Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi terkait pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat diskriminasi dan sumber konflik.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
31 Juli 2025
in Publik
A A
0
Ibadah Anak Diserang

Ibadah Anak Diserang

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia heboh dengan peristiwa memilukan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Sebuah rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai diserbu oleh sekelompok orang yang merusak fasilitas dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan ibadah.

Dua anak bahkan mengalami luka serius hingga tidak bisa berjalan, sementara puluhan lainnya trauma akibat intimidasi dan kekerasan verbal. Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 27 Juli 2025, ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat yang selama ini mengaku menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman.

Ibadah anak diserang yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan keyakinan justru menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Kejadian ini mengingatkan kita pada masalah besar yang masih menggerogoti masyarakat Indonesia. Yakni intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama.

Pihak kepolisian merespons dengan cepat dan menahan sembilan orang yang terduga pelaku kekerasan tersebut. Mereka terjerat dengan sejumlah pasal, seperti Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama. Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, Pasal 175 KUHP soal penghalangan ibadah, dan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena hal ini bukan sekadar masalah kriminal, melainkan persoalan nilai kemanusiaan dan hak dasar warga negara untuk beribadah tanpa takut.

Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Menurut data Setara Institute, sepanjang tahun 2024 terjadi sebanyak 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Angka ini menunjukkan peningkatan daripada tahun sebelumnya dan memperlihatkan bahwa pelaku intoleransi mayoritas berasal dari masyarakat sendiri, bukan hanya dari kelompok ekstremis atau aparat negara. Hal ini memperlihatkan adanya masalah sistemik dalam penghormatan dan pemahaman terhadap kebebasan beragama dalam masyarakat kita.

Lebih mengkhawatirkan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan berbasis agama mengalami dampak psikologis yang mendalam dan bertahan lama. Studi yang terpublikasikan dalam jurnal Child Abuse & Neglect oleh Bottoms, Nielsen, Murray, dan Filipas (2004) mengungkap bahwa kekerasan fisik terhadap anak yang bermotif agama tidak hanya melukai fisik. Tetapi juga menimbulkan gangguan psikologis serius seperti kecemasan, depresi, trauma sosial, dan hilangnya rasa aman dalam menjalankan praktik keagamaan mereka.

Trauma ini dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak-anak sehingga berdampak buruk pada kualitas hidup dan hubungan sosial mereka di masa depan.

Hal yang sangat ironis adalah anak-anak tersebut tidak memahami penuh konflik yang terjadi di antara orang dewasa. Mereka datang ke rumah doa untuk belajar dan beribadah, bukan untuk menjadi bagian dari konflik.

Namun, mereka justru menjadi korban atas intoleransi dan kekerasan yang seharusnya tidak pernah terjadi di negara yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar warga negara.

Perlindungan Hukum bagi Rumah Ibadah

Persoalan intoleransi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat hukum. Setiap warga negara harus turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi keberagaman. Mayoritas tidak boleh memaksakan kehendaknya dan menghalangi praktik keagamaan minoritas. Semua warga berhak menjalankan ibadah tanpa takut mendapat ancaman atau kekerasan.

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi terkait pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat diskriminasi dan sumber konflik. Aturan seperti SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah harus kita pastikan tidak menghambat hak beragama masyarakat. Perlindungan hukum bagi rumah ibadah, baik yang besar maupun kecil, resmi atau sementara, harus kita tegakkan tanpa kecuali.

Selain itu, pendidikan agama perlu kita reformasi secara menyeluruh agar menanamkan nilai toleransi, empati, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dini. Pendidikan tidak boleh hanya fokus pada hafalan doktrin semata, tapi harus mengajarkan nilai kemanusiaan universal yang mengajarkan pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Masyarakat sipil dan komunitas lintas agama juga harus berperan aktif dalam membangun dialog dan kerja sama antar umat beragama. Pembentukan jaringan perlindungan bagi anak-anak korban intoleransi harus kita perkuat agar mereka mendapatkan dukungan psikologis dan sosial yang memadai. Ruang-ruang dialog dan kegiatan bersama antar komunitas bisa menjadi cara efektif untuk membangun pemahaman dan mengurangi prasangka negatif.

Mari Akhiri Intoleransi dan Kekerasan Berbasis Agama

Ketika kita membiarkan anak-anak takut menyebut nama Tuhan di tempat ibadah mereka sendiri, berarti kita gagal sebagai bangsa yang mengklaim diri sebagai negara hukum dan berkeadaban. Kegagalan ini bukan hanya kegagalan pemerintah. Tapi juga kegagalan kita sebagai masyarakat untuk melindungi yang paling rentan dan menegakkan prinsip keadilan serta kemanusiaan.

Sebagai bangsa yang besar dan majemuk, sudah saatnya kita bergerak bersama-sama untuk menghapus intoleransi dan kekerasan berbasis agama dari kehidupan sosial. Perlindungan hak beragama bukan hanya soal hukum. Tapi soal hati nurani yang mengakui bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam menjalankan kepercayaan mereka.

Masih ada harapan selama kita mau membuka diri, membangun empati, dan menegakkan keadilan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Masa depan bangsa ada pada bagaimana kita merawat anak-anak hari ini agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang damai, inklusif, dan penuh penghormatan terhadap perbedaan. []

 

 

Tags: Ibadah Anak DiserangintoleransikeberagamanKonflik SosialPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Next Post

Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Paus Leo XIV
Publik

Paus Leo XIV dan Perjalanan Apostolik ke Aljazair yang Membawa Pesan Damai

2 Mei 2026
Triumfalisme
Publik

Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

25 April 2026
Toleransi dan Kemanusiaan
Figur

Toleransi dan Kemanusiaan: Harga Mati Dua Tokoh Nasional

27 Maret 2026
Idulfitri
Personal

Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

25 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Next Post
Aurat

Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi
  • Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran
  • Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai
  • Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome
  • 2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0