Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

Lebih ironis lagi, beban adaptasi selalu jatuh ke pundak perempuan. Mereka diminta untuk memahami, bersabar, dan mencari jalan sendiri.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
8 Februari 2026
in Publik
A A
0
MBG

MBG

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tangannya masih memegang centong, panci somay di depannya masih mengepul hangat.

“Biasanya habis jam sepuluh, Bu?” tanyaku, sambil menahan keinginan menerkam somay yang masih mengepul.

“Iya, Mbak,” jawabnya pelan. “Sejak ada program MBG anak-anak jarang jajan. Mereka lebih sibuk mengantre mengambil makan.” Ia menarik napas sebentar, lalu suaranya menurun, lebih lantang. “Rasanya seperti tercekik pelan-pelan, Mbak. Kami ini wong wedok, tetap butuh golek nafkah. Tapi sekarang jalannya makin di persulit.”

Ucapan dan keluhanan di atas adalah luapan dari seorang ibu yang selama ini menjadi pencari nafkah utama. Kini ia harus menanggung dampak kebijakan  yang datang tanpa pernah benar-benar mendengar suara perempuan di sekitarnya. Mereka penjual kaki lima, sosok perempuan-perempuan yang selama ini memikul peran sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Seorang ibu yang menggantungkan hidup dari jualan somay dan jajanan kecil di sekitar sekolah. Bertahun-tahun mereka berdiri di tempat yang sama. Menghafal wajah anak-anak, bercanda dan tertawa bersama para siswa, tahu siapa yang suka kecap lebih banyak, siapa yang selalu minta saus. Dari hasil jualan itulah dapur di rumah mereka bisa tetap menyala.

Penulis mendokumentasikan pengalaman perempuan yang terdampak atas kebijakan. Di mana kebijakan ini membuat para pencari nafkah berpotensi kehilangan mata pencarian utamanya.  Penulis menyakini  bahwa sekolah bukan hanya ruang belajar bagi anak-anak, tetapi juga ruang  ekonomi. Terutama bagi perempuan-perempuan  yang menopang kehidupan keluarga dari pinggir pagar sekolah. Sayangnya, ruang ini tertutup dari penglihatan para petinggi di sana. Terpaksa ada, tanpa aba-aba, tanpa ruang bicara!

Perempuan Pencari Nafkah

Menjadi testimoni kenyataan pahit melihat benturan antara kebijakan publik dan realitas sosial. Negara hadir membawa program MBG yang besar, tetapi lupa bahwa kebijakan  bertujuan untuk siapa dan manfaatnya apa. Selalu ada yang jadi korban atas kebijakan yang tiba- tiba ada dan terpaksa untuk ada.

Ironisnya, posisi para pedangan kecil  didominasi para perempuan pencari nafkah utama, atau perempuan kepala keluarga yang ada di sekitar sekolah jarang terakui dalam suara kebijakan. Perempuan pencari nafkah utama masih kerap terpandang sebagai pelengkap, bukan subjek yang harus terlindungi ketika kebijakan baru negara jalankan. Kini, setiap hari ia tetap datang. Tetap menanak, tetap berharap. Tapi pembeli makin jarang. Kadang hanya dua atau tiga anak yang mampir.

“Kalau begini terus Mbak, saya tidak tahu besok harus bagaimana.”

Kalimat itu menutup percakapan kami, tetapi justru membuka pertanyaan yang lebih besar di mana posisi perempuan pencari nafkah utama dalam perumusan kebijakan publik hari ini? Sebab yang ibu penjual somay alami ini bukan kasus tunggal, melainkan potret umum dari perempuan-perempuan yang hidup bergantung pada ruang-ruang ekonomi UMKM kecil.

Kebijakan publik sering kali terbangun dengan logika besar, seragam, dan dari atas. Berbicara tentang target, angka, dan capaian. Namun jarang sekali memulai dari pengalaman hidup mereka yang paling terdampak. Dalam kasus ini, kebijakan hadir dengan tujuan pemenuhan gizi anak. Namun pada saat yang sama, kebijakan tersebut mengabaikan fakta bahwa sekolah selama ini juga menjadi ruang ekonomi bagi perempuan-perempuan kecil yang menopang kehidupan keluarga dari hari ke hari.

Keberpihakan pada perempuan pencari nafkah menuntut cara pandang yang berbeda. Perempuan seperti ibu penjual somay ini tidak memiliki pilihan untuk “menunggu pasar pulih” atau “beralih usaha” dengan mudah. Hidup mereka bergantung pada penghasilan harian. Ketika satu ruang ekonomi tertutup, tidak ada pondasi yang menahan mereka agar tidak jatuh. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh ruang hidup perempuan seharusnya teruji dari tujuan besarnya untuk berdampak mereka yang paling rentan.

Ketidakadilan Sistemik

Jika mengingat kembali ungkapan “dicekik pelan-pelan” menjadi bahasa yang penuh amarah bercampur tangis yang menggambarkan bagaimana ketidakadilan bekerja secara  sistemik.  Kebijakan mengubah dan membawa perubahan yang dipaksakan tanpa dialog perlahan mematikan sumber penghidupan. Inilah bentuk kekerasan struktural yang sering luput dari perhatian, karena tidak tercatat sebagai pelanggaran, tetapi kita rasakan sebagai penderitaan sehari-hari.

Kritik ini menemukan pijakan penting dalam pandangan Herlambang, seorang Dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku heran mengapa hampir tidak ada pihak yang menyebut bahwa pelaksanaan MBG berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, persoalan utama MBG terletak pada pengabaian prinsip progressive realization sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib mewujudkan hak secara bertahap tanpa menimbulkan kemunduran (retrogression) terhadap pemenuhan hak yang sudah ada.

Bicara Keberpihakan

Lebih ironis lagi, beban adaptasi selalu jatuh ke pundak perempuan. Mereka diminta untuk memahami, bersabar, dan mencari jalan sendiri. Ketahanan perempuan terus-menerus kita rayakan, sementara absennya negara dinormalisasi. Padahal, ketahanan yang kita paksakan tanpa dukungan adalah bentuk ketidakadilan yang terwariskan.

Keberpihakan berarti keberanian untuk mendengar. Mendengar dari perempuan-perempuan yang selama ini menopang ekonomi keluarga tanpa pengakuan, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan. Mendengar bahwa kebijakan yang baik di atas kertas bisa menjadi bencana di tingkat kehidupan sehari-hari jika kita jalankan tanpa sensitivitas sosial dan gender.

Jika negara sungguh ingin hadir, maka keberpihakan itu harus nyata dari suara perempuan. Bukan sekadar memberi makan, tetapi juga memastikan bahwa perempuan pencari nafkah tidak kehilangan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. []

 

 

Tags: kebijakanMBGNegaraperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Next Post

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Kemiskinan

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0