Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Alih-alih memupuk kedisiplinan, kebijakan saat ini justru hanya akan merusak fondasi kesehatan, psikologis, serta sosial siswa dan guru.

Dimas Candra Dimas Candra
7 Juni 2025
in Publik
0
Jam Masuk Sekolah

Jam Masuk Sekolah

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak perlu menjadi warga Jawa Barat untuk menyadari bahwa kebijakan Dedi Mulyadi soal jam masuk sekolah justru lebih banyak mendatangkan mudarat.

Alih-alih meninjau ulang sistem pendidikan dengan memerhatikan ritme biologis anak-anak dan remaja, Gubernur Jawa Barat itu malah memaksakan wacana kedisiplinan omong kosongnya. Maka, aturan baru ini tak sekadar berpotensi merusak, tetapi juga bentuk nyata pengabaian sistemik pada hak dasar anak-anak dan remaja.

Pengoptimalan Itu Cuma Khayalan

Dedi Mulyadi memaksakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi untuk semua jenjang—PAUD hingga SMA. Kebijakan ini jelas dangkal dan tak berdasar. Sebab, tak ada studi yang menyebutkan “makin pagi sekolahnya, makin pintar siswanya”.

Sebaliknya, psikolog dari UGM—Novi Poespita Candra—justru mengatakan bahwa aturan sekolah untuk masuk lebih pagi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Artinya, klaim Dedi Mulyadi hanyalah omon-omon semata.

Tak hanya itu, usia-usia remaja adalah saat di mana seseorang mengalami perubahan ritme sirkadian. Hal ini menggeser kecenderungan tidur mereka ke waktu yang lebih malam. Alhasil, jam masuk sekolah yang lebih pagi membuat siswa harus memangkas jam tidurnya.

Maka ini bukan perkara siapa biasa salat subuh—ini perkara biologis, bukan agama. Memaksa siswa untuk bangun lebih pagi pada akhirnya menurunkan kemampuan konsolidasi memori, pemrosesan emosi, dan pemulihan fisik siswa tersebut. Ujungnya, pengoptimalan kemampuan penyerapan pembelajaran seperti yang cita-citak Dedi Mulyadi, hanyalah khayalan belaka.

Studi yang dilakukan di Inggris selama empat tahun (2010-2014) justru menunjukkan bahwa memundurkan jam masuk dari pukul 09.00 menjadi pukul 10.00 mampu meningkatkan capaian akademik sebesar 12% serta menurunkan jumlah siswa terlambat dan tertidur di kelas secara signifikan.

Bila Dedi Mulyadi pernah membaca studi ini, ia seharusnya paham betul bahwa kebijakannya tak akan membuat siswa lebih mudah menerima materi. Sebaliknya, dengan otak yang belum sepenuhnya “aktif”, maka pembelajaran hanya akan menjadi dongeng nina bobo bagi para siswa. Namun, saya rasa Dedi Mulyadi tak punya waktu untuk membaca studi semacam itu.

Buruk di Siswa, Apalagi di Guru

Bukan cuma siswa, para guru juga jadi korban. Sudah negara tak menjamin kesejahteraan tenaga pengajar dengan baik, aturan baru ini kian menambah berat beban di pundak guru. Jam masuk yang lebih pagi jelas memaksa guru harus tiba di sekolah jauh lebih pagi dari biasanya.

Lalu, bayangkan bila sang guru juga memiliki anak yang harus diantar ke sekolah. Artinya, ia harus mempersiapkan kebutuhan si anak lebih pagi, menyiapkan bahan pembelajaran lebih pagi, mengantar si anak lebih pagi, dan—di saat yang bersamaan—dituntut untuk datang ke sekolah lebih pagi. Singkatnya, para guru harus kejar-kejaran dengan jam dan mengajar di kondisi yang tak ideal.

Maka, ini tak sebatas soal seberapa profesional sang guru. Memotong waktu persiapan seorang guru sama artinya memangkas kualitas pengajaran. Alhasil, metode pengajaran tak akan efektif. Sebuah kombinasi yang sempurna: keseimbangan hidup sang guru menjadi rusak, mutu pendidikan makin amburadul.

Ketidakbijakan dan Bencana Pendidikan

Syahdan, dari sekian banyak studi tentang waktu ideal pembelajaran, Dedi Mulyadi lebih memilih tutup mata dan telinga. Ia tetap kekeh dengan retorika paksaan: masuk lebih pagi akan “menanamkan kedisiplinan”.

Layaknya kebijakan memasukkan anak “nakal” ke barak militer, Dedi Mulyadi konsisten memamerkan wujud “kedisiplinan” anak di bawah benderanya, ketimbang memastikan mereka punya kapasitas kognitif untuk benar-benar belajar dan berkembang.

Padahal, bila memang tujuannya peningkatan mutu pendidikan, Dedi Mulyadi harusnya berfokus pada program yang lebih mendidik, seperti pengurangan beban tugas serta perbanyak interaksi yang membangun antara guru dan siswa. Alih-alih memupuk kedisiplinan, kebijakan saat ini justru hanya akan merusak fondasi kesehatan, psikologis, serta sosial siswa dan guru.

Bila tetap dijalankan, pada akhirnya kebijakan ini hanya akan menjelma sebuah ketidakbijakan. Anak-anak yang terus-menerus disuntikkan kantuk akan tumbuh dengan otak setengah mati. Dan wacana pendisiplinan seketika berubah menjadi bencana pendidikan.

Namun, Dedi Mulyadi tak perlu khawatir. Ia tetap bisa menjalankan program autokratik ini. Toh, ia punya fanbase militan yang akan selalu mendukung dan memujanya. Dedi Mulyadi bisa terus mengunggah konten dari programnya, menutup dialog dengan ahli dan psikolog pendidikan, serta melanjutkan arogansi politiknya.

Akan tetapi, jika Kang Dedi Mulyadi benar-benar peduli pada masa depan generasi muda di Jawa Barat, alangkah baiknya untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Tentu dengan melibatkan para ahli dan akademisi. Sebab jika tidak, generasi muda Jawa Barat akan tumbuh dengan otak lelah, tubuh rentan sakit, dan semangat belajar yang terkubur dalam kantuk. []

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa BaratguruJam Masuk SekolahKDMpendidikansiswa
Dimas Candra

Dimas Candra

Mahasiswa matematika di Universitas Brawijaya. Lahir dan besar di Semarang. Bosan dengan bahasa yang ndakik-ndakik. Suka nulis apa aja, tapi juga sering  malas menyelesaikan tulisan. Sementara sedang berselancar untuk mendalami isu gender, pendidikan, sosial, dan lingkungan.

Terkait Posts

Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID