Mubadalah.id – Perempuan dan laki-laki adalah subjek setara. Keduanya adalah sama-sama hamba-Nya yang dijadikan khalifah di muka bumi. Keduanya adalah manusia yang utuh, dalam kaitannya dengan kebaikan-kebaikan yang harus dihadirkan dalam kehidupan domestik maupun publik. Maupun keburukan-keburukan yang harus ia hindari dan jauhkan.
Bahkan laki-laki dan perempuan berhak atas kebaikan dan atas partisipasi aktif dalam mewujudkannya (amar ma’rûf). Begitu pun berhak terhindar dari keburukan dan atas partisipasi aktif dalam menghapuskannya dari kehidupan (nahy munkar).
Fatwa-fatwa KUPI sangat kentara mengadopsi pendekatan mubadalah yang sudah resmi dalam Kongres di Cirebon pada bulan April 2017.
Pendekatan mubadalah ini, secara substantif, juga meniscayakan pendekatan keadilan hakiki bagi perempuan, yang juga diresmikan pada Kongres Cirebon, atas inisiatif Dr. Nyai. Hj. Nur Rofi’ah, yang juga menjadi tokoh kunci bagi gerakan KUPI ini.
Karena perempuan adalah manusia utuh dan subjek yang setara, keadilan hakiki meniscayakan pertimbangan pada pengalamannya yang bisa berbeda secara biologis dan sosial dari laki-laki.
Dalam pendekatan keadilan hakiki, kebaikan yang harus perempuan terima adalah yang berangkat dari pengalamannya yang khas dan bisa berbeda dari pengalaman laki-laki.
Sebagai subjek yang setara dan manusia utuh, laki-laki dan perempuan berhak atas segala kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan. Namun, jenis kebaikan yang laki-laki terima bisa berbeda dari yang perempuan terima.
Pengalaman Khas Perempuan
Begitu pun bentuk kemaslahatan yang didefinisikan bagi perempuan, karena pengalamannya yang khas, bisa berbeda dari yang didefinisikan bagi laki-laki.
Setidaknya, dari perbedaan alat reproduksi, perempuan memiliki lima pengalaman yang tidak laki-laki alami. Yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.
Sehingga, kesakitan terkait hal ini, atau kesehatan, dan juga kebaikan mengenai semua hal ini, tidak bisa hanya laki-laki definisikan dan dalam forum-forum yang hanya berisi laki-laki. Melainkan dari pengalaman nyata para perempuan, yang satu sama lain bisa beragam, dan keputusan forum yang harus melibatkan mereka.
Sehingga konsep makruf, misalnya, dalam pendekatan keadilan hakiki, harus memastikan benar-benar baik bagi perempuan dalam melalui lima pengalaman biologis yang khas ini.
Sesuatu tidak bisa dianggap makruf, sekalipun didukung berbagai penafsiran, jika perempuan didiskriminasikan karena lima hal biologis tersebut.
Begitu pun keputusan hukum atau suatu kebijakan tidak bisa dipandang makruf jika menafikan pengalaman khas perempuan yang khas itu. Atau justru hasilnya membuat perempuan, dengan kondisi khas tersebut, tambah sakit dan sengsara. []