Mubadalah.id – Isu cukup paling kritis adalah isu waris bagi perempuan. Di berbagai Negara Islam, pembagian waris untuk perempuan dibedakan dari laki-laki. Perempuan 1, laki-laki 2. Jika harta waris ada 9 juta, maka bagian untuk perempuan adalah 3 juta dan laki-laki 6 juta.
Pembagian waris yang dianggap diskriminatif ini sebenarnya sering menuai kritik, bukan hanya dari para aktivis perempuan. Melainkan juga para pemikir hukum Islam kontemporer.
Pada masa lalu ada nama Prof. Hazairin. Sedangkan pada zaman Orde Baru, ada Prof. Munawir Syazali. Keduanya nama yang sangat menonjol mengkritisi hukum waris 2:1 tersebut.
Akan sangat menarik, meskipun UU No. 1/1974 masih menganut sistem waris tersebut, namun belakang ia bisa ditafsirkan secara lain dalam rangka memenuhi rasa keadilan hukum.
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dalam sidangnya yang dipimpin oleh Hakim Drs. H. Mukti Artho, tanggal 05 Agustus 2009 memutuskan pembagian waris 1:1 untuk laki-laki dan perempuan. Ini tertulis dalam putusan No. 50/P.dt.G/2009/PTAJK.
Sejumlah argumen menarik kita kemukakan. Antara lain bahwa ketentuan QS. an-Nisa, 4: 11 tidaklah mutlak, melainkan berdasarkan asas keadilan sebagai illat (rasio-legis). Kata “mitslu” di situ bersifat relatif, sepanjang keadilan menghendakinya.
Logika hukumnya adalah bahwa ketentuan 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, wajar dan adil karena laki-laki memang terbebani tanggungjawab nafkah atas keluarganya.
Kini, khusus dalam konteks Indonesia, keadaan itu tidak sepenuhnya mereka laksanakan. Karena hingga saat ini, para oerempuan dalam banyak fakta sosial telah ikut memainkan peran ekonomi keluarga.
Alasan lain adalah bahwa porsi 2:1 pada hakikatnya merupakan batas minimal yang harus diberikan dan diterima anak perempuan berdasarkan asas keadilan. Asas keadilan adalah prinsip dalam hukum Islam yang tidak boleh diabaikan sama sekali ketika seorang hakim mengambil keputusan hukum.
Terobosan Hukum
Saya (penulis) kira putusan pengadilan Tinggi DKI tersebut merupakan terobosan hukum yang cukup berani. Para hakim di situ memiliki kepekaan terhadap isu keadilan hukum, sesuatu yang memang wajib kita laksanakan, sesuai dengan sumpahnya. Mudah-mudahan putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim pengadilan yang lain.
Demikianlah, secara umum, butir-butir hukum dalam Hukum Keluarga Islam yang terintegrasikan ke dalam sistem hukum Nasional di berbagai Negara Islam (muslim), telah mengalami progres yang cukup signifikan bila kita bandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam fikih Islam konvensional.
Pikiran-pikiran untuk perumusannya telah memperlihatkan kehendak memenuhi rasa keadilan gender. Dewasa ini kehendak itu perlu semakin kita perkuat, tingkatkan dan sebarkan dalam rangka merumuskan kembali materi-materinya yang masih belum adil gender sehingga menjadi berkeadilan gender. Semoga. []