Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

Sexual discipline bukan sekadar tujuan menjalankan agama saja, namun strategi menjaga ketenteraman hidup

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
13 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Perselingkuhan

Perselingkuhan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita Perselingkuhan ini akan terus marak dibahas di media sosial jika ada kejadian yang naik ke permukaan. Misalnya tentang kapan pernikahan siri pasangan artis, penggerebekan pasangan tidak sah di beberapa media soial, dan yang terbaru adalah berita perselingkuhan CEO Astronomer di konser Coldplay.

Hubungan sex dalam bahasa Inggris adalah sacred energi exchange atau pertukaran energi suci. Artinya tidak hanya pertukaran cairan tubuh dan DNA saja, tetapi menyerap energi satu sama lain. Di sisi spiritual, seks tidak hanya merupakan aktivitas fisik, Melainkan termasuk pertukaran pengalaman hidupnya, kebahagiaan, keyakinan, prinsip, trauma, luka batin dan keberuntungan.

Ketika seseorang melakukan hubungan seksual, maka terjadi percampuran energi yang bisa memengaruhi kondisi emosional, mental, spiritual dan financial kedua belah pihak. Seks sembarangan dan perselingkuhan tanpa ikatan hubungan sehat dapat menyebabkan seseorang menyerap energi negatif, trauma, kesedihan, beban hidup dan pola destruktif dari pasangan seksualnya. Akibatnya pelaku perselingkuhan bisa depresi apabila sex tersebut dalam koridor perselingkuhan.

Ketika Gonta-ganti Pasangan

Jika salah satu pasangan berselingkuh dengan satu orang saja, maka ada pertukaran energi, apalagi jika gonta-ganti pasangan, maka akan banyak terjadi pertukaran energi. Dengan melakukan hanya dengan satu orang, dalam komitmen jangka panjang, kita akan menjaga energi hanya di antara dua insan dan bisa bertumbuh secara mental maupun spiritual sepanjang usia.

Saat seseorang memiliki vibrasi tinggi lalu berhubungan seksual dengan orang yang bervibrasi rendah, maka pemilik vibrasi tinggi akan ikut linglung, sedih, capek bahkan berpengaruh pada rezeki, penyebabnya karena ada transfer energi. Kebahagiaannya hanya sekejap saja.

Sementara yang memiliki vibrasi rendah hidupnya lebih stabil, lebih bahagia dan menjadi lebih baik daripada sebelumnya, akibat dari pertukaran energi. Inilah dalam ajaran agama ada perintah untuk mencari pasangan yang setara energinya, atau disebut konsep kafaah.

Pembahasan mengenai sexually discipline berlaku baik bagi kaum lelaki saja juga perempuan. Yang ini mencapai kesuksesan, langgeng, harmonis dan tanpa drama. Mengutip dari status facebook mbak Iim Fahima, dia menamainya dengan istilah clarity untuk seseorang yang menerapkan sexually discipline.

Sex bisa jadi sumber koneksi yang powerful, tapi juga bisa jadi sumber kebocoran energi kalau kita jalani tanpa kendali. Apabila seseorang berharap hidupnya ayem, tenteram, harmonis maka solusinya adalah setia pada pasangan.

Nikah Siri

Hidup ini penuh dinamika, termasuk saat membangun bahtera rumah tangga. Dalam pernikahan yang normal dan wajar saja, akan banyak ujian dalam menjalaninya. Apalagi pernikahan dilakukan secara siri yaitu sembunyi-sembunyi, pernikahan tersebut sah secara agama namun tidak di mata negara.

Problem pernikahan siri, adalah perempuan yang menjadi pihak paling dirugikan. Meskipun ada klaim manfaat tertentu, nikah siri pada dasarnya lebih banyak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak. Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga istri dan anak-anak tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Pernikahan siri akan sulit mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan KTP, karena tidak adanya buku nikah. Bahkan akta lahir tidak bisa menyematkan nama bapak kandungnya.

Hak-hak perempuan tidak terlindungi, karena istri siri tidak dapat menuntut hak-haknya seperti nafkah, warisan, atau harta gono-gini apabila terjadi perceraian atau kematian suami.

Menilik Status Anak

Status anak tidak jelas jika terlahir dari pernikahan siri. Anak berpotensi kesulitan dalam mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan dan warisan. Dalam beberapa kasus, nikah siri bisa membuka celah terjadinya kekerasan terhadap istri karena tidak adanya perlindungan hukum, rentan sekali terjadi KDRT.

Stigma negatif di masyarakat, karena pernikahan siri hanya sah secara agama, namun tidak sah secara hukum negara. Kita hidup ada aturan negara yang harus kita taati, jadi jangan mencari kesenangan sesaat untuk melanggengkan hubungan seksual secara nikah siri.

Di kemudian hari bisa ada sengketa waris antar anak. Saudara tiri, yang harusnya rukun, rentan bertikai, karena status tidak jelas saat orang tua membangun pernikahan, termasuk rentan bertikai dengan keluarga besar. Anak akan menanggung masalah sepanjang hidupnya. Karena jarang sekali terjadi, bahwa anak hasil dari nikah siri diterima oleh keluarga besar ayahnya.

Sebagai manusia dewasa, menjadi pasangan yang bertanggung jawab untuk melindungi anak wajib dilaksanakan. Mulai dari kemudahan untuk urusan administrasi, menjadikan anak sah di mata agama  juga negara. Menjaga hak anak sejak dia belum terlahirkan.

Jangan karena ego melakukan nikah siri, lalu anak yang menjadi korban dalam selembar akta lahirnya. Isbat nikah adalah solusi hukum bagi pasangan yang telah menikah hanya sah di mata agama.

Sexually Discipline

Ujung dari menjalani disiplin ini adalah ketenangan. Supaya seseorang bisa membangun hidup tanpa drama, tanpa kesulitan hidup yang ia ciptakan. Hidup lebih tenang, terarah, karier lancar, keluarga hangat, rezeki finansial meningkat.

Sexual discipline adalah dengan setia pada pasangan, dan hanya melakukan hubungan seks jika sudah menikah dan dalam ikatan pernikahan sah. Manusia yang sadar value dirinya, pasti lebih selektif pada kontrol sikap. Memahami batasan bahwa tidak semua orang pantas mendapatkan pertukaran energi apalagi sampai pada hubungan ranjang.

Pengendalian dorongan seksual dengan menjaga kesucian dan kesetiaan pada satu pasangan dapat dilakukan dengan mengarahkan energi seksual ke hal-hal yang lebih bermakna atau produktif. Misalnya olah raga, yoga, meditasi, membaca buku, mengobrol dengan teman yang positif.

Penerapan sexual discipline remaja adalah memilih menunda aktivitas seksual sampai di jenjang pernikahan sah di mata agama dan negara, siap secara emosional dan financial. Tidak menggunakan seks sebagai alat kekuasaan, manipulasi, atau pelampiasan emosi. Tidak melakukan perselingkuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan sah.

Manusia dengan sexual discipline akan mampu mengenali dorongan, emosi, dan kebutuhan seksual. Mampu membedakan antara kebutuhan emosional dan reaksi tubuhnya. Mampu mengontrol tindakan impulsif. Mampu menunda kepuasan seksual demi hal yang lebih bermakna, misalnya menjaga hubungan, kesehatan, atau tujuan hidup.

Manusia yang menjaga sexual discipline akan sadar nilai hidupnya yang disebut Alignment with values. Menjaga nilai moral, spiritual, dan tujuan hubungan jangka panjang. []

Tags: Hak SeksualitasKonseling PernikahanPernikahan Sekufuperselingkuhanpoligami.pernikahanRelasirumah tangga
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Keterbukaan
Hikmah

Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

18 Oktober 2025
Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
mu’asyarah bil ma’ruf
Hikmah

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID