rasulullah Saw senang bermain dengan Umamah. Bahkan beliau pernah menggendong Umamah ketika beliau sedang shalat.
Setelah Zainab meninggal, Rasulullah Saw yang mengasuh Umamah dengan segala perhatiannya. Hal tersebut diceritakan oleh Abu Qatadah Al-Anshari:
“Ketika kami berada di depan pintu rumah Rasulullah Saw, beliau keluar dengan Umamah binti Abu Al-‘Ash, putri Zainab yang masih kecil. Kemudian Rasulullah Saw shalat, sementara Umamah berada di pundaknya. Ketika ruku Rasulullah Saw meletakkannya, dan ketika bangkit dari ruku beliau mengembalikannya ke atas pundaknya. Beliau terus melakukan hal tersebut hingga menyelesaikan shalatnya.”
Dari kisah ini muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh atau tidaknya seseorang menggendong anak kecil ketika sedang shalat.
Mengenai peristiwa tersebut, Majdi Fathi Sayyid menyebutkan pendapat Al-Faqihani bahwa hikmah tindakan Rasulullah Saw ini adalah untuk mengingkari kebiasaan orang Arab yang tidak menghormati anak perempuan dan tidak suka membawa anakanaknya.
Kesimpulan Majdi, setelah mengurai beberapa pendapat adalah Rasulullah Saw memiliki sifat rendah hati, cinta kasih terhadap anak kecil, dan tidak segan-segan untuk menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada mereka.
Sebab, ketika dihadapkan dengan pilihan untuk mempertahankan kekhusyukan shalatnya atau menjaga ketenangan anak, beliau mendahulukan yang kedua. Majdi menyebutkan bahwa dengan perbuatannya tersebut, Rasulullah Saw ingin menjelaskan bahwa hal itu boleh. []