Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Child Grooming dan Kasus Kim Sae Ron

Kasus yang terjadi pada Kim Sae Ron ini menggambarkan adanya standar ganda, di mana perempuan mendapatkan penghakiman lebih kejam.

Arini Zazky Arini Zazky
15 Maret 2025
in Publik
0
Kasus Kim Sae Ron

Kasus Kim Sae Ron

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini publik terkejut oleh kasus yang menyeret nama aktor Korea Selatan yakni Kim Soo Hyun. Dia telah melakukan Child Grooming kepada Kim Sae Ron sejak ia usia 15 tahun, sementara Kim Soo Hyun saat itu  berusia 27 tahun. Hal ini publik ketahui bermula dari unggahan video akun Youtube Garosero Research Institute pada 10 Maret 2025.

Dalam video youtube nampak keluarga dari Kim Sae Ron menjelaskan hubungan keduanya terjalin saat Kim Sae Ron di bawah umur. Lalu bukti foto-foto Kim Soo Hyun mencium Kim Sae Ron semakin memperkuat dugaan tersebut. Foto mereka ambil ketika Kim Sae Ron duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari situlah terbilang bahwa kasus Kim Sae Ron ini merupakan Child Grooming.

Sebenarnya apa sih Child Grooming itu?

Mengenal Istilah Child Grooming

Child Grooming menurut National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), Grooming merupakan upaya seseorang berusia dewasa mendekati anak atau remaja untuk membangun hubungan emosional. Sehingga mereka dapat memanipulasi, mengekspolitasi hingga melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Pelaku Grooming tak hanya memanipulasi korban tapi juga memanipulasi orang tua atau orang dewasa sekitar korban. Grooming tak selalu melibatkan aktivitas seksual melainkan bisa juga sekadar ingin menjalin hubungan dengan korban. Sebagian besar korban Child Grooming tidak sadar bahwa dia telah menjadi korban.

Pelaku Grooming bisa siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu juga dapat dilakukan oleh orang asing, orang dekat bahkan keluarga sendiri.

Taktik Child Grooming yang dilakukan oleh Kim Soo Hyun

Taktik Grooming yang Kim Soo Hyun lakukan antara lain:

Pertama, terus mendekati dan membangun kepercayaan. Berdasarkan video di Youtube akun Garosero Research Institute keluarganya mengatakan bahwa Kim Soo Hyun terus mendekatinya dan mengatakan tulus mencintai Kim Sae Ron.

Kedua, Menjalin hubungan dan mengajak Kim Sae Ron masuk ke agensi yang ia dirikan. Kim Soo Hyun melakukan grooming kepada Kim Sae Ron dengan menjalin hubungan serta mengajak Kim Sae Ron untuk masuk dalam agensi yang ia bangun sendiri. Kim Sae Ron yang saat itu masih muda di mana kondisi remaja biasanya masih belum dapat mengetahui hal yang benar dan tidak. Remaja cenderung labil dan mudah untuk termanipulasi.

Berhubung Kim Sae Ron saat itu kontrak dengan agensi sebelumnya hampir selesai dan sedang mencari agensi baru. Lalu Kim Soo Hyun mengajaknya bergabung ke agensi yang dia punya, akhirnya Kim Sae Ron mau untuk masuk dalam agensi Gold Medalist.

Bisa saja Kim Soo Hyun sengaja membawa Kim Sae Ron ke agensinya agar Kim Sae Ron tak berani mengungkapkan hubungan yang mereka jalin. Selain itu, agar dia dapat mengontrol aktivitas Kim Sae Ron.

Ketiga, Mengeskploitasi Kim Sae Ron. Selain bergabung ke agensi yang Kim Soo Hyun dirikan, Kim Sae Ron bukan hanya sebagai artis tapi juga membantu agensi. Yakni untuk mengcasting artis baru dan menjadi visual directing tanpa mendapatkan gaji. Kim So Hyun yang terkenal sebagai salah satu aktor termahal di Korea ini jelas menciptakan ketimpangan relasi kuasa. Di mana hal ini membuat Kim Sae Ron lebih rentan tereksploitasi serta sulit melawan ketidakadilan.

Child Grooming Berbeda dengan Perbedaan Usia

Seringkali Child Grooming kita sepelekan dan anggapannya “suka sama suka” sehingga kita normalisasi. Komentar-komentar seperti di bawah ini kerap kali bermunculan:

“Ya kan cuma perbedaan usia, wajar saja”.

“Mereka kan saling suka”.

“Perempuannya aja mau kenapa jadi dipermasalahkan”.

Dan masih banyak lagi.

Child Grooming berbeda dengan “perbedaan usia”, kalau perbedaan usia memang tak masalah selama hubungan terjalin ketika usianya bukan di bawah umur. Berapapun usia dan jaraknya pada saat menjalin hubungan usia keduanya termasuk usia dewasa ya nggak masalah. Sedangkan jika child grooming ini dilakukan bukan karena perbedaan usia. Melainkan hubungan terjalin ketika orang dewasa dengan anak di bawah umur atau belum usia legal.

Di Indonesia sendiri menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, yang kita sebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sementara yang terjadi pada Kim Sae Ron dengan Undang-Undang yang berlaku di Korea Selatan anak itu adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun. Kim Sae Ron menjalin hubungan dengan Kim Soo Hyun ketika usianya belum dewasa.

Secara hukum, anak di bawah umur belum dapat kita katakan bisa memberikan persetujuan. Alias masih di bawah tanggung jawab orang tua. Itu sebabnya anak rentan mudah termanipulasi.

Standar Ganda yang dialami Selebriti Perempuan Korea Selatan

Selain Child Grooming, Kim Sae Ron banyak mengalami ketidakdilan yang terjadi semasa hidupnya sebelum ia memutuskan untuk mengakhiri hidup. Budaya Patriarki di Korea Selatan masih mengakar kuat yang mempengaruhi aspek kehidupan. Tak terkecuali dalam industri hiburan.

Dalam beberapa kasus atau skandal para selebriti yang terjadi, seperti Lee Jung Jae yang pernah menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI). Lalu tuduhan penyerangan yang terjadi di tahun 2002, namun skandalnya tetap sama tidak mendapat cancel culture. Bahkan di tengah kasusnya ia tetap membintangi sejumlah film.

Sementara yang terjadi pada Kim Sae Ron berbeda. Sejak kasus DUI ia medapatkan cancel culture. Bahkan mendapatkan tekanan dari publik. Tak hanya karirnya meredup,  ia mencoba bekerja part time di Kafe untuk melunasi hutang-hutangnya saja dianggap menarik simpati dan hanya berpura-pura. Jadi selama masa cancel culture dari industri hiburan Kim Sae Ron juga kesulitan untuk bertahan pada bidang yang lain.

Termasuk saat ia mempublish foto dirinya bersama Kim Soo Hyun pun dia yang mendapatkan banyak tekanan, cibiran dan komentar negatif. Padahal ketika itu ia cuma ingin pihak dari Kim Soo Hyun dapat ia hubungi, karena berkaitan dengan agensi. Sementara publik tidak memberikan komentar apapapun pada pihak laki-laki.

Kasus yang terjadi pada Kim Sae Ron ini menggambarkan adanya standar ganda. Di mana perempuan mendapatkan penghakiman lebih kejam dan tidak mendapatkan kesempatan untuk dia bangkit kembali setelah melakukan kesalahan.

Dari kasus ini sendiri, Kim Soo Hyun masih belum mendapatkan cancel culture juga, karena ia bisa tetap hadir pada acara televisi Korea Selatan. Padahal kasusnya ramai menjadi pembicaraan di mana-mana. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: ArtisCancel CultureChild GroomingDrama KoreaKasus Kim Sae RonKim Soo HyunKorea Selatan
Arini Zazky

Arini Zazky

Arini Zazky yang lahir dari rahim seorang ibu di Lumajang.  Seorang pembaca yang lamban dan kebetulan suka menulis. Untuk lebih tahu tentangnya bisa kalian hubungi lewat instagram @disharerin.

Terkait Posts

Bon Appetit Your Majesty
Film

Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

15 Oktober 2025
Bon Appétit
Film

Bon Appétit, Your Majesty: Ketika Dapur Jadi Cermin Kuasa dan Kesetaraan

12 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
S-Line
Personal

S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

29 Juli 2025
Tren S-Line
Publik

Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

27 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID