Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Berproses Bersama SIS Malaysia

Terima kasih Sisters in Islam. Semoga kita sama-sama terus saling menguatkan untuk keadilan Islam pada perempuan

Nur Rofiah by Nur Rofiah
18 Juni 2025
in Publik
A A
0
SIS Malaysia

SIS Malaysia

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kenapa pemikiran Sisters in Islam (SIS) Malaysia bisa berpengaruh pada Nur di Indonesia yang jauh, tapi sepertinya tidak begitu di sini?”

Kurang lebih ini ucapan Kak Zai yang terngiang-ngiang saat pertama kali mengisi acara di SIS, karena diundang lewat Norhayati Kaprawi yang sebelumnya bertemu denganku saat menjadi fasilitator di Tasikmalaya bersama Rozana Isa.

Saat itu, aku membawa fotokopian booklet SIS Malaysia yang diterbitkan saat masih bernama Putri Islam. Bukunya sangat kecil dan tipis, ya namanya juga booklet! Tapi daya sengatnya, buatku sebagai mahasiswi S1 jurusan Tafsir Hadis IAIN Yogya, sungguh dahsyat! Apalagi saat itu sedang berada di fase resah dan gelisah sebagai Muslimah.

Booklet-nya berjudul “Bolehkah Suami Memukul Istri?” dan “Adakah Wanita dan Lelaki Saksama di Hadapan Allah?” Walaupun kecil mungil, tapi isinya membuat pikiran mak byar karena terang-benderang, dan hati mak nyes karena adem.

Setelah membaca dua booklet ini, aku jadi tahu kepada siapa kemarahan atas ketidakadilan pada perempuan atas nama Islam ini harus disasarkan. Yang pasti bukan pada Allah, bukan pada al-Qur’an, dan bukan pada Islam!

Sekolah di SD Salafiyah pagi hari sambil sekolah di Madrasah Diniyah sore hari, lalu mondok di pesantren sambil sekolah SMP di Madrasah Tsanawiyah, dan sekolah SMA di Madrasah Aliyah, telah menempa keyakinanku bahwa Allah Mahatahu, Mahabenar, dan Mahaadil!

Adil Kepada Perempuan

Kuliah di jurusan Tafsir-Hadis sebagai angkatan ke-2 setelah pindah ke Ushuluddin membuatku punya kesempatan untuk mendiskusikan hakikat tafsir. Semua informasi dalam al-Qur’an pasti berdasarkan pada pengetahuan Allah yang tak terbatas, pasti benar, dan pasti adil kepada perempuan. Namun, al-Qur’an selalu ditafsirkan oleh manusia yang tidak satu pun Mahatahu, Mahabenar, dan Mahaadil.

Jadi, al-Qur’an dari Allah, tapi tafsir dari manusia. Al-Qur’an berdasarkan pada pengetahuan tak terbatas sehingga pasti benar dan adil. Namun, tafsir manusia atasnya berdasarkan pada pengetahuan yang terbatas dan berkembang, sehingga kadang-kadang benar dan adil, tapi kadang-kadang juga salah dan tidak adil.

Mempersoalkan tafsir yang tidak benar karena tidak adil pada perempuan tidak berarti memandang al-Qur’an tidak benar atau tidak adil, tapi hanya memandang tafsir manusia atas al-Qur’an yang tidak benar karena tidak adil! Karena ayat yang sama sangat mungkin kita pahami dengan cara-cara yang adil bagi laki-laki sekaligus perempuan, sesuai dengan misi Islam untuk menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk akhlak pada perempuan, agar manusia mampu menjadi bagian dari anugerah Islam atas semesta, termasuk atas perempuan.

Betapa penting memahami kondisi perempuan dunia, termasuk perempuan di Jazirah Arabia, pada saat turunnya al-Qur’an. Secara umum, perempuan hanya dipandang dan diperlakukan sebagai hartanya laki-laki, di mana kezaliman pada perempuan dianggap wajar.

Di India, istri dibakar hidup-hidup bersama jenazah suami; di Afrika, seluruh organ kelamin perempuan bagian luar dipotong (infibulasi); di Jazirah Arabia, bayi perempuan lazim dikubur hidup-hidup, istri dikoleksi sebagai harta, dihadiahkan, dijadikan harta yang diwariskan, bahkan dijual.

Terhindar dari Tafsir yang Menyalahgunakan Al-Qur’an

Dengan melihat sejarah lokal dan global ini, kita akan mampu melihat pergerakan nilai selama turunnya al-Qur’an. Kita mungkin juga akan terhindar dari menyalahgunakan al-Qur’an untuk melegitimasi kezaliman pada perempuan yang justru menjadi hal yang ditentang oleh Islam.

Misalnya, apakah ayat tentang pemukulan istri itu sedang membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik. Sedangkan dalam realitasnya waktu itu suami bahkan bisa menjual istri atau justru sedang mendidik suami untuk tidak main pukul dengan memberi cara lain dulu, yaitu menasihati dan pisah ranjang, sebelum akhirnya dilarang dengan perintah mu‘asyarah bil ma‘ruf (bergaul secara bermartabat) yang meniscayakan tidak memukul.

Dalam kondisi di mana perempuan, termasuk istri, masih rentan menjadi korban KDRT hingga hari ini, tentu laki-laki dan perempuan perlu bersama-sama dididik. Tapi dalam situasi seperti ini, siapakah sesungguhnya yang lebih perlu dididik untuk tidak berbuat zalim? Suami atau istri?

Virus SIS Malaysia masih terus “menghantuiku” hingga kini. Terlebih setelah menjadi dosen Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IAT) di Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (Universitas PTIQ) Jakarta. Setelah aktif di isu perempuan yang terjadi di realitas. Maka virus itu kemudian memantik lahirnya gagasan pendekatan Keadilan Hakiki Perempuan dalam memahami al-Qur’an.

Ini adalah sebuah perspektif yang memandang laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai Manusia Utuh (bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga berakal dan berhati/berakal budi) dan Subjek Penuh (bukan sekunder apalagi objek, termasuk objek seksual). Caranya? Dengan mengakui pengalaman kemanusiaan khas perempuan yang laki-laki tidak punya.

Tidak Menambah Sakit Pengalaman Biologis Khas Perempuan

Tafsir atas al-Qur’an mesti kita pastikan tidak menambah sakit pengalaman biologis khas perempuan. Seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui bayi, meskipun laki-laki tidak mengalaminya. Membuat pengalaman yang sudah adza (sakit), kurhan (melelahkan). Bahkan wahnan ‘ala wahnin (sakit dan lelah berlipat) menjadi makin sakit adalah tidak adil.

Juga, memastikan pengalaman kemanusiaan khas perempuan secara sosial, yakni kerentanannya untuk mengalami stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda hanya karena menjadi perempuan, tidak terjadi. Melakukan kezaliman pada siapa pun karena apa pun. Termasuk pada perempuan hanya karena menjadi perempuan tidaklah adil.

Di satu sisi, kita memahami jika laki-laki yang tidak mengalami 10 pengalaman kemanusiaan khas perempuan ini tidak menyadarinya. Problemnya adalah karena tidak mengalami, maka laki-laki tidak mengetahui bagaimana rasa sakitnya. Karena tidak tahu, maka menganggap tidak ada sehingga tidak mau mempertimbangkannya. Padahal ruang pengambilan keputusan sering kali masih di tangan mereka.

Di sisi lain, kita sangat berharap setelah kita beri tahu, mereka mau mendengar, mempercayai, lalu mempertimbangkan. Bukan sebaliknya tidak mau tahu, memandang salah, bahkan menganggap sesat.

Terima kasih Sisters in Islam. Semoga kita sama-sama terus saling menguatkan untuk keadilan Islam pada perempuan. Dan semoga semoga semakin banyak laki-laki dan perempuan yang sama-sama bisa terus saling mendengarkan dan saling support untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Termasuk kemaslahatan hakiki perempuan. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin. []

Tags: BerprosesBersamaSIS MalaysiaSisters in Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

Next Post

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Membela yang Lemah
Pernak-pernik

Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Pengelolaan Sampah Menjadi
Lingkungan

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Next Post
Greta Thunberg

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0