Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

Ketika seorang perempuan menegaskan batasan, ia sedang menggeser distribusi kuasa dari relasi yang timpang menjadi lebih setara.

Layyin Lala Layyin Lala
24 September 2025
in Personal
0
Batasan Menjalin Relasi

Batasan Menjalin Relasi

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada hakikatnya, kehidupan manusia tidak jauh dengan prinsip membangun relasi dengan orang-orang di sekitarnya. Bisa jadi dalam lingkungan keluarga, pertemanan, romansa, atau lainnya. Hal tersebut tidak lepas dari manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan berinteraksi dan relasi dengan manusia lainnya.

Jika melihat sejarah, bentuk interaksi dan relasi antar manusia memiliki perbedaan masa lalu dengan masa kini. Meskipun hakikatnya sama-sama manusia, namun perbedaan bentuk relasi dan interaksi antara laki-laki dan perempuan kerap terjadi ketimpangan.

Berbeda dengan saat ini, yang mana perempuan dapat lebih bebas dan memiliki kesempatan untuk berpendapat dan mengekspresikan diri mereka setara dengan laki-laki. Zaman dulu, ketika perempuan lebih banyak menjadi masyarakat kelas dua, seringkali mendapatkan bentuk interaksi dan relasi yang sangat merugikan bagi pihak perempuan.

Perempuan seringkali harus tunduk patuh kepada laki-laki secara mutlak, tidak dapat mengemukakan pilihan dan pendapatnya, dan seringkali harus mengorbankan tubuh dan masa depannya karena tidak memiliki pilihan lain (tidak dapat bersuara).

Oleh karenanya, saya memahami bahwa bentuk kemerdekaan perempuan adalah bagaimana perempuan memiliki kuasa atas hidupnya sesuai dengan kebutuhannya sendiri. Kalau melihat perempuan hamba sahaya (budak) pada zaman Nabi, tentulah gerak perempuan sangat terbatas karena ia menjadi milik Tuannya dan tidak memiliki kuasa atas diri sendiri.

Merdeka dengan Batasan

Kebebasan berpendapat dan mengekspresikan diri bagi perempuan pada masa saat ini tentunya sangat menggembirakan. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai masyarakat kelas dua (meskipun dalam praktiknya, masih ada perempuan-perempuan yang termarjinalkan). Oleh karenanya, perempuan dapat bebas aktif untuk menjalin relasi dengan siapapun tanpa terbatas gender.

Salah satu bentuk kontrol terhadap relasi adalah batasan dalam relasi. Meskipun sebetulnya batasan dapat kita terapkan pada seluruh manusia tanpa terbatas gender, namun perempuan dengan batasan akan memiliki peluang dan kesempatan kehidupan yang baik dan jauh dari mudharat. 

Dalam perspektif feminis, pembahasan tentang pentingnya batasan bagi perempuan dalam relasi tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial dan budaya patriarki yang selama berabad-abad menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Relasi, baik personal maupun publik, sering kali diwarnai ketimpangan kuasa di mana perempuan lebih dituntut untuk melayani, mengalah, dan mengorbankan dirinya demi kenyamanan pihak lain. Karena itulah, pembicaraan tentang batasan menjadi upaya politis dan sosial untuk membebaskan perempuan dari jebakan relasi timpang.

Mengapa Batasan bagi Perempuan Bernilai Penting?

Pertama, batasan merupakan bentuk perlawanan terhadap norma patriarkal yang mengajarkan perempuan untuk selalu “ramah”, “patuh”, dan “tidak menolak”. Norma tersebut mengekang perempuan agar merasa bersalah ketika menolak permintaan orang lain, bahkan ketika hal tersebut merugikannya.

Jika perempuan menetapkan batasan, perempuan sedang melakukan negosiasi ulang terhadap identitasnya. Sehingga, ia tidak lagi dipandang sebagai objek yang melayani kebutuhan orang lain, tetapi subjek yang berhak menentukan bagaimana dirinya diperlakukan.

Kedua, dari perspektif gender, batasan berfungsi sebagai alat untuk menantang relasi kuasa yang timpang. Dalam banyak kasus, ketidakmampuan perempuan menolak membuatnya rentan terhadap pelecehan, eksploitasi, dan beban kerja domestik yang tidak adil.

Ketika seorang perempuan menegaskan batasan, ia sedang menggeser distribusi kuasa dari relasi yang timpang menjadi lebih setara.

Ketiga, penting untuk menyadari bahwa dorongan untuk “selalu ada bagi orang lain” sering kali melekat pada peran gender perempuan sebagai ibu, istri, atau teman yang pengertian. Jika dibiarkan tanpa batas, peran tersebut berubah menjadi beban yang menguras energi emosional (emotional labor) dan membatasi ruang perempuan untuk berkembang.

Dalam kerangka pemikiran feminis, menetapkan batas bermakna sebagai membebaskan perempuan dari jebakan peran gender yang memaksa, serta membuka ruang untuk aktualisasi diri yang lebih luas.

Memiliki Batasan dalam Relasi Romansa

Sungguh, batasan sejatinya dapat melekat pada relasi jenis apapun. Namun, saya ingin menuliskan bagaimana memiliki batasan dalam relasi romansa tidak kalah pentingnya. Batasan membantu perempuan melindunginya dari relasi yang merugikan.

Tidak sedikit kasus di mana perempuan terjebak dalam hubungan yang manipulatif, toksik, atau bahkan penuh kekerasan hanya karena merasa tidak enak menolak atau terlalu takut kehilangan. Padahal, dengan menetapkan batasan sejak awal, seorang perempuan bisa dengan tegas mengatakan “ini boleh, itu tidak boleh” tanpa merasa bersalah. Sikap tersebut justru akan membuat orang lain lebih menghargai ia sendiri.

Baru beberapa hari kemarin, seseorang dari masa lalu datang. Sambil membawa pesan untuk mencoba memperbaiki hubungan “kami” agar seperti baik seperti sedia kala. Namun, jawaban saya tetap sama seperti 11 bulan yang lalu. Saya menolak dan membatasi diri saya agar tidak memiliki relasi dengan seseorang yang telah menyakiti saya.

Sebagai seorang perempuan yang kritis, saya memahami bahwa sebetulnya kesalahan yang diperbaiki dapat memulihkan relasi. Namun, jika permasalahannya tidak dapat dimaklumi dan dimaafkan, maka saya punya hak untuk tidak melanjutkan relasi.

Apalagi, dalam track record relasi orang tersebut dengan orang lain di masa lalunya, juga merupakan masalah yang serupa yang saya hadapi. Maka, saya melihat bahwa hal tersebut bukanlah hal yang baik untuk dimaafkan. Terlebih, hal tersebut sudah bukan kesalahan yang sama sekali atau dua kali. Hal tersebut saya lihat menjadi suatu kebiasaan atau pola yang terus berulang. Tentulah saya berpikir bahwa kedepannya, hal tersebut dapat terjadi kembali (pengulangan).

Pada relasi sebelumnya, orang tersebut melakukan bentuk second choice terhadap pasangan, microcheating, dan tidak menghargai komitmen serta batasan. Ketika membangun hubungan dengan saya, hal tersebut terulang kembali. Maka, tidak ada jaminan bahwa ia akan “sembuh” atau tidak melakukan hal tersebut di masa depan. Sehingga, dengan tegas saya menolak. Jika sekali saya bilang tidak, maka seterusnya akan tetap tidak.

Refleksi

Meskipun terkesan sangat jahat, namun sebetulnya saya sedang menyelamatkan diri sendiri. Saya menyelamatkan diri dari kehidupan patriarki yang bisa jadi suatu saat akan menempatkan saya pada tempat yang lemah. Oleh karenanya, saya justru sangat senang dapat menolak dengan tegas karena itu berarti saya merdeka dari mudharat-mudharat yang dapat membuat saya tersiksa. 

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya, saya seringkali menuliskan prinsip hidup. Yang mana, tidak akan ada jabatan, uang, posisi, relasi, cinta yang akan saya kejar mati-matian jika tidak memandang saya secara setara. Sekali saya tidak dipandang setara, maka saya akan lebih memutuskan (cut off) dan memilih hidup dengan orang-orang yang memang memandang saya setara.

Ternyata, menjadi perempuan yang bebas mengekspresikan diri dan berpendapat serta memiliki kekuasaan terhadap diri sendiri dengan batasan itu sangat menyenangkan. []

 

Tags: batasanBatasan Menjalin RelasiMerdekaperempuanRelasisetara
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID