Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengasuh dengan Kekerasan? Menimbang Ulang Ide Barak Militer untuk Anak Nakal

Anak-anak bukan musuh negara. Mereka bukan ancaman yang harus "ditertibkan" dengan gaya militer.

Muhaimin Yasin by Muhaimin Yasin
7 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Barak Militer

Barak Militer

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, Dedi Mulyadi kembali mencuri perhatian publik dengan gagasannya yang kontroversial, yaitu mengirim anak-anak yang ia anggap “nakal” ke barak militer untuk dibina selama enam bulan.

Dalam program ini, sebanyak 40 siswa yang terlibat dalam tawuran, bolos sekolah, hingga pelanggaran lain dikirim untuk “didisiplinkan” di lingkungan semi-militer. Gagasan ini memicu banyak perdebatan, baik dari kalangan pendidik, psikolog, hingga lembaga perlindungan anak.

Sebagai warga negara yang peduli dan tertarik dengan isu sosial, saya merasa perlu menyuarakan kekhawatiran. Apakah benar militerisasi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan kenakalan remaja? Atau justru ini menunjukkan kemiskinan imajinasi kebijakan publik dalam menangani masalah anak?

Barak Militer Bukan Tempat Tumbuh Anak

Lingkungan militer diinisiasi untuk membentuk fisik dan mental tentara dewasa yang siap menghadapi tekanan, bukan untuk anak-anak yang sedang mencari jati diri. Menghadapkan remaja bermasalah pada pola hidup militer yang keras, penuh perintah dan hukuman, hanya akan mengubah bentuk kekerasan yang mungkin sudah mereka alami di rumah atau sekolah ke bentuk yang lebih dilegalkan secara sistemik.

Saya khawatir gagasan ini lahir dari logika yang keliru. Dengan menganggap bahwa disiplin bisa tertanamkan lewat ketakutan. Padahal, segala sesuatu yang kita tanam dari rasa takut hanya akan tumbuh menjadi kepatuhan palsu.

Anak mungkin akan “taat” untuk sementara, tetapi bukan karena mereka memahami nilai kedisiplinan, melainkan karena mereka takut kita hukum. Begitu tekanan kita hilangkan, perilaku lama bisa muncul kembali atau bahkan dengan intensitas yang lebih besar.

Kenakalan Anak Adalah Simptom, Bukan Akar Masalah

Penting untuk melihat kenakalan anak bukan sebagai kejahatan, melainkan sebagai sinyal adanya sesuatu yang tidak beres. Apakah mereka mengalami kekerasan di rumah? Terkucilkan di sekolah? Sedang berjuang dengan kesehatan mental mereka?

Karena bisa saja kenakalan anak ini, tidak lahir dari niat buruk, melainkan sering kali muncul sebagai bentuk protes atau ajakan kompromi yang tidak terdengar. Anak-anak yang kita anggap nakal mungkin sebenarnya sedang berusaha mencari perhatian. Mereka mengungkapkan rasa frustrasi, atau menunjukkan bahwa ada sesuatu dalam hidup mereka yang tidak sedang baik-baik saja.

Dengan alasan tersebut, menghukum mereka tanpa terlebih dahulu mencoba memahami latar belakang perilakunya hanya akan memperdalam luka yang mereka rasakan. Anak-anak tidak butuh hukuman yang keras. Akan tetapi mereka butuh kita pahami, kita dampingi, dan kita beri kesempatan untuk tumbuh dalam ruang yang memberi rasa aman.

Alternatif yang Lebih Manusiawi

Alih-alih mengirim mereka ke barak militer, mengapa kita tidak memperkuat sistem pendidikan karakter di sekolah? Kita bisa membangun ruang reflektif, konseling yang aktif, hingga pendekatan komunitas berbasis kearifan lokal.

Program seperti “restorative justice” dalam dunia pendidikan sudah terbukti berhasil di banyak negara, termasuk Finlandia dan Selandia Baru. Anak-anak kita beri ruang untuk memperbaiki kesalahan mereka lewat dialog, bukan hukuman.

Indonesia sendiri tidak kekurangan pendekatan semacam ini. Program seperti Sekolah Ramah Anak atau Jabar Masagi yang pernah berjalan di Jawa Barat justru patut kita kembangkan. Namun sayangnya, program seperti ini seringkali tenggelam oleh narasi “cepat dan keras” yang lebih atraktif secara politik, meski tak menjawab akar persoalan.

Kebijakan Populis dan Krisis Imajinasi

Saya melihat usulan Dedi Mulyadi ini sebagai bentuk populisme pendidikan. Ia memunculkan kesan seolah bertindak tegas. Padahal sesungguhnya tidak menyentuh inti masalah. Ini bukan hanya tentang disiplin, tetapi juga tentang cara negara memperlakukan anak sebagai warga negara muda yang memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendidik.

Ketika seorang pemimpin mengandalkan solusi keras terhadap masalah anak, ini mencerminkan krisis imajinasi dalam kebijakan publik. Kita seolah kehilangan kemampuan untuk berpikir kreatif dan menyeluruh dalam menyelesaikan masalah sosial. Padahal, justru masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana kita mendidik anak-anak hari ini.

Penutup: Anak Bukan Musuh Negara

Saya ingin mengingatkan kita semua: anak-anak bukan musuh negara. Mereka bukan ancaman yang harus “ditertibkan” dengan gaya militer. Mereka adalah manusia muda yang sedang belajar memahami diri dan dunianya. Tugas kita sebagai orang dewasa adalah menjadi pembimbing, bukan penghukum.

Kita tentu tidak ingin menciptakan generasi yang disiplin karena trauma, patuh karena ketakutan, dan tertib karena terpaksa. Kita ingin generasi yang sadar, yang berempati, dan yang tumbuh dalam cinta serta pengertian.

Gagasan mengirim anak nakal ke barak militer adalah alarm bagi kita semua: sudah saatnya kita merumuskan ulang cara kita mendidik. Jangan lagi kita mengira bahwa keras adalah tegas, bahwa hukuman adalah pendidikan. Mari kita mulai dari mendengar anak-anak kita dengan sungguh-sungguh. []

Tags: Barak MiliterDedi MulyadiGubernur Jawa Baratkebijakanparentingpendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

Next Post

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Muhaimin Yasin

Muhaimin Yasin

Pegiat Kajian Keislaman dan Pendidikan. Tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Next Post
Fikih Kesaksian

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0