Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Perkawinan dalam Gereja Katolik adalah undangan untuk merawat cinta dengan kesetiaan dan kerendahan hati.

Laurensius Rio Laurensius Rio
18 November 2025
in Personal
0
Perkawinan Katolik

Perkawinan Katolik

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam tradisi Katolik, perkawinan merupakan sakramen yang yang mengikat dua pribadi yang saling memberi diri sepenuhnya. Gereja memandang bahwa persekutuan ini memiliki dimensi rohani. Saat dua pribadi saling menerima dengan tulus, mereka menjadi cermin kecil dari kasih Allah yang setia dan kreatif.

Kasih Allah itu tidak jauh dari realitas kehidupan sehari-hari. Ia hadir dalam hal-hal sederhana. Misalkan dalam percakapan jujur, dalam kerja sama mengurus rumah, dalam usaha memahami perasaan pasangan, atau dalam keberanian mengakui kesalahan dan memperbaikinya.

Perkawinan Katolik tidak hanya sekadar ritus atau kontrak sosial, melainkan sebagai merupakan ruang eksistensial bagi manusia untuk menemukan dirinya dalam yang lain. Dua pribadi yang berbeda latar belakang, pola pikir, dan pengalaman hidup dipertemukan bukan hanya untuk “hidup bersama”, melainkan untuk membangun sebuah dunia kecil yang mencerminkan kedalaman cinta dan kerentanan mereka.

Perkawinan sebagai Persekutuan Cinta dan Pertumbuhan Berkelanjutan

Dalam ajaran Katolik, perkawinan bukan sekadar perjanjian legal atau ritual saja, tetapi persekutuan cinta (communio). Artinya bahwa perkawinan menjadi ruang bagi dua pribadi saling membuka diri untuk tumbuh bersama. Hal ini sangat universal. Setiap hubungan yang sehat selalu mengandung unsur menerima, mengampuni, dan bertumbuh.

Perkawinan menjadi tempat bagi dua orang untuk berlatih saling mendengarkan, mengatur emosi, menyelesaikan konflik, dan membangun dialog yang jujur. Sebenarnya nilai ini tidak eksklusif bagi umat Katolik, tetapi siapa pun dapat mengalami dinamika cinta sebagai ruang transformasi diri.

Monogami sebagai Ruang Aman untuk Kedalaman Relasi

Monogami adalah sifat dasar perkawinan dalam tradisi Katolik. Sifat ini bukanlah aturan yang membatasi, tetapi monogami merupakan ruang eksklusif yang memungkinkan kedalaman emosional dan spiritual.

Dalam hubungan monogami, kepercayaan antara suami dan isteri akan lebih mudah terbangun. Begitu juga dengan komunikasi dapat berlangsung tanpa kecemasan berlebih, keintiman tumbuh secara stabil, dan pasangan memiliki ruang untuk saling mengenal secara otentik.

Monogami memberi ruang bagi dua manusia untuk memusatkan energi cinta pada satu relasi dengan penuh kesetiaan. Ini bukan sekadar tuntutan agama, tetapi refleksi atas kebutuhan manusia akan keutuhan hati.

Tak Terceraikan sebagai Keberanian Membangun Cinta Seumur Hidup

Komitmen tak terceraikan (indissolubility) adalah ciri khas perkawinan Katolik yang sering disalahpahami sebagai beban. Tak terceraikan bukan hanya sekadar tidak boleh bercerai semata. Tetapi hal ini merupakan spiritualitas kesetiaan, yakni keberanian memilih pasangan yang sama setiap hari.

Komitmen jangka panjang memberi relasi landasan stabil untuk menghadapi krisis emosional, perbedaan karakter, tantangan ekonomi, penyakit, dan dinamika keluarga. Cinta yang berusaha bertahan tidak sama dengan cinta yang terpaksa bertahan.

