• Login
  • Register
Senin, 4 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Pengesahan RUU PPRT bukan semata-mata tentang menambahkan satu undang-undang baru, melainkan tentang mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja yang sah, yang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi.

Fuji Ainnayah Fuji Ainnayah
2 Mei 2025
in Publik
0
Hari Buruh

Hari Buruh

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja.

Momentum ini digunakan untuk menyuarakan tuntutan akan kondisi kerja yang adil, upah layak, serta perlindungan hak-hak buruh. Namun, di tengah perbincangan besar mengenai buruh pabrik, pekerja formal, dan pegawai sektor industri, ada kelompok pekerja yang kerap luput dari perhatian yaitu para pekerja rumah tangga (PRT).

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah bagian penting dari sistem sosial kita. Mereka menjaga rumah, merawat anak, memasak, membersihkan, dan mendukung keseharian keluarga-keluarga di kota-kota besar maupun daerah.

Sayangnya, meskipun pekerjaan mereka sangat vital, PRT masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Inilah yang menjadikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Seperti kita ketahui bersama, RUU PPRT bertujuan memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dengan mayoritas di antaranya adalah perempuan. Tanpa perlindungan hukum, banyak dari mereka bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi seperti tanpa kontrak kerja, upah yang sangat rendah, jam kerja panjang tanpa batas, serta tanpa jaminan sosial, cuti, maupun waktu istirahat.

Kekerasan di Tempat Kerja

Kondisi rentan ini membuka ruang bagi terjadinya berbagai bentuk kekerasan di tempat kerja. Perempuan PRT sangat berisiko mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga eksploitasi ekonomi. Posisi mereka yang lemah dan tidak terlindungi membuat banyak dari mereka tidak berani melawan atau melaporkan ketidakadilan yang mereka alami.

Salah satu kasus kekerasan yang mengerikan terjadi pada Juni 2022 di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang PRT perempuan berusia 19 tahun mengalami kekerasan seksual oleh majikannya sejak ia berusia 16 tahun. Ia diperkosa berulang kali, tidak menerima upah, dan diancam tidak diberi makan jika menolak berhubungan seksual. Ia juga mengalami kekerasan fisik.

Korban tidak hanya kehilangan masa remajanya, tapi juga dipaksa menjalani kehidupan yang penuh trauma. Ia hamil akibat perbuatan bejat majikannya, dan tetap tidak memiliki ruang aman untuk menyuarakan penderitaannya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat bekerja dengan aman, justru berubah menjadi penjara penderitaan.

Kasus ini adalah potret dari betapa gentingnya situasi PRT di Indonesia. Tanpa perlindungan hukum, pelaku kekerasan bisa bertindak sewenang-wenang, sementara korban tidak tahu harus mencari keadilan ke mana. Banyak PRT yang akhirnya diam karena takut, atau karena tidak punya akses untuk melapor.

Bahkan masih banyak kasus serupa yang tak terangkat ke permukaan. Sebagian besar korban adalah perempuan muda, bahkan anak-anak, yang berasal dari desa dan tidak mengetahui hak-haknya. Mereka sering kali dijanjikan pekerjaan layak di kota, namun berakhir sebagai korban perdagangan manusia atau kekerasan berlapis.

Data JALA PRT

Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan bahwa dalam rentang 2021 hingga awal 2024, terdapat lebih dari 3.000 kasus kekerasan terhadap PRT yang tercatat. Jenis kekerasannya beragam: mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Dan bisa dibayangkan, berapa banyak kasus yang tidak pernah tercatat karena tidak dilaporkan.

Dari data tersebut menunjukan bahwa perempuan pekerja rumah tangga sangat rentan karena ketidakhadiran sistem perlindungan yang melindungi mereka. Rumah tempat mereka bekerja sering dianggap “ruang privat”, yang membuat pengawasan sangat minim.

Oleh sebab itu, hal inilah memperkuat urgensi untuk segera menghadirkan RUU PPRT sebagai perlindungan menyeluruh yang tidak bisa ditunda lagi.

RUU PPRT menawarkan berbagai solusi konkret yaitu memberikan kontrak kerja tertulis, batasan jam kerja yang manusiawi, hak atas upah layak, cuti tahunan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan dan sanksi hukum terhadap pemberi kerja yang melanggar.

Pengesahan RUU PPRT bukan semata-mata tentang menambahkan satu undang-undang baru, melainkan tentang mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja yang sah, yang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi. Ini juga bagian dari pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini dianggap tidak bernilai.

Maka dari itu, Hari Buruh harus menjadi titik tolak untuk memperluas makna keadilan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di rumah tangga. Ini bukan soal besar atau kecilnya ruang kerja, melainkan soal hak yang setara dan perlindungan yang adil untuk semua orang.

RUU PPRT Terkantung-kantung di Parlemen

Namun, sayangnya, hingga kini, RUU PPRT masih terkatung-katung di parlemen. Berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis buruh, dan lembaga negara seperti Komnas Perempuan sudah berkali-kali mendesak pengesahannya, akan tetapi belum juga menemui titik terang.

Meskipun demikian, kita semua, sebagai masyarakat, memiliki peran untuk mendorong perubahan ini. Mulai dari menghargai dan memperlakukan PRT di rumah secara manusiawi, memastikan mereka mendapat hak-hak dasarnya, hingga ikut serta dalam kampanye pengesahan RUU PPRT di berbagai platform.

Dengan begitu, momentum Hari Buruh adalah saat yang paling tepat untuk menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk PRT, berhak mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang bekerja dalam ketakutan, tanpa perlindungan, dan tanpa masa depan yang jelas.

Mari kita suarakan bersama bahwa perlindungan PRT bukan sekadar tuntutan kaum buruh, tetapi bagian dari perjuangan kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan beradab. Tidak ada kerja yang remeh, dan tidak ada pekerja yang boleh diperlakukan semena-mena.

Sekali lagi, dengan mendesak pengesahan RUU PPRT, artinya kita sedang memperjuangkan martabat dan hak dasar bagi jutaan buruh perempuan. []

 

Tags: hari buruhPengehasanRUU PPRTUrgensi
Fuji Ainnayah

Fuji Ainnayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ijtihad Fikih
Pernak-pernik

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

21 Juni 2025
Fikih Haji Perempuan
Publik

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

26 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Publik

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Komnas Perempuan
Publik

Aspirasi dan Harapan Komnas Perempuan

7 Oktober 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lebih Baik Nikah Daripada Zina

    5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud
  • Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?
  • Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota
  • Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses
  • Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID