Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pandangan Islam terhadap Problem Perselingkuhan

Dalam Islam, mediasi dan upaya rekonsiliasi sangat dianjurkan sebelum mengambil langkah-langkah yang lebih drastis seperti perceraian

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
6 September 2024
in Keluarga
A A
0
Problem Perselingkuhan

Problem Perselingkuhan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Problem perselingkuhan dalam pernikahan adalah isu yang kompleks dan menyakitkan, yang sering kali berujung pada keretakan hubungan suami-istri. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, penting untuk menggali solusi Islami yang berbasis pada keadilan dan keseimbangan dalam perlakuan terhadap kedua belah pihak. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan untuk mengatasi masalah ini dengan bijak, mengedepankan prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap keluarga.

Islam mendorong adanya upaya rekonsiliasi dan penyembuhan bagi seluruh anggota keluarga yang terdampak dari perselingkuhan. Pendekatan ini menunjukkan betapa Islam menekankan pada pemulihan dan pembinaan kembali hubungan, daripada semata-mata pada pembalasan atau penghukuman, sehingga memberikan solusi yang lebih komprehensif dan manusiawi dalam menghadapi persoalan perselingkuhan.

Perspektif Islam tentang Perselingkuhan

Larangan terhadap praktik perselingkuhan sangat tegas dalam Islam. Perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami atau istri, dianggap sebagai tindakan yang mengkhianati ikatan pernikahan, yang merupakan salah satu perkara yang kita junjung tinggi, sakral, dan terpenting dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman:  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur ayat 2)

Lebih lanjut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam berbagai hadis juga menekankan larangan terhadap perbuatan zina dan pengkhianatan terhadap pasangan.

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini, kita dapat memahami betapa seriusnya larangan terhadap tindakan zina dan perselingkuhan dalam Islam.

Dampak Perselingkuhan terhadap Keluarga

Selain merusak hubungan antara suami dan istri, Perselingkuhan juga memiliki dampak yang mendalam terhadap seluruh keluarga, terutama anak-anak. Ketika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan, rasa kepercayaan yang merupakan fondasi pernikahan hancur. Ini dapat menyebabkan ketidakstabilan emosional, depresi, dan trauma bagi pihak yang terkhianati.

Selain itu, anak-anak yang menyaksikan perselingkuhan orang tua mereka cenderung mengalami gangguan psikologis, yang dapat berdampak pada perkembangan mereka di masa depan. Perlu kita sadari bahwa keluarga adalah unit sosial yang sangat penting dan dihormati dalam Islam. Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum ayat 21)

Dalil ini menunjukkan bahwa pernikahan seharusnya menjadi sumber ketenangan dan kasih sayang. Namun, ketika terjadi perselingkuhan, ikatan kasih sayang ini rusak, dan ketenangan dalam rumah tangga menjadi hilang.

Dampak psikologis perselingkuhan juga bisa sangat merusak. Ketidakpastian dan rasa sakit akibat pengkhianatan dapat menyebabkan stres yang berkepanjangan, gangguan kecemasan, dan dalam kasus ekstrem, dapat menyebabkan gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Anak-anak yang terpapar konflik akibat perselingkuhan mungkin mengalami masalah dalam membangun hubungan yang sehat di masa dewasa mereka. Karena mereka tumbuh dengan pandangan negatif tentang komitmen dan kepercayaan.

Pendekatan dalam Menangani Perselingkuhan

Secara tegas, Islam menekankan pentingnya pendekatan keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami-istri. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman atau sanksi, tetapi juga pada upaya pemulihan hubungan dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Islam mengajarkan bahwa baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keutuhan pernikahan dan bahwa setiap bentuk pengkhianatan harus ditangani dengan bijak dan adil.

Pendekatan ini juga menekankan pentingnya dialog dan komunikasi terbuka antara suami dan istri. Ketika terjadi perselingkuhan, langkah pertama yang harus kita ambil adalah membuka ruang untuk dialog yang jujur dan terbuka, di mana kedua pihak dapat mengungkapkan perasaan mereka tanpa rasa takut akan terhakimi.

Dalam Islam, mediasi dan upaya rekonsiliasi sangat dianjurkan sebelum mengambil langkah-langkah yang lebih drastis seperti perceraian.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan bahwa dalam konflik apapun, termasuk perselingkuhan, kita harus berupaya untuk tidak menzalimi satu sama lain. Beliau bersabda:

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak akan menzalimi, menyerahkan, atau menghinakannya.” (HR. Bukhari).

Selain itu, Islam juga mendorong adanya refleksi diri dari kedua belah pihak. Kedua pasangan harus merenungkan peran mereka dalam pernikahan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin telah berkontribusi pada perselingkuhan.

Ini bukan untuk menyalahkan korban, tetapi untuk memahami dinamika hubungan yang mungkin perlu kita perbaiki untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Karenanya, introspeksi dan perbaikan diri adalah bagian penting dari proses taubat dan perbaikan hubungan.

Solusi Praktis Mengatasi Perselingkuhan

Untuk mengatasi perselingkuhan harus dimulai dengan langkah-langkah preventif yang kuat. Salah satu langkah preventif yang penting adalah memperkuat ikatan pernikahan melalui pendidikan pranikah yang memadai. Pendidikan ini harus mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta pentingnya menjaga kepercayaan dan komitmen.

Demikian pula, pasangan juga harus kita dorong untuk mengembangkan keterampilan komunikasi yang efektif, sehingga masalah-masalah kecil tidak berkembang menjadi konflik besar yang dapat memicu perselingkuhan.

Jika perselingkuhan telah terjadi, langkah pertama yang harus kita ambil adalah taubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan-Nya.

Allah berfirman: “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka akan diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan ayat 70)

Taubat adalah langkah penting untuk memulai proses penyembuhan baik bagi pelaku perselingkuhan maupun bagi korban yang terkhianati.

Langkah selanjutnya adalah melakukan mediasi dan konseling. Ketika konflik muncul, dianjurkan untuk melibatkan pihak ketiga yang adil dan bijaksana untuk membantu menyelesaikan masalah.

Allah berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An-Nisa ayat 35)

Mediasi ini dapat membantu pasangan menemukan jalan tengah dan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Perceraian dengan Cara yang Baik

Terakhir, jika upaya rekonsiliasi tidak berhasil, Islam mengizinkan perceraian sebagai jalan terakhir. Namun, perceraian harus kita lakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.

Allah berfirman:

“Perceraian (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 229)

Perceraian, meskipun diperbolehkan, adalah tindakan yang paling dibenci Allah SWT dari segala yang dihalalkan, sehingga harus menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya rekonsiliasi telah dilakukan.

Perselingkuhan dalam pernikahan adalah ujian besar yang membutuhkan penanganan yang hati-hati dan bijaksana. Dengan mengikuti panduan Islam yang adil dan berimbang, kedua pasangan baik suami maupun istri dapat menghadapi masalah ini dengan cara yang menjaga keutuhan keluarga dan memperbaiki hubungan yang mungkin telah rusak.

Islam menawarkan panduan yang penting dalam menangani perselingkuhan, dengan menekankan keadilan, komunikasi, dan introspeksi diri. Pada akhirnya, solusi terbaik untuk mengatasi perselingkuhan bermuara pada pemulihan dan perbaikan hubungan sehingga keluarga Muslim dapat tetap kokoh dan harmonis. Wallahua’lam. []

Tags: istrikeluargapernikahanperselingkuhanRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perkawinan dalam Fiqih Konvensional

Next Post

Paus Fransiskus Memilih Mengunjungi Indonesia, Simbol Miniatur Keberagaman dan Toleransi

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Next Post
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Memilih Mengunjungi Indonesia, Simbol Miniatur Keberagaman dan Toleransi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0