Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

Dalam tinjauan kosmologi masyarakat adat di Indonesia, relasi manusia-non manusia tidak pernah sepenuhnya terpisah

Aji Cahyono by Aji Cahyono
11 September 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Relasi Manusia

Relasi Manusia

13
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis ekologi yang bermunculan di media massa dan disaksikan oleh masyarakat luas. Tidak hanya mempermasalahkan secara teknis seperti eksploitasi sumber daya alam, melainkan menyentuh pada urusan persoalan filosofis, etis hingga politik.

Model relasi dominan antara manusia dan non manusia selama berabad-abad terbentuk oleh paradigma antroposentrisme. Dalam bukunya Eileen Crist, Abundant Earth: Toward an Ecological Civilization (2019) cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat dan penguasa atas alam. Meskipun konsekuensinya, alam hanya kita anggap sebagai objek eksploitasi, bukan entitas dengan nilai intrinsik.

Kajian politik dan etika lingkungan hadir sebagai wacana tandingan, yang mana relasi manusia dan non manusia terlihat sebagai hubungan timbal balik yang tak dapat terpisahkan.

Oleh karena itu, yang menjadi kegelisahan penulis hingga menerka-nerka fenomena ketimpangan alam dan kekacauan ekosistem. Apakah non-manusia (hewan maupun tumbuhan) mempunyai hak? Apakah etika juga harus melampaui kepentingan manusia? Bagaimana posisi lingkungan dapat memfasilitasi relasi antara manusia dan non-manusia?

Manusia dan Non-Manusia: Dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme

Beberapa kajian akademik, terutama pendekatan western secara umum tradisi modern Barat menempatkan manusia dan non-manusia terbentuk oleh warisan filsafat Cartesian. Yakni dengan memisahkan subjek (manusia) dan objek (alam).

Dalam bukunya Arne Naess, Ecology, Community, and Lifestyle (1989), memaparkan bahwa pandangan René Descartes menempatkan alam sebagai “mesin” yang dapat termodifikasi bahkan termanipulasi sesuai dengan kebutuhan manusia. Sehingga paradigma ini melahirkan antroposentrisme, yang mana nilai moral hanya berlaku untuk manusia.

Sebagai respon, gagasan Arne Naess melalui gerakan deep ecology menekankan ekosentrisme, berpandangan bahwa semua makhluk hidup memiliki nilai intrinsik dan berhak hidup terlepas dari manfaatnya bagi manusia. Dalam kerangka inilah, hutan, sungai hingga spesies non-manusia bukan sekadar “sumber daya,” melainkan bagian dari komunitas ekologis yang setara. (Naess, 1989).

Filsuf lingkungan, Aldo Leopold dalam bukunya A Sand County Almananc and Sketches Here and There, mengusulkan land ethic. Yakni menempatkan prinsip manusia merupakan bagian dari komunitas tanah (land community) mencakup tanah, air, tumbuhan dan hewan. Dalam pandangannya Leopold, tindakan manusia dianggap benar jika ia menjaga integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas ekologis (Leopold, 1949).

Politik dan Etika Lingkungan: Relasi Manusia-Non Manusia

Jika etika lingkungan membahas mengenai paradigma moral, maka politik lingkungan berupaya membahas paradigma representasi. Tentu menjadi pertanyaan penulis atau bisa jadi kita semua, dapatkah non-manusia terbahas dan direpresentasikan dalam wacana politik atau dalam kajian etika lingkungan?

Bruno Latour, dalam bukunya Politics of Nature: How to Bring The Sciences into Democracy (2004), menggagas konsep parliament of thing, menempatkan ide tentang parlemen ekologis di mana bukan hanya menyoal manusia, melainkan non manusia, mendapatkan ruang representasi. Meski non manusia tidak hanya bicara dalam bahasa manusia, melainkan hadir melalui ilmuwan, aktivis, dan masyarakat adat yang menyuarakan kepentingan ekologis mereka.

Kasus politik iklim global menunjukkan bagaimana “aktor non manusia” seperti emisi karbon, lapisan ozon, atau spesies terancam punah, masuk dalam arena perundingan internasional. Dalam persepktif ini, politik tidak serta merta urusan tentang manusia, melainkan adanya koneksi dengan non manusia.

Merujuk pendapat Paul W. Taylor, dalam bukunya Respect for Nature: A Theory of Environmental Ethics, dan Rosi Braidotti, dalam bukunya The Posthuman, etika lingkungan dapat kita kembangkan melalui paradigma yang lebih plural, diantaranya:

Pertama, Biocentrism, mengakui nilai intrinsik semua makhluk hidup (bukan hanya manusia). Kedua, Ecocentrism, memperluas fokus etika ke sistem ekologis secara komprehensif. Ketiga, Posthumanism, menolak dikotomi manusia-non manusia serta menekankan keberlangsungan bersama dalam ekologi kehidupan.

Dalam konteks global, praktik ini tampak pada pengakuan hak alam. Misalnya, Konstitusi Ekuador 2008 yang memberikan hak legal kepada alam (terkenal Pachamama), kemudian diikuti oleh Undang-Undang Bolivia 2010 tentang Hak-Hak Ibu Bumi (Ibu Pertiwi).

Keduanya memberikan hak bawaan kepada alam (hak untuk hidup, bergenersi, dan bebas dari polusi) dan memungkinkan warga negara dapat menuntut atas nama alam jika terjadi pelanggaran hak. Model hukum tersebut menunjukkan pergeseran radikal dalam cara politik melalui entitas non manusia sebagai subjek hukum.

Perspektif Lokal di Indonesia: Tantangan dan Implikasi Politik-Etika dalam Relasi Manusia-Non Manusia

Dalam tinjauan kosmologi masyarakat adat di Indonesia, relasi manusia-non manusia tidak pernah sepenuhnya terpisah. Bagi masyarakat adat, alam dipandang sebagai bagian yang integral dari kehidupan manusia, dengan status moral dan spiritual.

Contohnya, masyarakat Dayak melihat hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan rumah dari roh leluhur. Masyarakat Baduy menjaga larangan eksploitasi berlebihan karena keyakinan akan keseimbangan kosmos.

Pendekatan adat dapat kita pahami sebagai bentuk etika lingkungan tradisional yang selaras dengan wacana ekosentrisme modern. Namun, dalam kajian politik formal di Indonesia, paradigma antroposentrisme dan pembangunan masih dominan.

Dalam bukunya Tania Murray Li, Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier (2014), masifnya proyek ekstraktivisme seperti pertambangan, perkebunan sawit, serta proyek energi kerap mengabaikan relasi harmonis ini.

Tantangan dalam membangun politik dan etika lingkungan, dengan mengakui relasi manusia-non manusia di antaranya: (Dobson, 2007) Pertama, kapitalisme global, terus mendorong ekstraktivisme demi pertumbuhan ekonomi. Kedua, hegemoni pembangunan, di negara berkembang sering mengorbankan aspek ekologis demi modernisasi. Ketiga, keterbatasan hukum internasional, dalam menegakkan hak-hak ekologis secara efektif.

Namun terdapat peluang transformatif, menurut Andrew Dobson dalam bukunya Green Political Thought, demokrasi harus diperluas untuk mencakup kepentingan suara ekologis. Etika lingkungan dapat memikul tanggung jawab lintas generasi, menempatkan manusia wajib menjaga bumi untuk manusia dan non manusia pada masa depan.

Penutup

Relasi manusia dan non manusia dalam kajian politik dan etika lingkungan menunjukkan pergeseran yang mendasar, dari paradigma antroposentris ke ekosentris, dari relasi dominasi menuju koeksistensi. Manusia tidak dipandang sebagai makhluk hidup mempunyai otoritas tunggal sebagai penguasa jagad raya, melainkan bagian dari komunitas ekologis yang luas.

Etika lingkungan hadir sebagai nilai intrinsik makhluk non-manusia. Sedangkan politik lingkungan hadir sebagai representasi bagi mereka dalam sistem pengambilan keputusan. Praktik di masyarakat adat dan eksperimen politik global, seperti pengakuan hak alam, menunjukkan bahwa paradigma ini dapat dioperasionalisasikan.

Namun, dalam perjuangan masih berhadapan dengan kekuatan kapitalisme global dan paradigma pembangunan modern. Oleh karenanya, membangun relasi manusia dengan non manusia menjadi kian relevan. []

Tags: Alam SemestaEtika LingkunganIsi LingkunganKeadilan EkologisRelasi Manusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aji Cahyono

Aji Cahyono

Direktur Eksekutif Indonesian Coexistence dan Alumni Master Kajian Timur Tengah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Related Posts

Bencana Alam
Publik

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

25 Januari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

13 Januari 2026
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Ibu Pertiwi
Publik

Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

20 Desember 2025
Korban Bencana
Publik

Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

19 Desember 2025
Reboisasi Relasi
Publik

Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

14 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0