Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kesadaran publik memainkan peran krusial dalam mengatasi kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Suci Wulandari Suci Wulandari
7 Juni 2025
in Publik
0
Relasi Kuasa

Relasi Kuasa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual sering kali terjadi bukan hanya karena niat jahat pelaku, tetapi juga karena adanya relasi kuasa yang membuat korban tak berdaya untuk melawan. Pelaku sering kali memanfaatkan otoritasnya—baik sebagai akademisi, pemimpin agama, atau figur publik—untuk memperdaya korban dan menghindari konsekuensi.

Fenomena Walid, yang terinspirasi dari karakter antagonis dalam serial Malaysia Bidaah, menjadi simbol penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan keagamaan. Ia mencerminkan kenyataan yang terjadi di berbagai komunitas di mana pelaku dengan status sosial tinggi bisa melakukan kekerasan tanpa takut diadili.

Mengapa Kita Harus Memahami Pola Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual bukan hanya tentang tindakan fisik atau pelecehan verbal. Ia juga berkaitan erat dengan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban.

Ketika kekuasaan berada di pihak yang dominan, sedangkan pihak lain memiliki ketergantungan atau lebih rendah kedudukannya, penyalahgunaan mudah terjadi.

Ada beberapa pola relasi kuasa yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual, yaitu pertama, hierarki dan ketergantungan. Dalam pola ini pelaku sering kali berada dalam posisi yang menentukan nasib korban, baik secara ekonomi, akademik, maupun sosial. Ketergantungan ini membuat korban sulit melawan atau melaporkan kejadian karena takut akan konsekuensi buruk.

Kedua, penyalahgunaan kepercayaan dan citra moral. Dalam pola ini, pelaku yang memiliki status tinggi sering kali menggunakan posisinya untuk membangun citra sebagai sosok berintegritas. Hal ini membuat korban kesulitan berbicara, karena komunitas cenderung mempercayai pelaku daripada korban.

Ketiga, normalisasi dan impunitas. Terkadang, kekerasan seksual dianggap sebagai sesuatu yang “biasa” atau bahkan dimaklumi. Misalnya, dalam sistem patriarki yang kuat atau lingkungan budaya hierarkis, tindakan pelecehan bisa dianggap sebagai hak istimewa mereka yang berkuasa. Akibatnya, pelaku sering kali lolos dari hukuman, sementara korban yang berbicara justru mendapat stigma atau dikucilkan.

Keempat, manipulasi dan tekanan sosial, dimana pelaku kekerasan seksual tidak hanya menggunakan kekuasaan langsung, tetapi juga melakukan manipulasi psikologis terhadap korban. Gaslighting—strategi membuat korban meragukan pengalaman mereka sendiri—sering digunakan untuk membungkam suara korban. Selain itu, tekanan dari komunitas atau institusi dapat membuat korban merasa bersalah atau takut untuk mencari keadilan.

Kasus Nyata Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan

Belakangan ini muncul beberapa kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan yang cukup menggemparkan. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus pimpinan ma’had di perguruan tinggi negeri keagamaan Lombok. Korban yang berjumlah sekitar 7 orang ini di antaranya adalah mahasiswa beasiswa bidikmisi yang tinggal di ma’had.

Modus pelaku adalah berperan sebagai figure ayah. Pelaku mencoba membuat hubungan seperti mentor dengan korbannya, sementara itu dia menutupi intensi seksualnya dengan pretensi berkaitan dengan atensi akademik.

Akhir tahun lalu, media juga dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual dengan korban sesama jenis bermoduskan zikir zakar. Pelaku yang merupakan dosen di beberapa perguruan tinggi di Mataram mendekati korban yang mempunyai masa lalu yang kurang baik. Pelaku menceramahi korban dan mengajaknya taubat dengan melakukan ritual zikir zakar dan mandi suci.

Kekerasan Seksual di Institusi Keagamaan dan Lingkungan Kerja

Salah satu kasus yang cukup viral terjadi beberapa waktu lalu. Pimpinan sebuah pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok, melakukan pelecehan seksual terhadap 22 santrinya. Modusnya adalah memberikan keberkatan pada rahim korban agar bisa melahirkan anak-anak yang menjadi wali.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya melihat film Walid Bidaah. Merasa cerita hidupnya hampir sama, korban akhirnya berani speak up tentang pengalaman buruknya tersebut.

Dalam hal ini, adalah fakta bahwa masyarakat seringkali menganggap pemuka agama memiliki otoritas moral, sehingga korban merasa sulit untuk berbicara karena takut akan stigma sosial.

Selain itu, kita tentu masih ingat dengan kasus Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di salah satu sekolah negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Baiq mendapatkan tuntutan pidana karena dinilai mencemarkan nama baik orang yang justru diduga melakukan pelecehan seksual padanya, yaitu kepala sekolahnya pada saat itu.

Baiq merekam pelecehan verbal oleh atasannya dengan niatan sebagai bukti bahwa tidak ada hubungan antara keduanya. Dia tidak berani melaporkan ke pihak berwajib karena khawatir pekerjaannya akan terancam.

Teman-teman, relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan seksual di atas tidak terjadi secara acak, tetapi mengikuti pola yang berulang dalam berbagai kasus. Pola ini mencerminkan bagaimana pelaku menggunakan kekuasaan untuk mengontrol, membungkam, dan menormalisasi kekerasan terhadap korban.

Mengapa Kesadaran Publik Penting?

Kesadaran publik memainkan peran krusial dalam mengatasi kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa mereka berada dalam sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi.

Salah satu dampak utama dari rendahnya kesadaran adalah pembiaran dan normalisasi kekerasan seksual. Banyak kasus terjadi karena lingkungan sosial menganggapnya sebagai sesuatu yang “biasa” atau “wajar,” terutama dalam struktur yang patriarkal atau hierarkis.

Dengan meningkatkan kesadaran publik, kita dapat mengubah pola pikir yang permisif terhadap kekerasan. Ini akan mendorong tindakan nyata untuk mencegah pelecehan serta menegakkan akuntabilitas.

Selain itu, kesadaran publik berkontribusi pada keberanian korban untuk berbicara dan mencari keadilan. Stigma sosial sering kali menjadi penghalang utama bagi korban untuk melapor, karena mereka khawatir mendapat pengabaian dan pengucilan.

Namun, ketika masyarakat lebih memahami dinamika kekerasan seksual, korban akan merasa mendapat dukungan dan memiliki ruang yang lebih aman untuk menyuarakan pengalaman mereka.

Dukungan ini tidak hanya bersifat sosial tetapi juga hukum, karena kesadaran publik dapat mendorong reformasi sistem perlindungan dan penegakan hukum bagi korban.

Membangun Kesadaran, Meruntuhkan Impunitas

Fenomena Walid menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya tindakan individu, tetapi bagian dari sistem yang memungkinkan pelaku menggunakan kuasa untuk mempertahankan dominasinya.

Ketergantungan korban terhadap pelaku, citra moral yang melindungi pelaku dari tuduhan, serta normalisasi dan impunitas dalam lingkungan patriarkal menciptakan kondisi di mana kekerasan seksual dapat berlangsung tanpa perlawanan yang efektif.

Untuk mengakhiri siklus ini, kita harus bersama membangun kesadaran publik agar masyarakat tidak lagi menjadi bagian dari sistem yang membiarkan kekerasan seksual terjadi. Memahami bagaimana relasi kuasa beroperasi dalam berbagai institusi adalah langkah awal untuk menciptakan perubahan sosial.

Dengan meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap korban, kita dapat meruntuhkan impunitas yang melindungi pelaku serta memperkuat mekanisme hukum yang berpihak pada keadilan. []

 

Tags: bidaahimpunitasKekerasan seksualkorbannormalisasipatriarkirelasi kuasawalid
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID