Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
2 Oktober 2025
in Keluarga
A A
0
Rumah Tinggal

Rumah Tinggal

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada awal tahun 2025 lalu sempat muncul wacana untuk mengubah standar luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Luas lantai bangunan pun turut berubah dari awalnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Wacana ini menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai kurang manusiawi. Selain itu berpotensi bertentangan dengan standar internasional yang telah menetapkan bahwa luas minimal rumah tinggal sederhana untuk keluarga berjumlah 4 (empat) orang adalah 36 meter persegi.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 terdapat 26,9 juta keluarga Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Lalu ada 9,9 juta keluarga lain yang belum memiliki tempat tinggal. