Mubadalah.id – Sebelum menjabarkan tentang kekerasan apa saja yang dialami oleh anak-anak. Sekadar penjelasan bagaimana kata kekerasan (child abuse) digunakan untuk pengabaian terhadap hak anak.
Child abuse pertama kali muncul oleh Ambroise Tardieu dari Prancis pada 1860. Dari hasil autopsi 32 anak yang meninggal dengan kecurigaan akibat perlakuan salah.
Kemudian pada 1946, Caffey dalam makalahnya melaporkan tentang seorang anak yang menderita patah tulang yang multipel dan subdural hematon sebagai akibat perlakuan salah dari orangtuanya. Selanjutnya pada 1957, Caffey melaporkan lagi hal yang sama, tetapi pada anak yang lain.
Kemudian pada 1961, Henry Kempe mengorganisasi seminar pertama mengenai “The battered child syndrome”. Baru pada 1962, artikel dengan judul yang sama pada Journal of the American Medical Association yang melaporkan beberapa kasus anak di bawah usia 3 tahun yang orang tua telantarkan. Kemudian adanya bekas-bekas trauma fisik, dan adanya pertentangan antara bekas-bekas trauma fisik dengan keterangan dari orang tua.
Maksud Kempe dengan istilah yang dramatik The battered child syndrome tersebut adalah untuk menarik perhatian orang-orang yang bergerak di bidang kesehatan (dokter anak, psikolog, psikiater), sosial, dan hukum.
Pada tahun berikutnya, 1963, Delsboro mendefinisikan child abuse adalah seorang anak yang mendapat perlakuan fisik yang keras. Sehingga menarik perhatian dan menghasilkan pelayanan dari orang lain untuk melindungi anak tersebut. Malnutrisi, kelaparan, dan penyalahgunaan seksual tidak termasuk, kecuali kalau dengan kekerasan fisik.
Kemudian menurut Fontana pada 1971. Ia membuat definisi yang lebih luas dari child abuse dengan memasukkan malnutrisi dan menelantarkan anak sebagai awal dari sindrom perlakuan salah terhadap anak. Dan penganiayaan fisik merupakan tindakan paling berat dalam perlakuan salah oleh orangtuanya atau pengasuhnya.
Kemudian, seorang ahli sosiologi David Gil (1973) mengatakan bahwa child abuse adalah setiap tindakan yang memengaruhi perkembangan anak. Sehingga tidak optimal lagi.
Yang dimaksud dengan perlakuan salah terhadap anak adalah termasuk penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak, merupakan hasil dari perilaku manusia (dewasa) yang keliru terhadap anak. []