• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri Berhak Menolak Kehamilan

Resiko yang diakibatkan oleh kehamilan dan melahirkan hanya dapat dirasakan oleh istri sebagai pemilik alat reproduksi.

Redaksi Redaksi
24/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kehamilan

Kehamilan

556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hamil pada satu sisi merupakan harapan yang membahagiakan istri, tetapi boleh jadi pada sisi lain merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki. Terlepas apakah kehamilan itu dikehendaki atau tidak, al-Qur’an menyatakan bahwa istri hamil selalu berada dalam kondisi yang sangat berat dan melemahkan. Tingkat kelemahan itu akan semakin besar menjelang saat melahirkan.

Prof. Ida Bagus Gde Manuaba, Sp.Og., menyebutkan sejumlah masalah gangguan kesehatan yang perempuan hamil alami, antara lain syorning sickness (sakit pada pagi hari), hipersalivasi (pengeluaran air liur), kram betis, varises, sinkope (pingsan), dan kaki bengkak.

Sementara itu melahirkan bagi perempuan merupakan saat-saat paling kritis dalam hudupnya. Resiko kematian seakan benar-benar ada di hadapan matanya karena banyak hal.

Resiko yang diakibatkan oleh kehamilan dan melahirkan hanya dapat dirasakan oleh istri sebagai pemilik alat reproduksi. Resiko-resiko yang paling sering terdengar adalah pendarahan dan keguguran. Alangkah sangat bijaknya pernyataan Nabi Saw:

”Kesyahidan itu ada tujuh, selain terbunuh dalam perang sabilillah: Pertama, orang yang mati karena keracunan lambung. Kedua, orang yang tenggelam dalam air. Ketiga, orang yang pinggangnya terserang virus.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Keempat, orang yang terkena lepra. Kelima, orang yang terbakar api. Keenam, orang yang tertimbun bangunan, dan ketujuh, perempuan yang mati karena melahirkan. (H.R. Abu Daud, al-Nasai, Ibn Majah, dan Ibn Hibban).

Dalam hadis di atas Nabi Saw memberikan jaminan surga bagi perempuan yang mati karena melahirkan. Kedudukannya di hadapan Tuhan sama dengan prajurit di medan perang melawan musuh (jihad).

Pernyataan Nabi tersebut tidak lain merupakan penghargaan yang tinggi bagi perjuangan perempuan yang mati karena melahirkan. []

Tags: berhakistriKehamilanmenolak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID