Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Buku Merayakan Hari-hari Indah Bersama Nabi: Membaca Sejarah Penetapan 1 Muharam

Semuanya memiliki makna yang besar bagi perjalanan menegakkan dan menyebarkan Islam. Dan pilihan itu pada akhirnya jatuh pada momen sejarah kehidupan Nabi yang paling menentukan bagi masa depan Islam dan kaum muslimin ia adalah Hijrah.

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
10 Juni 2025
in Featured, Publik
0
Muharam

Muharam

895
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Merayakan Hari-Hari Indah Bersama Nabi
Penulis: KH. Husein Muhammad
Jumlah Halaman: 225 Halaman
Penerbit: Penerbit Qaf
Cetakan: Cetakan 1, Maret 2017.
ISBN: 978-602-60244-5-9

Mubadalah.id – Buku “Merayakan Hari-Hari Bersama Nabi” adalah salah satu buku yang ditulis oleh KH. Husein Muhammad. Di dalam buku ini, Buya Husein menuliskan banyak sekali tema yang sangat menarik, salah satunya adalah soal satu Muharam atau Tahun Baru Islam.

Menurut Buya Husein, tanggal 1 Muharam menjadi hari bersejarah dalam kalender kaum Muslim. Di mana sekitar seribu empat ratus tahun lalu, Amir al-Mukminin (pemimpin orang-orang beriman), yaitu Umar bin Khattab, merancangkan 1 Muharam sebagai kalender kaum Muslimin yang orang menyebutnya sebagai kalender Hijriyah.

Khalifah paling kreatif ini, melihat bahwa kaum muslimin saat itu tidak mempunyai kalender yang menandai kapan perhitungan tahun bagi mereka harus dimulai makannya ia membuat kalender Islam.

Adapun inisiatif membuat kalender Islam ini dikemukakan oleh seorang sahabat Nabi, Abu Musa al-Asy’ari. Suatu hari Abu Musa mengirim surat kepada Umar bin Khattab:

إِنَّهُ يَأْتِينَا مِنْكَ كُتُبُ لَيْسَ لَهَا تَارِيخ، فَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ، فقال بعضهم: ارخ بالمبعث، وبعضهم: أرخ بالهجرة، فَقَالَ عُمَرُ: الهِجْرَةُ فَرَّقَتْ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ، فَارِخوا قال بعضهم: فَلَمَّا اتَّفَقُوا سبع عشرة بهَا، وَذَلِكَ سَنَة . إِبْدَاوا بِرَمَضَانَ فَقَالَ عُمَرُ: بَلِ الْمُحَرَّمِ، فَإِنَّهُ مَنْصَرِفُ النَّاسِ مِنْ حَجِهِمْ
فَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ.

“Engkau mengirim surat kepada kami, tetapi di dalamnya tidak ada tanggal.” Lalu Umar mengumpulkan para sahabatnya, dan mengajak mereka berdiskusi soal ini. Sebagian berpendapat: Awal tahun baru sebaiknya pada tanggal hari Nabi menjadi Rasul. Sahabat lain mengusulkan: “Awal Hijrah Nabi.” Umar mengatakan: “Hijrah adalah momen menentukan kebenaran dan kebatilan. Maka kita tetapkan Hijrah sebagai awal kalender Islam.”

Saat sudah mereka menyepakati, ada seorang sahabat bertanya. “Apakah akan dimulai pada bulan Ramadan?”. Umar mengatakan, “tidak, tapi bulan Muharam, karena bulan itu, para jamaah Haji sudah kembali ke daerahnya masing-masing.” Para sahabat menyepakati keputusan Umar tersebut.

Keputusan Umar bin Khattab

Keputusan sahabat Umar menjadikan 1 Muharam sebagai awal tahun Hijriyah ini, kata Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid itu di latar belakangi oleh sebuah pikiran besar. Sahabat Nabi yang cerdas ini telah lama merenung dan mengingat dengan seluruh ketajaman nurani dan pikirannya yang jauh akan seluruh hari-hari yang pernah ia lalui bersama Nabi Muhammad Saw.

Dengan seluruh keceriaan dan kenestapaannya, seluruh kedukaan dan kegembiraannya. Ia mengamati berbagai peristiwa penting yang mengesankan bersama Nabi Muhammad Saw sejak awal kehidupannya sampai wafatnya.

Banyak sekali peristiwa besar yang Nabi Saw alami dalam perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan Islam. Dan sahabat Umar juga mengikuti peristiwa-peristiwa itu bersama Nabi yang ia cintainya baik suka maupun duka.

Sahabat Umar bukan tidak mengerti bahwa ada banyak momen penting dalam sejarah kehidupannya bersama Nabi yang ia cintainya. Mulai dari kelahiran Nabi, Isra’ dan Mi’raj, Perang Badar, dan yang lainnya.

Semuanya memiliki makna yang besar bagi perjalanan menegakkan dan menyebarkan Islam. Dan pilihan itu pada akhirnya jatuh pada momen sejarah kehidupan Nabi yang paling menentukan bagi masa depan Islam dan kaum muslimin ia adalah Hijrah.

Alasanya karena sahabat Umar bin Khattab mengingat bagaimana pada suatu hari Nabi yang mulia dan para pengikutnya yang setia berada dalam kondisi yang sangat kritis. Nabi juga kehilangan orang-orang yang mencintai dan beliau cintai, orang-orang yang melindungi dan membela perjuangannya.

Nabi juga diburu oleh kaum kafir Quraisy. Bersama sahabatnya Abu Bakar al-Shiddiq, bersembunyi di Gua Tsur dan beliau selamat. Pada saat di perjalanan ke Madinah, beliau juga hendak dibunuh oleh Waraqah, dan sekali lagi Nabi selamat.

Titik Sejarah

Kemudian, peristiwa Hijrah Nabi ini, kata Pendiri Fahmina, begitu mengesankan bagi sahabat Umar. Hijrah baginya adalah titik sejarah yang sangat menentukan bagi perjalanan ajaran-ajaran Tuhan yang Nabi Saw sampaikan. la juga ingat Nabi terus berjuang tanpa lelah untuk memenuhi seruan Allah.

Dengan seluruh pertimbangan yang telah Buya sebutkan bahwa sahabat Umar telah memutuskan dan menetapkan “Hijrah” Nabi sebagai awal tahun baru bagi kaum Muslimin di dunia. Dan itu adalah tanggal 1 Muharam yang kini seluruh umat Muslim di seluruh dunia peringati. []

Tags: 1 MuharamBuku Merayakan Hari-hari Indah Bersama NabimembacaPenetapansejarah
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID