• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Negara Belum Menjamin Hak Para Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Tuntutan-tuntutan khusus bagi kebutuhan perempuan, juga akan sulit terpenuhi dalam kondisi hukum yang netral dan tidak memihak kepada perempuan sebagai korban

Redaksi Redaksi
23/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pekerja

Pekerja

588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu kita sadari, saat ini regulasi di Indonesia masih belum banyak menempatkan perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT), sebagai pekerja yang memiliki hak-haknya sebagai pekerja. Hak atas upah minimum, hak atas cuti, hak berorganisasi dan hak atas kesehatan dan peningkatan karir.

Dalam konstruksi seperti inilah, hukum Islam dipahami dan ditafsirkan sekarang. Begitupun hukum positif dibentuk, dilahirkan dan diimplementasikan di ruang pengadilan.

Karena itu, hukum tidak netral dan tidak mungkin bisa netral. Ia berada pada peraduan berbagai kepentingan para pihak. Pihak yang paling berkuasa adalah yang menentukan bentuk dan teks-teks hukum. Baik kekuasaan politik di parlemen. Jika itu undang-undang, atau kekuasaan eksekusi di pemerintahan. Jika itu pelaksanaan dari undang-undang, atau kekuasaan menafsir dan memberi fatwa jika itu menyangkut ajaran-ajaran agama.

Semua orang dituntut untuk menemukan substansi hukum untuk keadilan. Para agen perubahan sebaiknya memiliki kesadaran bahwa konsepsi netralitas hukum justru meminggirkan perempuan dan menyulitkan mereka menemukan keadilan.

Kemudian, para perempuan akan terpaksa tunduk pada aturan yang sudah terbentuk sedemikian rupa yang tidak ramah pada mereka. Tuntutan-tuntutan khusus bagi kebutuhan perempuan, juga akan sulit terpenuhi dalam kondisi hukum yang netral dan tidak memihak kepada perempuan sebagai korban.

Seharusnya, kita memandang hukum Islam, yang awalnya kita sebut fiqh selama berabad-abad, sebagai dinamika budaya masyarakat Muslim sepanjang sejarah peradaban dalam merumuskan dan membumikan kesempurnaan Islam.

Baca Juga:

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

Kemanusiaan

Dalam dinamika ini terjadi tarik ulur antara subjektifitas pribadi, jenis kelamin, golongan, budaya, dan politik, dengan cita-cita luhur Islam dalam menegaskan keadilan sosial untuk kemanusiaan.

Di dalam dinamika ini juga ada keterbatasan-keterbatasan yang harus kita kaji ulang. Di samping banyak terobosan-terobosan progresif yang harus kita apresiasi dan teruskan.

Melalaui cara pandang ini, kita harus meyakinkan diri kita bahwa perubahan tafsir hukum Islam yang lebih adil gender adalah sesuatu yang mungkin dan niscaya.

Tafsir ini harus selalu kita hidupkan, cari dan munculkan melalui medium-medium yang memungkinkan perempuan dan laki-laki dalam sebuah perkawinan. Termasuk bisa bangun relasi yang setara, adil dan tidak menjadikan pasangannya sebagai korban dominasi, hegemoni, dan kekerasan. []

Tags: hakMenjaminNegaraPekerjaPRTrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sister in Islam

    Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina
  • Berproses Bersama SIS Malaysia
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID