• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Memandang Masa Reproduksi Perempuan adalah Sesuatu yang Mulia

Islam juga memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis

Redaksi Redaksi
21/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Masa Reproduksi Perempuan

Masa Reproduksi Perempuan

836
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia. Sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah sebuah tindakan zalim.

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun realitas kehidupan.

Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.

Islam memberikan contoh bagaimana menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara dan adil secara hakiki. Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki Lima Rukun Islam, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa di bulan Ramadan, dan haji bagi yang mampu.

Keduanya sama-sama Islam perintahkan untuk melakukan kebaikan dan tidak boleh melakukan keburukan. Namun demikian, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis, yaitu organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan.

Misalnya perempuan gugur kewajiban shalatnya selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan gugur kewajiban puasa di bulan Ramadan dengan menggantinya di hari lain. Perempuan juga boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.

Baca Juga:

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Islam juga memberikan perhatian khusus pada realitas sosial perempuan. Misalnya, penegasan bahwa Allah tidak menyalahkan. Bahkan mengampuni, seorang budak perempuan yang tidak punya daya untuk menolak dilacurkan padahal ia ingin menjaga kesuciannya (QS. an-Nuur, 24:33).

Lalu mepertimbangan posisi lemah perempuan sebagai istri dalam kasus dhahaar. Sehingga laki-laki sebagai suami wajib membayar kafarat atau denda (QS. al-Mujaadilah, 58:3).

Kemudian, adanya kepastian bagian waris untuk perempuan menyikapi tradisi monopoli waris oleh laki-laki (QS. an-Nisaa’, 4:11).

Termasuk kepastian pengakuan terhadap nilai kesaksian perempuan yang sebelumnya diamputasi total oleh laki-laki (QS. al-Baqarah, 2:282 dan an-Nuur, 24:6-9). []

Tags: islammasaMemandangmuliaperempuanreproduksi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Relasi dalam

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

13 Juni 2025
Prinsip Penghormatan

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

13 Juni 2025
Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID