Mubadalah.id – Imam az-Zamaksyari (w. 583H) dalam kitab tafsir al-Kasysyaf menegaskan bahwa perkawinan ideal menurut al-Qur’an adalah perkawinan monogami.
Penafsiran seperti ini, mengisyaratkan bahwa ayat-ayat al-Qur’an, sekalipun masih mengakomodasi budaya saat penurunannya, juga mengandung pesan-pesan transformatif untuk perubahan sosial kemanusiaan. Pesan-pesan ini dengan mudah bisa ditangkap pada struktur bahasa al-Qur’an sendiri.
Dengan pesan transformatif ini, seharusnya kritik terhadap praktik poligami terus kita lakukan sepanjang sejarah perilaku umat Islam. Kritik yang didasarkan pada moralitas keadilan, yang tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
Ketika kita sepakat, bahwa perempuan adalah manusia yang sama dengan laki-laki, memiliki perasaan, keinginan, kebutuhan dan penghargaan yang sama sebagai manusia. Maka kritik poligami juga harus kita teruskan dan tempatkan pada koridor posisi kemanusiaan perempuan yang sama dengan kemanusiaan laki-laki.
Kembali kepada ajakan az-Zamaksyari untuk memilih monogami dengan dasar prinsip keadilan. Ajakan ini seharusnya sudah bisa menghentikan perdebatan ulama mengenai makna keadilan. Apakah keadilan fisik atau keadilan non-fisik?
Al-Qur’an sendiri tidak menjabarkan makna keadilan tersebut, sehingga banyak orang mencoba memaknai sesuai dengan konteks masing-masing. Pada konteks di mana poligami masih menjadi tradisi dan budaya, keadilan akan ia maknai sebagai sesuatu yang bersifat fisik.
Karena sesuatu yang bersifat non-fisik, sangat tidak mungkin untuk bisa ia bagi secara adil. Perdebatan keadilan fisik dan non-fisik, pada saat ini sudah tidak relevan lagi.
Karena, pada praktiknya yang non-fisik pun seringkali melahirkan ketidakadilan fisik, di samping keadilan fisikpun tidak mudah menerapkannya pada tataran realitas sekarang.
Saat ini, kita sudah harus menegaskan bahwa keadilan adalah sesuatu yang prinsip, yang harus menjadi pertimbangan pilihan monogami atau poligami. Monogami-poligami adalah sesuatu yang parsial, yang tidak bisa mengangkangi prinsip dasar untuk berlaku adil, dengan tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. []