Cinta yang bertahan membutuhkan usaha yakni dialog, pengampunan, kompromi, dan disiplin emosional. Semua ini hanya mungkin bila kedua pihak sama-sama ingin memperbaiki relasi. Tak terceraikan adalah undangan untuk membangun cinta yang matang, bukan kurungan yang meniadakan kebebasan.

Ketika Dua Menjadi Satu

Gagasan dasar ini bertumpu pada Kitab Suci: “Seorang laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej 2:24).

Ayat ini bukan sekadar formula liturgis. Ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah perjumpaan eksistensial, tempat dua kehidupan bertemu untuk membangun dunia kecil yang berdasar pada cinta, komitmen, dan tanggung jawab. Persatuan “satu daging” bukan tentang kepemilikan, tetapi tentang kesalingan yang menyatukan tanpa meniadakan keunikan masing-masing.

Gereja juga memahami persekutuan ini sebagai bagian dari rencana kreatif Allah. Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes menyatakan bahwa perkawinan adalah “persekutuan intim hidup dan cinta,” suatu relasi yang lahir oleh keputusan saling memberi diri.

Dasar teologis ini dapat diterjemahkan secara humanis bahwa manusia hanya dapat berkembang dalam relasi yang aman, stabil, dan penuh penerimaan. Perkawinan menjadi tempat seseorang belajar untuk saling menerima  sepenuhnya.

Rumusan Perkawinan Katolik

Inti perkawinan Katolik bukan terletak pada cincin ataupun mahar, tetapi dalam janji suci. Rumusan janji perkawinan dalam Gereja Katolik menjadi simbol dua pribadi secara bebas menyatakan pilihan dan komitmen mereka.

Ketika mempelai berkata, “Saya memilih engkau,” Gereja menegaskan bahwa cinta hanya sah bila lahir dari kebebasan, bukan paksaan. Janji “setia kepadamu” menyatakan komitmen monogami sebagai bentuk perlindungan martabat dan keutuhan relasi. Kalimat “dalam untung dan malang, sehat dan sakit” menegaskan bahwa cinta tidak hanya untuk masa indah, tetapi juga untuk menghadapi luka.

Sementara rumusan “mengasihi dan menghormati” menegaskan dasar kasih. Kasih yang memberi diri dan hormat yang mengakui kebebasan serta keutuhan pribadi pasangan. Pada akhirnya, janji “seumur hidup” menjadi dasar sifat tak terceraikan dalam perkawinan Katolik, bukan sebagai belenggu, tetapi sebagai ruang aman bagi cinta yang terpelihara dengan kesetiaan.

Semua janji ini kemudian termateraikan dalam berkat Tuhan oleh seorang Imam. Ini menegaskan bahwa relasi manusia yang rapuh mendapat topangan oleh rahmat ilahi dan oleh komunitas Gereja yang mendukung perjalanan mereka. Janji suci ini merupakan panggilan untuk bertahan dan bertumbuh bersama.

Cinta yang Diusahakan, Bukan Sekadar Dirasakan

Perkawinan Katolik, dengan sifat monogami dan tak terceraikan sering mendapat anggapan yang idealistis. Namun ketika dipahami sebagai sebuah janji suci, maka perkawinan justru menjadi berkat tersendiri. Perkawinan menjadi ruang untuk mengusahakan cinta kasih. Monogami memberi kedalaman.
Komitmen seumur hidup memberi kasih satu sama lain.

Perkawinan dalam Gereja Katolik adalah undangan untuk merawat cinta dengan kesetiaan dan kerendahan hati. Juga untuk saling menguatkan dalam proses kehidupan. Pada akhirnya untuk menjadikan relasi sebagai sakramen yang menghadirkan kebaikan bagi pasangan, keluarga, dan dunia. Dalam kesalingan, pasangan tidak hanya bertahan, tetapi juga bertumbuh menjadi tanda kasih yang memanusiakan. []

Tags: HidupimankasihkatolikMonogamiperkawinanPerkawinan KatolikRelasi
Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID