Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Berapakah Harga Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Mereka rela menjadi PRT yang jauh dari keluarga dan sanak saudara, walaupun hingga saat ini pengesahan RUU PPRT belum jelas perkembangannya

Hana Hanisah by Hana Hanisah
12 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

19
SHARES
937
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berapakah harga Pekerja Rumah Tangga (PRT)? Pertanyaan ini barangkali pantas diajukan kepada mereka yang sukar mengerti betapa pentingnya menjadi seorang perempuan yang perannya sentral mengurus rumah tangga.

Sebagai perempuan, mereka tidak hanya berperan sebagai ibu biologis yang mengurus segala pekerjaan domestik tak berupah, akan tetapi juga ada yang berani menjadi seorang Pekerja Rumah Tangga meski upahnya sampai saat ini jauh dari kelayakan.

Diakui atau tidak, kerja perawatan sebagaimana yang dilakukan ibu biologis atau pekerja rumah tangga (PRT) masih erat ikatannya meski hingga saat ini dianggap remeh. Asumsi tersebut membuat pekerjaan yang sebenarnya berat itu mendapat upah rendah, bahkan seorang ibu tidak mendapat bayaran sama sekali. Hal ini jelas merugikan perempuan.

Alih-alih masyarakat awam, bahkan Adam Smith, sang peletak dasar sistem ekonomi liberal tidak menyadari peran penting ibunya. Baginya, individu bekerja hanya untuk kepentingan pribadi. Individu-individu bekerja atas dasar kesadaran posisi mereka sendiri.

Dalam refleksi sang filsuf, pekerjaan ‘ibu rumah tangga’ yang mengendalikan segala pekerjaan domestik bukanlah sebuah profesi. Sebab, tugas sang ibu berangkat dari kesadaran dan kewajiban sendiri yang memilih melahirkan dan merawat sang calon bapak ekonomi modern itu hingga sukses.

Pandangan Adam Smith

Katrine Marçal membantah Smith dalam bukunya, Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith? Feminis Swedia itu dengan tegas menyatakan bahwa Smith telah meremehkan peran ibunya yang sudah susah payah menjadi pejuang tunggal melahirkan, merawat, dan  menemaninya sejak kecil hingga masyhur.

Sang ibu memasak, mencuci, dan menjaga kebersihan rumah agar Smith hidup layak. Akan tetapi, pekerjaan-pekerjaan berat itu tidak berarti di mata Smith.

Dalam hal ini. jelas, tak ada tepuk tangan, lampu sorot, atau bintang lencana untuk prestasi sang ibu yang telah berhasil membawa nama putranya ke panggung dunia apalagi, upah yang diakadkan sebagai bayaran Sang Ibu selama merawatnya.

Penjinakan tubuh perempuan dalam sistem negara pernah berlangsung pada era Orde Baru. Represi yang Julia Surya Kusuma tulis dalam karya monumentalnya, Ibuisme Negara.

Di bawah rezim Orde Baru, selain bertugas mengendalikan segala peran domestik dan merawat keluarga, perempuan yang mendapatkan peran dan tanggung jawab semu untuk menjadikan mereka warga negara yang baik: ibu dan istri yang patuh pada suami.

Konstruksi demikian juga seolah-olah ingin memberi perempuan kesempatan agar setara—dengan laki-laki—sebagai warga negara. Tanpa sadar perempuan menjadi korban karena tatanan tersebut justru melemahkan mereka.

Perempuan, dalam konstruk Orde Baru, adalah makhluk kelas dua tanpa daya yang meringkuk di bawah bayang-bayang laki-laki.

Alih-alih menagih hak dan menjalankan kewajiban dengan baik, sebagai ibu dan istri pejabat, perempuan cuma mendapat warisan organisasi kerelawanan oleh negara.

Dharma Wanita

Pada 5 Agustus 1974, Dharma Wanita resmi didirikan. Tanpa gaji, seluruh istri pegawai negeri otomatis menjadi anggota organisasi tersebut selama sang suami masih menjabat.

Peran mereka dianggap jembatan pemberdayaan perempuan. Kenyataannya, keberadaan organisasi tersebut tidak pernah otonom.

Posisi subordinat ini tentu menimpa seorang ibu yang juga memilih profesi sebagai PRT. Dalam profesi tersebut, pemberi kerja (majikan) kerap memberi upah tak layak atas produk kerja PRT. Upah rendah itu mematahkan harapan para perempuan—yang kebanyakan hijrah dari desa—demi kehidupan lebih sejahtera.

Di Madura, banyak perempuan yang optimis untuk mengubah nasib mereka yang kurang baik selama di kampung. Kerja keras para perempuan ini dalam perantauan menjadi salah satu upaya mereka untuk menyeimbangkan ekonomi keluarga.

Mereka rela menjadi PRT yang jauh dari keluarga dan sanak saudara walaupun hingga saat ini, pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk diupah dengan layak belum jelas perkembangannya.

Pada 2015, International Labour Organization dan Universitas Indonesia mencatat bahwa di Indonesia jumlah PRT mencapai 4,2 juta jiwa dan angka ini terus meningkat. Tak ada yang rendah pada penyandang profesi PRT. Semua orang berhak menentukan takdirnya sendiri. Akan tetapi, kelayakan hidup PRT perlu kita sikapi agar takdir tersebut memang pantas mereka miliki.

