Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perlindungan Islam Terhadap Anak Dari Tindak kekerasan

Islam hadir memberi perlindungan kepada yang lemah (kaum mustad’afin), termasuk di dalamnya anak-anak

Umnia Labibah Umnia Labibah
17 Juli 2024
in Featured, Publik
0
Perlindungan Islam

Perlindungan Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Juli sering kita sebut sebagai bulan anak, karena pada 23 juli di setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Tahun 2024 ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI), telah merilis tema peringatan HAN yaitu: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Tema ini terbagi lagi menjadi enam sub tema, yaitu: 1. Suara Anak Membangun Bangsa, 2. Anak Cerdas Berinternet Sehat, 3. Pancasila di Hati Anak Indonesia, 4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor, 5. Anak Merdeka dari Kekerasan, 6. Perkawinan anak, Pekerja Anak, dan Stunting, serta Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting. Tema-tema tersebut terpilih untuk memenuhi tujuan utama peringatan ini yakni terpenuhinya hak-hak anak.

Dari enam sub tema di atas, persoalan kekerasan masih menjadi salah satu concern pemerintah melalui Kementerian PPA RI. Mengapa demikian? Karena sampai hari ini kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia.

Sebelum bicara perlindungan Islam terhadap anak dari tindak kekerasan, pada dasarnya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Selain itu berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi pada realitasnya anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di rumah anak itu sendiri.

Kemudian di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Lebih miris lagi beberapa banyak kekerasan terhadap anak justru pelakunya adalah keluarga atau orang terdekat atau bahkan orang yang kita kenali.

Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan dari tahun ke tahun justru terus mengalami kenaikan. Data Kekerasan Perempuan dan anak propinsi Jawa Tengah tahun 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3KB) Provinsi Jateng : jumlah korban kekerasan 2.338, Dimana dari jumlah tersebut laki-laki sebanyak 469 (dewasa 56 dan anak 413).

Lalu perempuan sebanyak 1.869 (dewasa 955 dan anak 914). Atau berdasarkan umur korban anak sebanyak 1.327 dan dewasa 1.011. artinya dari data di atas, kekerasan terhadap anak masih mendominasi kasus-kasus kekerasan.

Dari data Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kasus kekerasan kepada anak pada 2024 banyak terjadi di lingkup rumah tangga. Peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak salah satunya dilihat dari data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024.

Tersebutkan berdasarkan tempat kejadian paling banyak terjadi di rumah tangga sebanyak 2.132 kasus. Artinya, pelaku adalah orang terdekat. Data tersebut juga mengungkap kekerasan pada anak di fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus.

Kemudian pelaku terbanyak merupakan teman atau pacar yakni 809 pelaku, 702 orang tua, keluarga/saudara 285 orang, hingga guru 182 pelaku. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan hingga bulan maret 2024 ini, data pengaduan kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus.

Dari data-data dan fakta di atas, kondisinya sangat memprihatinkan. Dan memberikan Gambaran bagaimana kekerasan masih menjadi ancaman yang sangat besar bagi anak-anak.

Perlindungan Islam terhadap Anak dari Ancaman Kekerasan

Menurut WHO Kekerasan terhadap anak adalah suatu Tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Menurut UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 13 menyebutkan: Kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual-beli anak Kekerasan pada anak kita sebut juga dengan Child Abuse.

Yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.

Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dapat diklasifikasikan dalam 4 macam, yaitu, pertama kekerasan fisik. Kedua, kekerasan psikis/emosi. Ketiga, kekerasan seksual. Keempat, kekerasan sosial (penterlantaran). Empat macam bentuk kekerasan tersebut sangat terkait. Kekerasan fisik yang anak alami, akan mempengaruhi jiwanya.

Demikian juga kekerasan psikis anak, akan mempengaruhi perkembangan tubuhnya. Apalagi kekerasan seksual, akan mengakibatkan kekerasan fisik sekaligus kekerasan psikis.

Panduan Islam tentang Perlakuan terhadap Anak-anak

Islam adalah agama yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian. Dalam pelbagai ayat dalam Al-Quran serta hadits-hadits Nabi Muhammad memberikan panduan tentang perlakuan terhadap anak-anak. perlindungan al-Qur’an terhadap anak diantaranya terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Di ayat lain al-Qur’an menggarisbawahi pentingnya perlakuan baik terhadap anak adalah dalam Surat Al-Isra (17) ayat 31, Allah berfirman;

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Artinya: “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.”

Sementara di ayat lain, Allah juga berpesan untuk menjaga anak-anak (ahli) kita dengan baik sebagaimana terdapat dalam al-Quran surah at-tahrim ayat 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Melindungi dan Menjaga Hak Anak-anak

Di sisi lain, ada juga hadis yang bersumber dari Rasulullah yang mengajarkan untuk melindungi dan menjaga hak-hak anak-anak. Pesan ini menunjukkan pentingnya memberikan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan kepada anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi bersabda:

أَكْرِمُوْا أَوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوْا آدَابَهُمْ

Artinya: “Muliakanlah anak-anakmu, perbaikilah adab mereka”

Di dalam hadist lain disebutkan dari riwayat sahabat Ibunda Aisyah -radhiyallahu’anha-, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل

“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Larangan keras melakukan kekerasan fisik pada anak-anak ditegaskan dalam Islam. Nabi Muhammad melarang keras pemukulan atau penganiayaan terhadap anak. Islam agama yang memiliki pemihakan terhadap keadilan dan serius dalam menghapuskan kekerasan dan kezaliman pada anak, terutama anak perempuan.

Maka untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi perempuan, Islam kemudian mengharamkan pembunuhan pada bayi perempuan, dan menjamin kehidupan yang damai dan tentram untuk mereka. Lebih jauh, Islam juga menetapkan hak-hak yang adil dan perlakuan yang benar-benar setara bagi anak.

Islam hadir memberi perlindungan kepada yang lemah (kaum mustad’afin), termasuk di dalamnya anak-anak. Anak-anak adalah masa depan umat manusia, selayaknya ia bertumbuh dalam suasana yang nyaman, menyenangkan dan memberinya ruang untuk mengeksplorasi dunianya dengan baik.

Jika anak-anak hidup dalam ancaman kekerasan, ia hanya akan menjadi generasi yang lemah. Padahal, al-Qur’an jelas memberikan peringatan kepada manusia agar jangan sampai meninggalkan generasi yang lemah. Maka sudah semestinya, kita semua bergandeng tangan mencegah terjadinya kekerasan pada anak, baik di lingkungan keluarga, Pendidikan maupun lingkungan sosial. Karena anak-anak adalah asset masa depan suatu ummat. []

 

Tags: Hak anakhari anak nasionalislamkekerasanperlindungan anakSunah Nabi
Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID