Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi terkait pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat diskriminasi dan sumber konflik.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
31 Juli 2025
in Publik
A A
0
Ibadah Anak Diserang

Ibadah Anak Diserang

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia heboh dengan peristiwa memilukan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Sebuah rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai diserbu oleh sekelompok orang yang merusak fasilitas dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan ibadah.

Dua anak bahkan mengalami luka serius hingga tidak bisa berjalan, sementara puluhan lainnya trauma akibat intimidasi dan kekerasan verbal. Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 27 Juli 2025, ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat yang selama ini mengaku menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman.

Ibadah anak diserang yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan keyakinan justru menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Kejadian ini mengingatkan kita pada masalah besar yang masih menggerogoti masyarakat Indonesia. Yakni intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama.

Pihak kepolisian merespons dengan cepat dan menahan sembilan orang yang terduga pelaku kekerasan tersebut. Mereka terjerat dengan sejumlah pasal, seperti Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama. Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, Pasal 175 KUHP soal penghalangan ibadah, dan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena hal ini bukan sekadar masalah kriminal, melainkan persoalan nilai kemanusiaan dan hak dasar warga negara untuk beribadah tanpa takut.

Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Menurut data Setara Institute, sepanjang tahun 2024 terjadi sebanyak 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Angka ini menunjukkan peningkatan daripada tahun sebelumnya dan memperlihatkan bahwa pelaku intoleransi mayoritas berasal dari masyarakat sendiri, bukan hanya dari kelompok ekstremis atau aparat negara. Hal ini memperlihatkan adanya masalah sistemik dalam penghormatan dan pemahaman terhadap kebebasan beragama dalam masyarakat kita.

Lebih mengkhawatirkan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan berbasis agama mengalami dampak psikologis yang mendalam dan bertahan lama. Studi yang terpublikasikan dalam jurnal Child Abuse & Neglect oleh Bottoms, Nielsen, Murray, dan Filipas (2004) mengungkap bahwa kekerasan fisik terhadap anak yang bermotif agama tidak hanya melukai fisik. Tetapi juga menimbulkan gangguan psikologis serius seperti kecemasan, depresi, trauma sosial, dan hilangnya rasa aman dalam menjalankan praktik keagamaan mereka.

Trauma ini dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak-anak sehingga berdampak buruk pada kualitas hidup dan hubungan sosial mereka di masa depan.

Hal yang sangat ironis adalah anak-anak tersebut tidak memahami penuh konflik yang terjadi di antara orang dewasa. Mereka datang ke rumah doa untuk belajar dan beribadah, bukan untuk menjadi bagian dari konflik.

Namun, mereka justru menjadi korban atas intoleransi dan kekerasan yang seharusnya tidak pernah terjadi di negara yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar warga negara.

Perlindungan Hukum bagi Rumah Ibadah

Persoalan intoleransi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat hukum. Setiap warga negara harus turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi keberagaman. Mayoritas tidak boleh memaksakan kehendaknya dan menghalangi praktik keagamaan minoritas. Semua warga berhak menjalankan ibadah tanpa takut mendapat ancaman atau kekerasan.

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi terkait pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat diskriminasi dan sumber konflik. Aturan seperti SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah harus kita pastikan tidak menghambat hak beragama masyarakat. Perlindungan hukum bagi rumah ibadah, baik yang besar maupun kecil, resmi atau sementara, harus kita tegakkan tanpa kecuali.

Selain itu, pendidikan agama perlu kita reformasi secara menyeluruh agar menanamkan nilai toleransi, empati, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dini. Pendidikan tidak boleh hanya fokus pada hafalan doktrin semata, tapi harus mengajarkan nilai kemanusiaan universal yang mengajarkan pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Masyarakat sipil dan komunitas lintas agama juga harus berperan aktif dalam membangun dialog dan kerja sama antar umat beragama. Pembentukan jaringan perlindungan bagi anak-anak korban intoleransi harus kita perkuat agar mereka mendapatkan dukungan psikologis dan sosial yang memadai. Ruang-ruang dialog dan kegiatan bersama antar komunitas bisa menjadi cara efektif untuk membangun pemahaman dan mengurangi prasangka negatif.

Mari Akhiri Intoleransi dan Kekerasan Berbasis Agama

Ketika kita membiarkan anak-anak takut menyebut nama Tuhan di tempat ibadah mereka sendiri, berarti kita gagal sebagai bangsa yang mengklaim diri sebagai negara hukum dan berkeadaban. Kegagalan ini bukan hanya kegagalan pemerintah. Tapi juga kegagalan kita sebagai masyarakat untuk melindungi yang paling rentan dan menegakkan prinsip keadilan serta kemanusiaan.

Sebagai bangsa yang besar dan majemuk, sudah saatnya kita bergerak bersama-sama untuk menghapus intoleransi dan kekerasan berbasis agama dari kehidupan sosial. Perlindungan hak beragama bukan hanya soal hukum. Tapi soal hati nurani yang mengakui bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam menjalankan kepercayaan mereka.

Masih ada harapan selama kita mau membuka diri, membangun empati, dan menegakkan keadilan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Masa depan bangsa ada pada bagaimana kita merawat anak-anak hari ini agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang damai, inklusif, dan penuh penghormatan terhadap perbedaan. []

 

 

Tags: Ibadah Anak DiserangintoleransikeberagamanKonflik SosialPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Next Post

Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Aurat

Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0