Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Kita perlu mengubah cara kita merespons duka. Kita perlu memberikan ruang bagi laki-laki untuk larut, untuk merenung, untuk kehilangan

Layyinah Ch by Layyinah Ch
25 Juni 2025
in Personal
A A
0
Bias Kultural

Bias Kultural

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kematian adalah peristiwa paling manusiawi yang seluruh manusia alami tanpa terkecuali. Ia menyisakan kehampaan, luka, dan kebutuhan untuk berdiam dalam duka. Namun ada sebuah fenomena yang cukup menggelitik namun jarang kita perbincangkan.

Yaitu saat laki-laki berduka atas kematian istrinya. Tak sedikit pelayat dan kerabat, yang menyarankan mereka (suami) untuk segera menikah lagi. Bahkan sebelum tujuh hari pasca kepergian istrinya. Alasannya cukup klise: agar tidak kesepian, agar ada yang menemani, agar ada yang “melayani”.

Fenomena bias kultural yang pernah terjadi dalam sebuah pengalaman, yakni di salah satu pemakaman ibu dari seorang teman. Seorang tokoh masyarakat yang hadir justru menyerukan -dalam sambutan pelepasan jenazahnya, agar sang suami segera menikah kembali. Bahkan saat liang lahat baru tertutup sempurna. Seruan itu terlontar tanpa jeda empati. Seolah-olah kehilangan dapat segera “terselesaikan” dengan kehadiran pengganti.

Pernyataan semacam itu, yang sering kita anggap wajar dan bahkan bentuk kepedulian. Sesungguhnya menyimpan dua lapis problem struktural. Pertama, penyangkalan terhadap hak laki-laki untuk berduka secara penuh dan menuntaskan masa dukanya.

Kedua, objektifikasi peran perempuan sebagai “alat sampingan” yang menghibur dan pemenuh fungsi domestik. Di sinilah masalah utama bias kultural. Bagaimana sistem nilai dalam masyarakat kita masih terus-menerus menormalisasi luka laki-laki dan menginstrumentalisasi perempuan.

Perempuan: Dari Subjek Kehidupan Menjadi Objek Pengganti

Tentu saja, secara objektif kita menolak untuk menganggap peran ibu sekadar “pengurus rumah” atau “teman hidup” yang bisa terganti kapan saja. Seorang istri sekaligus ibu adalah pusat nilai dalam sebuah keluarga, sekaligus pendidik, penjaga spiritualitas, teman dialog, dan tiang khidmah yang tak terlihat.

Ketika orang dengan mudah menyarankan “segera mengganti”, yang mereka abaikan bukan hanya kompleksitas peran ibu, tetapi juga nilai perempuan itu sendiri.

Fenomena bias kultural ini mencerminkan relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan, di mana perempuan terposisikan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki. Bukan sebagai subjek utuh yang memiliki kehendak. Seolah-olah keberadaan perempuan semata ditentukan oleh kebutuhan laki-laki dan jika peran itu kosong, maka harus segera terisi.

Laki-Laki yang Tak Diberi Ruang untuk Berduka

Ironisnya, narasi ini juga menekan laki-laki, yang selama hidupnya adalah pasangan penuh hormat bagi ibu, yang mendidik bersama dengan nilai-nilai kesalingan dan kesetaraan, justru dipaksa oleh lingkungan untuk “cepat pulih” dan “kembali berfungsi”. Seolah kehilangan pasangan hidup selama puluhan tahun bisa kita sederhanakan dengan sebuah solusi “menikah lagi”.

Di sinilah wajah Toxic Masculinity (maskulinitas toksik) dalam bentuk yang paling halus: laki-laki tidak diizinkan larut dalam kehilangan. Ia dituntut kuat, tidak terlalu lama bersedih, dan segera move on, sementara disisi lain perempuan difungsikan sebagai peredam luka, objek pengganti dan tak diberi kehendak.

Objektifikasi Perempuan dalam Institusi Pernikahan

Kritik terhadap struktur semacam ini bukan hal baru. Nawal El Saadawi, seorang tokoh feminis dari Mesir, menulis tajam dalam Perempuan di Titik Nol. Bahwa “perkawinan adalah lembaga paling kejam bagi perempuan” karena seringkali tidak terbangun atas dasar kesalingan, melainkan kebutuhan satu pihak. Pernikahan, dalam sistem yang bias, menjadi ruang di mana perempuan menjadi instrumen, bukan subjek relasional yang setara.

Hal ini selaras dengan kritik para feminis Muslim seperti Asma Barlas dan Musdah Mulia yang menyoroti bagaimana teks-teks keagamaan sering kali ditafsirkan secara patriarkal. Yakni menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap laki-laki, bukan sebagai partner sejajar yang memiliki otoritas moral dan spiritual yang sama.

Perempuan Bukan Penghibur, Tapi Penenteram; Refleksi atas Ayat Al Qur’an

Al-Qur’an justru menegaskan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka kasih, cinta, dan ketenteraman. Dalam QS. Ar-Rum: 21, Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Ayat ini menekankan konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bukan pelayanan satu arah, bukan pengganti instan. Tapi relasi saling membangun dan memuliakan.

Maka, menyarankan pernikahan kembali bukanlah kesalahan. Tetapi melakukannya tanpa empati, tanpa memahami duka dan nilai dari pernikahan yang telah ada. Dorongan ini adalah bentuk pengabaian dan mencoderai terhadap makna yang terkandung dalam relasi pernikahan itu sendiri.

Duka Perlu Dimanusiakan, Perempuan Perlu Dimuliakan

Dalam perspektif keislaman yang autentik, duka dan kesedihan bukanlah hal yang harus segera kita selesaikan dengan pengganti instan. Kehilangan sendiri merupakan sebuah peristiwa yang mengajarkan ḥikmah dan tafakkur didalamnya.

Rasulullah ﷺ sendiri menunjukkan empati mendalam kepada orang yang berduka dan memberikan ruang untuk berproses.[1] Ini menegaskan bahwa duka adalah bagian dari perjalanan spiritual manusia yang harus kita hormati. Bukan kita tuntut untuk terlupakan secara cepat.

Namun, apa yang terjadi dalam praktik sosial kita seringkali justru melanggengkan bias kultural dan gender yang tidak adil. Laki-laki, meski manusiawi mengalami luka dan kehilangan yang sama, dipaksa untuk menutup duka dengan “solusi cepat” berupa pernikahan ulang.

Di sisi lain, perempuan sering terposisikan sebagai objek pengganti yang tugasnya ‘mengisi kekosongan’ tersebut. Padahal dalam Al-Qur’an, relasi antara laki-laki dan perempuan adalah relasi ta’āwun (kerjasama), mubādalah (kesalingan), dan ta‘ārif (saling mengenal dan menghormati). Bukan relasi hierarkis yang menempatkan satu pihak sebagai pemilik dan pihak lain sebagai pelengkap

Kita perlu mengubah cara kita merespons duka. Kita perlu memberikan ruang bagi laki-laki untuk larut, untuk merenung, untuk kehilangan. Dan yang lebih penting, kita perlu berhenti memosisikan perempuan sebagai “penambal luka” atau “solusi kenyamanan”.

Memaknai Ulang Duka dan Kesedihan

Pemaknaan duka bukan hanya soal kesedihan pribadi, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat menghormati kemanusiaan yang utuh dari laki-laki dan perempuan. Menurut QS. Ar-Rum: 21, pernikahan adalah sumber ketenteraman dan kasih sayang bersama, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan. Dengan demikian, mendorong pernikahan kembali haruslah berbasis pada kesadaran batin dan bukan sekadar norma sosial yang membebani.

Jika seseorang ingin menikah kembali setelah pasangannya wafat, itu tentu haknya. Tapi dorongan itu seharusnya muncul dari kesadaran pribadi yang matang. Bukan tekanan sosial yang bias kultural dan tidak empatik.

Tulisan ini tentu bukan untuk penghakiman, melainkan untuk menggugat cara berpikir. Bahwa setiap perempuan layak kita kenang bukan karena fungsi domestiknya, tapi karena kemanusiaan yang utuh dan berdaya. Dan setiap laki-laki berhak untuk mengalami duka secara utuh, tanpa terburu-buru oleh norma yang membebani.

Wafatnya sesosok ibu mampu mengajarkan banyak hal. Tentang cinta, kehilangan, dan bias budaya. Ia mengungkap bukan hanya luka karena perpisahan, tapi juga luka yang lebih dalam. Bahwa banyak perempuan belum sepenuhnya kita muliakan, bahkan setelah wafatnya.

Sudah waktunya kita berhenti menyarankan solusi praktis untuk luka dan kepekaan sosial, bahwa duka tidak butuh pengganti. Ia hanya butuh kita manusiakan. Menghormati duka berarti juga menghormati proses kemanusiaan yang kompleks, yang tidak bisa kita sederhanakan dengan “pengganti cepat”.

Dan memuliakan perempuan berarti mengakui keberadaannya sebagai subjek penuh, yang memiliki suara dan kehendak, bahkan dalam konteks kehilangan dan kerinduan. []

[1] Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa al-Shilah, Hadis no 924. Diriwatkan, oleh Jabir bin Abdullah, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menyalahkan orang yang berduka, karena sesungguhnya duka adalah fitrah manusia” HR Muslim

Tags: bias genderBias KulturalDukakematiankesedihanpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

Next Post

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Next Post
Etika Berbagi

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0