Sejauh ini, PRT dipandang miring oleh kebanyakan orang. Hanya karena memiliki tugas sebagaimana seorang ibu yang mengurus pekerjaan rumah tangga, PRT dianggap bukan sebuah profesi.

Kultur Machois

Faktor inilah yang membuat posisi mereka rawan direndahkan—seperti ibu yang tak berdaya di kultur machois. PRT senantiasa dituntut tunduk nyaris tanpa syarat pada perintah majikan.

Mereka diperkuda seenak jidat. Jika dijatuhi nasib paling nahas, mereka bisa didera siksa majikan yang semena-mena. Meski tak semua, kadang kita merasa bahwa profesi PRT tidak berbeda jauh dengan hidup seorang hamba. Sistem kerja PRT condong menguntungkan si majikan.

Kesejahteraan ruang domestik bukan persoalan receh. Keluarga merupakan unit sosial terkecil, tapi menjadi faktor paling dasariah dalam menetukan keberhasilan aktualisasi diri anggota-anggotanya. Itulah mengapa peran PRT begitu urgen dalam kehidupan sehari-hari.

Mereka bekerja sepanjang waktu, menjaga rumah tetap bersih, memasak makanan enak dan bergizi bagi penghuni rumah, serta memberi perawatan yang layak untuk anggota keluarga.

Namun, seorang ibu—jika boleh kita sematkan pada perempuan PRT—yang konon di telapak kakinya terhampar surga, rentan secara hukum. Baik di dalam maupun luar negeri, siklus pekerjaan dan keseharian PRT terasa monoton.

Tugas Domestik

Tugas domestik yang tak kunjung usai, jam kerja tak teratur, dan minimnya waktu libur membuat sang pekerja menjadi sosok tertutup yang hanya menunggu perintah. Payung hukum yang tak adekuat takkan menjamin keamanan sosial dan melindungi mereka dari intimidasi. Apalagi undang-undang tersebut memang tak pernah ada. Miris dan ironis jika negara bersikap bodo amat terhadap persoalan ini.

Sejumlah intelektual dan akademisi telah menggaungkan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mereka menuntut pemerintah mengambil sikap untuk menjamin hak-hak PRT terpenuhi sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, di lain pihak, penolakan dan pengabaian atas nasib PRT juga tak kalah bergema. Walhasil, berita kasus-kasus keji terhadap PRT pun masih mengiris telinga.

Sementara itu, 2022 juga telah menorehkan luka yang mestinya membuat akal sehat kita jera. Kasus kekerasan menimpa PRT Riski Nur Askia yang mendapat siksa dari majikannya. Ia disirami air cabai, dipaksa telentang di lantai dengan telanjang.

Si majikan merupakan ASN yang identitasnya telah dikantongi polisi. Akan tetapi, sampai peristiwa itu terkuak media, sang korban belum juga mendapat keadilan. 2.637 kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2017 hingga 2022. Jika negara terus menutup mata, Indonesia akan tetap menjadi neraka bagi profesi PRT dan perempuan.

Kontrak tertulis harus ada antara PRT dengan pemberi kerja untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak. PRT juga membutuhkan kategori mutlak untuk meminimalkan jam dan ranah kerja—yang selama ini centang perenang—guna mengurangi beban PRT. Regulasi tersebut harus tertuang dalam rencana pokok-pokok pikiran RUU bagian Kategori dan Lingkup Kerja. Kondisi kerja yang kondusif akan meningkatkan produktivitas ekonomi dan menurunkan—syukur-syukur melenyapkan—kemiskinan.

RUU PPRT

Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mestinya juga tidak hanya sekedar wacana tanpa tindakan nyata. Kualitas kepedulian dan hukum yang sah atas profesi PRT tidak hanya akan memengaruhi kesejahteraan, tetapi juga kesentosaan psikis mereka sebagai warga negara yang sejauh ini gagal mendapat perhatian.

Pada skala lebih luas, RUU PPRT juga akan mempersempit jarak sosial dan ekonomi, serta menciptakan kesetaraan dalam lingkungan kerja.

Dalam “Sajak Gadis dan Majikan”, Penyair Burung Merak W.S. Rendra telah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap PRT memang tidak ada sejak 1975. Hingga kini, payung hukum untuk PRT masih mengendap penuh kontroversi, tak kunjung menjadi undang-undang yang sah.

Padahal, sila kelima landasan ideologi negara ini telah berteriak sejak 77 tahun lalu: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi keadilan itu tak jua singgah di hadapan nasib pekerja rumah tangga, di hadapan takdir ibu.  []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggahukumIndonesiakeadilanKebijakan NegaraPekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Meluruskan Niat Sebelum Menikah

Next Post

Gandeng Tim Mubadalah, IAIN Madura Gelar Kuliah Umum dan Pelatihan Penulisan

Hana Hanisah

Hana Hanisah

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
IAIN Madura

Gandeng Tim Mubadalah, IAIN Madura Gelar Kuliah Umum dan Pelatihan Penulisan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0