• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dicari! Calon Kepala Daerah yang Peduli Isu Perempuan

Suara perempuan harus kita dengarkan, ia tak hanya mewakili zamannya, tetapi juga gerak perubahan menuju masa depan peradaban kemanusiaan

Zahra Amin Zahra Amin
8 September 2024
in Publik
0
Peduli Isu Perempuan

Peduli Isu Perempuan

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. November 2024 nanti, kabupaten kota dan provinsi yang menghelat Pilkada akan mempunyai pemimpin baru. Bupati, Walikota serta Gubernur yang baru. Wajah-wajah lama politisi gaek hadir, dibarengi pula dengan wajah-wajah baru. Secara pribadi saya berharap ada calon kepala daerah yang peduli isu perempuan.

Di Kabupaten Indramayu sendiri, telah resmi mendaftarkan diri tiga pasangan calon kepala daerah, yaitu Hj Nina Agustina, SH, MH dan H. Tobroni, SPd, MPd. Pasangan kedua, Lucky Hakim dan H. Syaefudin, SH, MH. Pasangan ketiga, Bambang Hermanto dan Kasan Basari.

Meski ada kehadiran calon kepala daerah perempuan saya berharap  semoga atas kesadaran dan keinginan sendiri, bukan karena dorongan dan atas nama lelaki di belakangnya, seperti suami atau ayah. Karena ini penting, untuk menunjukkan eksistensi dan kemandirian perempuan dalam menentukan keputusan-keputusan strategis, terkait hajat hidup orang banyak di Indramayu, ketika terpilih nanti.

Perempuan dan Kepemimpinan Feminisme

Meminjam kalimat yang dituliskan Prof. Dr. Musdah Mulia dalam buku Ensiklopedia Muslimah Reformis, yang mengatakan bahwa ketika kelompok perempuan tidak mengerti politik, mereka akan menjadi beban pembangunan, dan tanggung jawab laki-laki di negeri ini akan menjadi berat.

Alasannya karena, mereka akan menanggung tugas-tugas pembangunan tanpa dukungan dan partisipasi perempuan yang jumlahnya setengah dari populasi negara ini.

Bahkan ke depan, tidak menutup kemungkinan nasib para perempuan akan mengalami  peminggiran, pengucilan dan mungkin juga kekerasan akibat penerapan sistem politik yang patriarki dan masih bias nilai-nilai gender, sehingga sudah waktunya dikembangkan suatu konsep kekuasaan perempuan (women power)  yang berbeda dengan kekuasaan laki-laki, yang saat ini menjadi acuan semua pihak.

Tidak hanya berlaku bagi perempuan, bisa jadi laki-laki yang mempraktikkan nilai-nilai feminisme dalam kepemimpinannya, yakni peduli isu perempuan, dia akan mampu memimpin lebih baik dari perempuan sendiri.

Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, masih dalam buku yang sama menjelaskan bahwa kekuasaan dalam konsep feminisme adalah kekuasaan yang penuh dilimpahi kasih sayang. Kekuasaan semacam ini tidak berpusat pada diri sendiri melainkan lebih diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.

Memaknai Kuasa Kepemimpinan

Jika menilik penjelasan di atas, maka women power mengintegrasikan kualitas perempuan dengan beberapa karakteristik laki-laki dan kedua atribut itu mempunyai nilai yang sama. Dengan ungkapan lain, kualitas laki-laki dan perempuan tidaklah bertentangan. Karena itu dalam kelembutan dan kasih sayang justru terpendam kekuatan yang dahsyat.

Selain itu, kekuasaan perempuan juga mencakup gagasan memberdayakan orang lain, bukan merusak orang lain. Sebaliknya, gagasan yang selama ini digunakan ketika berkuasa, di mana seseorang harus rela menginjak orang lain harus kita buang jauh-jauh.

