Mubadalah.id – Saya pernah bekerja di sebuah lembaga internasional yang tidak terafiliasi dengan agama tertentu. Suatu hari, supervisor saya yang kebetulan seorang perempuan expatriate bertanya dengan tulus. Dia ingin memahami budaya busana perempuan Indonesia. Dia bertanya:
“Kenapa istrimu memakai jilbab?”
“Saya menghormati pilihan pakaian istri saya. Selama dia merasa lebih aman dan nyaman mengenakan jilbab, ya silakan saja. Kebetulan, istri saya kuliah di kampus negeri yang tidak terafiliasi dengan agama tertentu. Jadi, keputusan untuk berjilbab adalah hal yang sangat personal baginya.”
Lalu dia bertanya lagi,
“Apakah ajaran agama Anda memang mewajibkan perempuan berjilbab?”
Saya menjelaskan,
“Ada sebagian perempuan yang menganggap berjilbab itu wajib, tetapi ada juga yang tidak. Istri saya memandangnya sebagai kewajiban untuk dirinya sendiri, lebih karena faktor kenyamanan dan keamanan saja.”
Supervisor saya pun berkata,
“Oh, begitu ya… Jadi tergantung keyakinan masing-masing orang, ya?”
“Berjilbab merupakan salah satu ekspresi keagamaan yang didasari oleh keyakinan terhadap perintah agama. Menjalankan perintah itu adalah bagian dari ketundukan seorang hamba kepada Allah. Keyakinan adalah puncak dari kepercayaan individu kepada-Nya. Keyakinan tidak selalu harus didasarkan pada sikap rasional dan tidak memerlukan persetujuan orang lain terkait apakah itu dianggap pantas atau tidak.”
Ekspresi Keagamaan
Bagi yang meyakini, menjalankan keyakinan itu adalah hal yang baik, karena ketundukan kepada Allah adalah keniscayaan. Bagi mereka yang meyakini bahwa berjilbab itu wajib, maka tindakan itu akan terasa ringan.
Beragama itu sangat privat, karena pahala atau dosa atas amal perbuatan manusia akan kembali pada pertanggungjawaban masing-masing individu. Pertanggungjawaban itu akan terjadi nanti di akhirat, di mana Allah yang akan menjadi hakim tunggal. Jika ada pengampunan atau penghukuman, itu semua adalah hak prerogatif Allah. Tidak ada yang tahu, sebaik atau sealim apa pun seseorang.
Supervisor saya tampak semakin bingung dan tentu saja tidak sepenuhnya paham. Sambil tersenyum hormat, dia mengungkapkan kebingungannya. Saya melanjutkan penjelasan saya:
“Untuk urusan sosial kemasyarakatan, praktik beragama seseorang haruslah tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain atau mengganggu ketertiban sosial. Misalnya, sholat itu wajib bagi umat Muslim, tetapi jika dilakukan di tengah jalan raya, padahal tempat-tempat sholat sudah tersedia dengan nyaman, hal itu bisa mengganggu orang lain yang ingin melewati jalan tersebut. Meski menunaikan kewajiban, sholat di tengah jalan raya tetap melanggar prinsip ketertiban bersama dan dapat mencederai kemaslahatan hidup bersama.”
Kewajiban sebagai Hamba Allah
Bagi saya, salat adalah kewajiban pribadi bagi setiap hamba Allah. Begitu juga dengan berjilbab. Istri saya mengenakan jilbab karena keyakinannya. Tentu saja, hal itu ia lakukan tanpa mengganggu kenyamanan orang lain. Pilihan tersebut harus kita hormati. Begitu pula bagi perempuan lain yang berkeyakinan bahwa jilbab itu tidak wajib. Mereka juga harus dihormati.
Memaksa atau melarang orang untuk mengenakan jilbab sama saja dengan mengganggu privasi orang lain. Itu berarti melanggar prinsip dan hak dasar individu, yang ujung-ujungnya malah dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan jauh dari kemaslahatan. []