Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

Dalam tinjauan kosmologi masyarakat adat di Indonesia, relasi manusia-non manusia tidak pernah sepenuhnya terpisah

Aji Cahyono Aji Cahyono
11 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Relasi Manusia

Relasi Manusia

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis ekologi yang bermunculan di media massa dan disaksikan oleh masyarakat luas. Tidak hanya mempermasalahkan secara teknis seperti eksploitasi sumber daya alam, melainkan menyentuh pada urusan persoalan filosofis, etis hingga politik.

Model relasi dominan antara manusia dan non manusia selama berabad-abad terbentuk oleh paradigma antroposentrisme. Dalam bukunya Eileen Crist, Abundant Earth: Toward an Ecological Civilization (2019) cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat dan penguasa atas alam. Meskipun konsekuensinya, alam hanya kita anggap sebagai objek eksploitasi, bukan entitas dengan nilai intrinsik.

Kajian politik dan etika lingkungan hadir sebagai wacana tandingan, yang mana relasi manusia dan non manusia terlihat sebagai hubungan timbal balik yang tak dapat terpisahkan.

Oleh karena itu, yang menjadi kegelisahan penulis hingga menerka-nerka fenomena ketimpangan alam dan kekacauan ekosistem. Apakah non-manusia (hewan maupun tumbuhan) mempunyai hak? Apakah etika juga harus melampaui kepentingan manusia? Bagaimana posisi lingkungan dapat memfasilitasi relasi antara manusia dan non-manusia?

Manusia dan Non-Manusia: Dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme

Beberapa kajian akademik, terutama pendekatan western secara umum tradisi modern Barat menempatkan manusia dan non-manusia terbentuk oleh warisan filsafat Cartesian. Yakni dengan memisahkan subjek (manusia) dan objek (alam).

Dalam bukunya Arne Naess, Ecology, Community, and Lifestyle (1989), memaparkan bahwa pandangan René Descartes menempatkan alam sebagai “mesin” yang dapat termodifikasi bahkan termanipulasi sesuai dengan kebutuhan manusia. Sehingga paradigma ini melahirkan antroposentrisme, yang mana nilai moral hanya berlaku untuk manusia.

Sebagai respon, gagasan Arne Naess melalui gerakan deep ecology menekankan ekosentrisme, berpandangan bahwa semua makhluk hidup memiliki nilai intrinsik dan berhak hidup terlepas dari manfaatnya bagi manusia. Dalam kerangka inilah, hutan, sungai hingga spesies non-manusia bukan sekadar “sumber daya,” melainkan bagian dari komunitas ekologis yang setara. (Naess, 1989).

Filsuf lingkungan, Aldo Leopold dalam bukunya A Sand County Almananc and Sketches Here and There, mengusulkan land ethic. Yakni menempatkan prinsip manusia merupakan bagian dari komunitas tanah (land community) mencakup tanah, air, tumbuhan dan hewan. Dalam pandangannya Leopold, tindakan manusia dianggap benar jika ia menjaga integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas ekologis (Leopold, 1949).

Politik dan Etika Lingkungan: Relasi Manusia-Non Manusia

Jika etika lingkungan membahas mengenai paradigma moral, maka politik lingkungan berupaya membahas paradigma representasi. Tentu menjadi pertanyaan penulis atau bisa jadi kita semua, dapatkah non-manusia terbahas dan direpresentasikan dalam wacana politik atau dalam kajian etika lingkungan?

Bruno Latour, dalam bukunya Politics of Nature: How to Bring The Sciences into Democracy (2004), menggagas konsep parliament of thing, menempatkan ide tentang parlemen ekologis di mana bukan hanya menyoal manusia, melainkan non manusia, mendapatkan ruang representasi. Meski non manusia tidak hanya bicara dalam bahasa manusia, melainkan hadir melalui ilmuwan, aktivis, dan masyarakat adat yang menyuarakan kepentingan ekologis mereka.

Kasus politik iklim global menunjukkan bagaimana “aktor non manusia” seperti emisi karbon, lapisan ozon, atau spesies terancam punah, masuk dalam arena perundingan internasional. Dalam persepktif ini, politik tidak serta merta urusan tentang manusia, melainkan adanya koneksi dengan non manusia.

Merujuk pendapat Paul W. Taylor, dalam bukunya Respect for Nature: A Theory of Environmental Ethics, dan Rosi Braidotti, dalam bukunya The Posthuman, etika lingkungan dapat kita kembangkan melalui paradigma yang lebih plural, diantaranya:

Pertama, Biocentrism, mengakui nilai intrinsik semua makhluk hidup (bukan hanya manusia). Kedua, Ecocentrism, memperluas fokus etika ke sistem ekologis secara komprehensif. Ketiga, Posthumanism, menolak dikotomi manusia-non manusia serta menekankan keberlangsungan bersama dalam ekologi kehidupan.

Dalam konteks global, praktik ini tampak pada pengakuan hak alam. Misalnya, Konstitusi Ekuador 2008 yang memberikan hak legal kepada alam (terkenal Pachamama), kemudian diikuti oleh Undang-Undang Bolivia 2010 tentang Hak-Hak Ibu Bumi (Ibu Pertiwi).

Keduanya memberikan hak bawaan kepada alam (hak untuk hidup, bergenersi, dan bebas dari polusi) dan memungkinkan warga negara dapat menuntut atas nama alam jika terjadi pelanggaran hak. Model hukum tersebut menunjukkan pergeseran radikal dalam cara politik melalui entitas non manusia sebagai subjek hukum.

Perspektif Lokal di Indonesia: Tantangan dan Implikasi Politik-Etika dalam Relasi Manusia-Non Manusia

Dalam tinjauan kosmologi masyarakat adat di Indonesia, relasi manusia-non manusia tidak pernah sepenuhnya terpisah. Bagi masyarakat adat, alam dipandang sebagai bagian yang integral dari kehidupan manusia, dengan status moral dan spiritual.

Contohnya, masyarakat Dayak melihat hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan rumah dari roh leluhur. Masyarakat Baduy menjaga larangan eksploitasi berlebihan karena keyakinan akan keseimbangan kosmos.

Pendekatan adat dapat kita pahami sebagai bentuk etika lingkungan tradisional yang selaras dengan wacana ekosentrisme modern. Namun, dalam kajian politik formal di Indonesia, paradigma antroposentrisme dan pembangunan masih dominan.

Dalam bukunya Tania Murray Li, Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier (2014), masifnya proyek ekstraktivisme seperti pertambangan, perkebunan sawit, serta proyek energi kerap mengabaikan relasi harmonis ini.

Tantangan dalam membangun politik dan etika lingkungan, dengan mengakui relasi manusia-non manusia di antaranya: (Dobson, 2007) Pertama, kapitalisme global, terus mendorong ekstraktivisme demi pertumbuhan ekonomi. Kedua, hegemoni pembangunan, di negara berkembang sering mengorbankan aspek ekologis demi modernisasi. Ketiga, keterbatasan hukum internasional, dalam menegakkan hak-hak ekologis secara efektif.

Namun terdapat peluang transformatif, menurut Andrew Dobson dalam bukunya Green Political Thought, demokrasi harus diperluas untuk mencakup kepentingan suara ekologis. Etika lingkungan dapat memikul tanggung jawab lintas generasi, menempatkan manusia wajib menjaga bumi untuk manusia dan non manusia pada masa depan.

Penutup

Relasi manusia dan non manusia dalam kajian politik dan etika lingkungan menunjukkan pergeseran yang mendasar, dari paradigma antroposentris ke ekosentris, dari relasi dominasi menuju koeksistensi. Manusia tidak dipandang sebagai makhluk hidup mempunyai otoritas tunggal sebagai penguasa jagad raya, melainkan bagian dari komunitas ekologis yang luas.

Etika lingkungan hadir sebagai nilai intrinsik makhluk non-manusia. Sedangkan politik lingkungan hadir sebagai representasi bagi mereka dalam sistem pengambilan keputusan. Praktik di masyarakat adat dan eksperimen politik global, seperti pengakuan hak alam, menunjukkan bahwa paradigma ini dapat dioperasionalisasikan.

Namun, dalam perjuangan masih berhadapan dengan kekuatan kapitalisme global dan paradigma pembangunan modern. Oleh karenanya, membangun relasi manusia dengan non manusia menjadi kian relevan. []

Tags: Alam SemestaEtika LingkunganIsi LingkunganKeadilan EkologisRelasi Manusia
Aji Cahyono

Aji Cahyono

Direktur Eksekutif Indonesian Coexistence dan Alumni Master Kajian Timur Tengah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Terkait Posts

Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Lintas Iman
Publik

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Kritik Tambang
Publik

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Taman Eden
Hikmah

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Menjaga Ekosistem
Publik

Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

25 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID