Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kritik atas Domestikasi Perempuan dalam ‘Laki Dadi Rabi’

Zahra Amin by Zahra Amin
15 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Laki Dadi Rabi

Laki Dadi Rabi

1
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laki Dadi Rabi merupakan lagu tarling Pantura yang sedang populer di jagat Cirebon dan Indramayu. Bahkan tak jarang menjadi sumber inspirasi untuk meme atau lelucon jika ada suami yang melakukan pekerjaan rumah tangga, menggantikan peran istri atau ada sebab lain misalkan istri harus berangkat bekerja ke luar kota atau luar negeri.

Namun sebagai perempuan yang juga memilih bekerja di luar rumah, saya melihat ada bagian dalam lirik lagu ini yang merendahkan perempuan. Merendahkan karena lagu ini mendomestikasi peran perempuan hanya di dapur, sumur, dan kasur atau istilah lainnya masak, macak, dan manak. Untuk lebih jelasnya kita lihat lirik lagu tersebut.

 

Endi tanggung jawabe

Endi kasih sayange

Yen laki mangkat kerja

Sering langka ning umah

Anak ditinggal miyang

Emboke gentayangan

Yen laki balik kerja

Sering ngadusi bocah

Emboke lunga-lunga

Reff : anake durung adus emboke wis capcus

Ora sok menggawe sing penting otewe

Laki dadi rabi nyetrika betek lan nyuci tugase ning rabi

Angger dicebak ning laki

Tek sabar-sabari malah nggrogoti ati

Lamon dianggeri sun milih ganti rabi

Selain itu, lagu Laki Dadi Rabi memberi kesan seolah bahwa istri yang baik itu harus selalu di rumah, melayani suami dan mengurus anak-anak. Tidak melihat bagaimana peran lelaki sebagai ayah yang harus ikut bertanggung jawab menjaga keseimbangan dalam keluarga. Artinya dalam pola pengasuhan anak, tetap diperlukan figur ayah yang sama-sama memberikan teladan terhadap anak-anak bahwa antara suami istri wajib berbagi peran.

Mencari nafkah bukan hanya tugas lelaki, tetapi juga perempuan. Atau urusan rumah tangga tidak hanya wewenang perempuan, namun ada pula keterlibatan lelaki di sana.

Dalam lirik lagu Laki Dadi Rabi, peran perempuan dibatasi. Ada domestikasi perempuan, sehingga ketika sudah berumah tangga tak boleh punya karir di luar rumah. Perempuan tak boleh punya mimpi dan cita-cita. Perempuan tak boleh bergaul dengan banyak orang. Perempuan tak boleh berpendidikan tinggi. Perempuan tak boleh bersuara lantang, dia dibungkam dengan menjadikan urusan domestik sebagai dalih bahwa itu adalah tugasnya. Kehidupannya seketika berhenti hanya di sekitar wilayah rumah saja.

Padahal jelas sekali dalam Islam lelaki dan perempuan mempunyai tugas dan tanggung jawab sama sebagai khalifah fil ardh. Pemimpin di muka bumi ini. Memiliki fungsi yang sama untuk menjaga dan meneruskan peradaban di dunia. Turut menyebarkan kebaikan, dan membangun pondasi kuat generasi masa depan melalui keluarga. Kerjasama yang baik antara laki-laki dan perempuan akan memberikan nilai positif bagi kemajuan agama, bangsa serta negara.

Hal lain yang saya cermati terkait dengan ketimpangan komunikasi antara suami istri dalam lagu tersebut. Jika suami menghendaki perempuan di rumah saja maka harus dibicarakan secara baik-baik. Sebaliknya pun apabila perempuan memilih bekerja dan berkarir di luar rumah, maka harus ada prinsip kesalingan di dalamnya. Artinya harus ada saling pengertian antara keduanya, agar ketika istri merasa terpaksa mengubur mimpinya ingin bekerja, dia tidak menjadi stres, depresi dan tidak bahagia.

Atau sebaliknya saat suami mengizinkan istri bekerja, namun tiba-tiba dalam perjalanan rumah tangga suami lebih sering mengeluh karena ketidakhadiran istri untuk mengurus rumah atau anak, maka perbaiki hubungan itu. Komunikasikan lagi dan bangun komitmen dari awal apa dan bagaimana rumah tangga akan dijalani.

Jika suami merasa keberatan ikut terlibat dalam urusan rumah, sedangkan istri pun sama harus ikut bekerja maka cari waktu senggang untuk mengerjakannya bersama-sama, atau minta bantuan orang lain, seperti mencari dan memberi upah pada asisten rumah tangga. Namun sekali lagi pilihan dan keputusan apapun terkait keluarga harus dibicarakan bersama.

Tawaran-tawaran yang saya sebutkan di atas mungkin jalan keluar yang lebih baik, daripada suami dengan alasan ketidakhadiran istri untuk urusan rumah tangga, lalu mencari istri lagi seperti yang disebutkan dalam lirik terakhir.

Ini juga yang menjadi perhatian saya, janji suci pernikahan dilihat hanya sebatas itu, tanpa mempertimbangkan bahwa perempuan punya hak untuk memberdayakan dirinya sendiri, sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Agar sistem sosial yang terbangun di sekitar kehidupan rumah tangga bisa berlaku adil dan memosisikan perempuan setara perannya dengan lelaki.

Kemudian yang menarik bagaimana jika posisi perempuan berkebalikan dari lelaki. Melihat kehidupan para janda, single parent. Atau istri yang mempunyai suami namun tak berdaya karena penyakit akut. Atau para istri yang memiliki suami pemalas, tak punya pekerjaan tetap dan kurang beruntung dalam karir. Bagaimana istri-istri tetap hadir di samping suaminya. Atau bagi para janda tetap melajang hingga akhir hayat.

Betapa seluruh hidupnya didedikasikan untuk keutuhan rumah tangga, dan keberlanjutan keluarga. Bekerja membanting tulang, tak kenal siang maupun malam.

Masihkah sistem sosial memperlakukan perempuan secara adil? Atau bagaimana bila dibuatkan lirik lagu tandingan dengan judul Rabi dadi Laki agar masyarakat punya sudut pandang yang berbeda, mengubah persepsi tentang peran perempuan sebagai pahlawan, bukan penjahat.

Selain itu lelaki dan perempuan punya kewajiban sosial yang sama, baik sebagai individu maupun komunitas dalam lembaga-lembaga di masyarakat, bagaimana kita dan mereka memberikan pengakuan dan apresiasi tinggi terhadap para perempuan, yang secara nyata telah mengambil peran sebagai kepala rumah tangga.

Ataupun ketika perempuan telah nyata bekerja di luar, maka tentu saja lelaki harus ikut berbagi kerja domestik, agar perempuan tidak menanggung beban ganda, yakni kerja publik sekaligus domestik.

Maka dari itu pentingnya bagi kita untuk selalu berkomunikasi dengan pasangan. Suami dan istri harus selalu siap menerima kemungkinan terburuk sekalipun dalam kehidupan. Tetap saling menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing, dengan konsep kesalingan yang memuaskan.

Jadi ada proses timbal balik di dalamnya, antara suami istri saling memberi dan menerima, saling mendukung sekaligus mengingatkan dalam waktu bersamaan. Agar kehidupan rumah tangga yang dijalani bisa seiring sejalan bersama orang-orang tercinta, sehingga nilai-nilai kebaikan keluarga akan tetap, terus dan selamanya terjaga.[]

Tags: bahagiabekerjaBersamaDapurDomestikasiislamKasurKesalinganKetimpanganLaki Dadi RabiMengasuh anakPanturaperempuanRelasirumah tanggaSumurTarlingZahra Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagi Istriku, Bekerja Itu Pilihan

Next Post

Bukan ‘Dunia Terbalik’

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
dunia terbalik

Bukan ‘Dunia Terbalik’

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0