Kita harus punya keberanian untuk mengubah itu, yakni kekuasaan hendaknya kita maknai sebagai kemampuan melaksanakan sesuatu yang berguna bagi orang lain. Dengan demikian, jabatan hendaknya kita tafsirkan sebagai sarana untuk memberdayakan orang lain, bukan memperdayakan. Dalam arti lain, kuasa kepemimpinan, baik laki-laki maupun perempuan, mencakup nalar, tujuan dan agenda yang hendak kita capai.

Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI

Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm yang mewakili Majelis Musyawarah KUPI menyampaikan bahwa kepemimpinan dalam level apapun, baik dalam perkawinan, keluarga, masyarakat, negara dan global, penting untuk mempunyai perspektif perempuan.

Dengan memiliki komitmen perempuan, ia akan memahami kebutuhan khusus perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Maka untuk mewujudkannya ada beberapa hal yang harus terpenuhi. Antara lain:

Pertama, dalam kepemimpinan keluarga sakinah, artinya harus sakinah juga untuk perempuan. Kedua, kesejahteraan masyarakat, maka harus sejahtera juga bagi perempuan. Dan, ketiga negara melalui kebijakan negara, maka juga harus bijak bagi perempuan.

Dan kondisi perempuan ini yang perlu dipahami oleh pemimpin, apapun jenis kelaminnya. Pada para calon pemimpin nanti KUPI menitipkan pesan, supaya kemanusiaan khas perempuan ini kita beri perhatian khusus. Terutama pada pengalaman biologis perempuan. Karena laki-laki dan perempuan itu memiliki sistem reproduksi yang berbeda.

Pesan KUPI pada Calon Kepala Daerah di 2024

Selanjutnya, ketika merumuskan kebijakan negara agar memastikan pengalaman biologis khas perempuan, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Di mana laki-laki itu hanya memproduksi sperma, durasinya menitan bahkan detik. Dan dampaknya nikmat, sementara perempuan menstruasi mingguan, hamil bulanan, nifas bulanan, menyusui bayi sampai dua tahun.

“Dampaknya sudah ada sakit, kurhan melelahkan. Wahnan ‘ala wahnin sakit dan lelah berlipat-lipat. Maka dari itu, tolong pastikan apa yang disebut dengan kebijakan negara itu, tidak menyebabkan pengalaman biologis perempuan sebagai warga negara Indonesia yang penuh, untuk tidak semakin sakit.” Tegas Dr. Nur Rofiah

Bahkan bagi para calon pemimpin di Pilkada 2024, Dr. Nur Rofiah secara khusus menitipkan pesan agar memberi kebijakan yang bisa melindungi perempuan dari pemaksaan perkawinan. Karena pemaksaan perkawinan akan menyebabkan hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui makin sakit.

Lalu beri juga perhatian pada P2GP, jangan sampai perempuan itu mengalami hamil, melahirkan, nifas dan menyusui yang sudah wahnan ‘ala wahnin itu makin sakit.

Ketika perempuan menstruasi akan terasa makin sakit, karena organ kelaminnya itu tidak utuh. Dalam kondisi utuh, dan sehat wal afiat saja sudah sakit. Apalagi kalau terjadi pelukaan dan pemotongan.

Selain itu, lindungi perempuan dari kekerasan atas nama agama. Libatkan supaya dalam proses penanganan itu juga memberi perhatian pada perempuan karena kondisi khas ini. Kemudian, melindungi jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan. Mestinya perkosaan juga bisa dicegah, supaya tidak sampai mengalami kehamilan.

Sebab, kehamilan dalam kondisi normal saja sudah wahnan ala wahnin, apalagi kehamilan akibat perkosaan. “Bersyukur kita kepada pemerintah yang sudah mengesahkan UU TPKS, semoga UU semacam ini yang memperhatikan kondisi khas perempuan sebagai manusia dan warga negara, mendapat perhatian khusus oleh calon pemimpin di tahun 2024.”Pungkasnya.

