Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tafsir Qur’an Perspektif Kesetaraan

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Tafsir Qur’an Perspektif Kesetaraan
1
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang menuntut keadilan dalam tatanan masyarakatnya. Oleh karena itu, keadilan Islam harus sampai kepada setiap umatnya baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, realita yang terjadi sejak dulu hingga sekarang, kaum perempuan selalu menjadi korban ketidakadilan. Perempuan selalu dianggap sebagai makhluk subordinat, korban diskriminasi dan dan kurang dihargai. Bahkan pada zaman pra-Islam, perempuan diberlakukan bagaikan barang yang dapat dijualbelikan dan diwariskan. Bagaimana tafsir Qur’an perspektif kesetaraan melihat ini?

Budaya patriarkhi yang merupakan warisan turun temurun umat manusia sejak dulu, telah mengakar kuat dalam struktur masyarkat. Padahal, Islam tidak pernah menyinggung soal keabsahannya. Islam menghendaki kesetaraan pada umatnya, tidak memandang kaya-miskinnya, tinggi-rendah jabatannya atau pun jenis kelaminnya, karena al-Qur’an sendiri menyubutkan bahwa yang paling tinggi derajatnya di mata Tuhan adalah yang paling tinggi nilai ketakwaannya.

Baca juga: Merebut Tafsir: Sekali lagi Jilbab dan Burqo

Pembahasan kali ini dititikberatkan pada ayat 34 surah An-Nisa yang tafsir ayatnya, pada umumnya tidak memberikan keadilan pada perempuan. Dalam ayat ini, para mufassir pada umumnya berpendapat bahwa laki-laki (ar-rijal) adalah pemimpin atas perempuan (an-nisa) dikarenakan sebagian dari mereka (laki-laki) mempunyai kelebihan atas sebagian yang lain (perempuan) dalam segi intelektual dan ekonomi.

Padahal teks al-Qur’an sendiri tidak mengkhususkan kata gantinya (dhomir) pada laki-laki, karena menurut para ahli bahasa dhomir ‘hum’ di sini bermakna universal, artinya bisa jadi perempuan ataupun laki-laki.

Realitanya, ada juga kaum perempuan yang memiliki kapasitas intelektual yang lebih tinggi dan dapat menafkahi keluarganya ketika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai pemberi nafkah. Lalu apakah perempuan yang memiliki kapasitas intelektual dan ekonomi lebih unggul dapat menjadi pemimpin? Seharusnya bisa.

Karena teks ayatnya sendiri menyebutkan hanya sebagian laki-laki saja yang dapat menjadi pemimpin, sehingga memunculkan pemahaman bahwa sebagian yang lain mungkin tidak bisa karena tidak memiliki kreteria yang telah disebutkan, sehingga memberikan peluang bagi perempuan yang mumpuni untuk menjadi pemimpin dalam setiap tatanan kehidupan.

Keislaman secara formal yang besar cenderung untuk melemahkan perempuan karena pemahaman islam pada umumnya adalah Islam yang terjadi di Arab, di mana sistem yang ada pada masyarakatnya sampai saat ini masih menyulitkan perempuan. Perempuan tidak diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam relasi kehidupannya.

Perempuan sangat sulit sekali untuk keluar rumah karena masih dipandang sebagai aib yang besar. Kalaupun boleh keluar, harus didampingi oleh mahramnya, tentu ini sangat merepotkan karena melibatkan individu lain bahkan untuk memenuhi kebutuhan primer seorang individu yang seharusnya dapat dipenuhi secara mandiri.

Struktur masyarakat seperti ini menciptakan pandangan miring terhadap perempuan, di mana perempuan adalah makhluk yang lemah yang tidak dapat berdiri sendiri. Padahal budaya masyarakatnya sendiri yang meciptakan sistem kehidupan seperti ini, bukan doktrin agama.

Hal ini juga dapat disebabkan oleh tafsir teks al-Qur’an yang kurang sesuai dengan realita. Teks al-Qur’an -terutama tentang relasi laki-laki dan perempuan- hanya ditafsirkan secara harfiyah atau hanya dari satu sudut pandang saja, maka akan menciptakan suatu pemahaman yang tidak adil, karena hanya menguntungkan satu pihak.

Karena itu, perlu adanya tafsir baru pada ayat ini, di mana realita kehidupan harus menjadi sorotan utama dalam metodenya, bukan hanya mengandalkan dalil-dalil naqli saja. Karena untuk memberi solusi yang tepat, harus dikenali dulu realitanya, bukan tiba-tiba menjustifikasi teks al-Qur’an untuk dijadikan sebuah jawaban dari masalah yang realitanya belum tergambar secara jelas, karena teks al-Qur’an yang disampaikan, tafsirannya belum tentu tepat untuk menjawab masalah yang dimaksud.

Seperti halnya realita masyarakat di mana banyak kaum perempuannya memiliki daya otonomi yang cukup tinggi. Bisa saja teks al-Qur’an yang sama disampaikan dalam realita ini, namun harus dengan sudut pandang yang berbeda, di mana perspektif keadilan gender harus diterapkan agar sesuai dengan realita yang terjadi.

Kesetaraan merupakan salah satu cita-cita Islam. Di mana dengan terjunjung tingginya prinsip kesetaraan, maka akan menimbulkan kesadaran akan esensi tauhid yang sesungguhnya yaitu hanya Allah SWT lah satu-satunya tuhan yang berhak untuk disembah, bukan raja, pemimpin, ataupun suami.

Caranya mudah, beri kesempatan pada kaum tertindas untuk mendapatkan fasislitas yang sama dengan kaum yang lebih unggul agar mereka dapat berkembang seperti yang lainnya, misalnya kesempatan untuk mengenyam pendidikan, kesempatan untuk tampil di depan  publik, kesempatan untuk menaikkan tingkat ekonomi dan sosial dan kesempatan lainnya yang sekiranya dapat menjunjung eksistensi kaum tertindas agar mereka pun dapat dipandang oleh mata publik.

Meskipun dibutuhkan proses yang berbeda, yang terpenting adalah hasil yang sama sehingga akan terwujudnya prinsip keadilan.[]

 

*Tulisan ini adalah refleksi penulis atas Kuliah Umum dari Hj. Dr. Nurrofi’ah, dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) dan Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta, 7 November 2017 di Ma’had Aly Kebon Jambu. Penulis adalah mahasantri di kampus tersebut. Refleksi ini terdiri dari empat tulisan yakni: Tafsir Qur’an Persektif Kesetaraan, Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami, Islamisasi bukan Arabisasi, dan Solusi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer.

Tags: hilyatul auliaKesetaraanperempuanTafisr Qur'an prespektik kesetaraantafsir qur'anulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Korupsi

Next Post

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Next Post
perkawinan anak

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0