Program Prioritas Perempuan

Alissa Wahid, dalam kesempatan kegiatan Maklumat Politik Ulama Perempuan satu tahun silam di Jakarta menyampaikan tentang agenda prioritas perempuan. Antara lain:

Satu, Pendidikan dan akses bagi perempuan. Akses Pendidikan berkualitas bagi perempuan belum merata terutama di kota-kota yang lebih kecil atau desa. Dua, kesehatan perempuan dan anak perempuan. Karena yang perlu perawatan kesehatan secara khusus adalah perempuan, dengan sekian pengalaman biologisnya.

Tiga, praktik yang membahayakan perempuan. Akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual, dan kekerasan domestik yang intensitasnya semakin mengerikan. Jumlahnya juga semakin banyak. Seperti perkawinan anak, pernikahan yang tidak tercatatkan, pemaksaan perkawinan, atau pemaksaan penerimaan terhadap perkawinan oleh suaminya. Ini adalah praktik yang membahayakan perempuan, dan anak perempuan

Empat, akses terhadap pengembangan potensi perempuan, akses terhadap dunia kerja, dan akses terhadap peningkatan keterampilan perempuan. Memastikan dunia kerja yang berkeadilan, dan lebih ramah terhadap pengalaman perempuan.

Lima, program kepemimpinan perempuan untuk membibit secara sengaja, membuka ruang-ruang politik bagi perempuan. Yakni untuk membangun ekosistem yang akan melahirkan pemimpin perempuan.

Perhatikan Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

Sebagai tambahan, kita juga perlu mendorong pentingnya bagi para pemilih untuk mempertimbangkan rekam jejak dan latar belakang para calon pemimpin daerah yang akan terpilih nanti, baik di Indramayu maupun di daerah lainnya.

Pertama, tidak punya rekam jejak kasus korupsi. Skala besar atau kecil, kasus korupsi tetap merugikan negara, dan menghancurkan sendi-sendi moralitas bangsa. Karena di setiap keping rupiah yang dibelanjakan untuk pembangunan, ada hak rakyat yang turut di dalamnya. Ketika disalahgunakan, itu sama halnya dengan mengkhianati amanat rakyat.

Kedua, tidak pernah menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan ketidakadilan gender. Lima pengalaman sosiologis perempuan, yakni penomerduaan, stigma, peminggiran, beban ganda dan kekerasan fisik, psikis, serta seksual, penting untuk dijadikan sebagai acuan. Termasuk di dalamnya adalah pelaku poligami.

Ketiga, memahami tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan, sehingga di setiap visi misi calon kepala daerah, yang kemudian diimplementasikan dalam program kerja, harus melibatkan perempuan dari mulai rencana strategis, target dan sasaran hingga pembahasan anggaran.

Hal ini penting, karena suara perempuan harus kita dengarkan, ia tak hanya mewakili zamannya, tetapi juga gerak perubahan menuju masa depan peradaban kemanusiaan. []

 

 

 

 

Tags: calon kepala daerahKepemimpinan PerempuanMaklumat PolitikPeduli Isu PerempuanPilkada 2024Politik Perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kepemimpinan Perempuan
Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Indonesia Gelap
Publik

Indonesia Gelap, Kegelapan bagi Masa Depan Perempuan

26 Februari 2025
Kepemimpinan Perempuan
Buku

Gus Dur dalam Tafsir Darurat Kepemimpinan Perempuan

19 Februari 2025
COP 29
Publik

Harapan pada Politik Domestik dan Iklim Indonesia di Tengah Hasil COP29

2 Desember 2024
Pengawalan Pemilu
Publik

Mengoptimalkan Pengawalan Pemilu untuk Memastikan Partisipasi yang Setara bagi Semua Warga

27 November 2024
Hana Rawhiti
Figur

Hana Rawhiti, Perempuan Pemberani dan Tarian Haka Ka Mate

23 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID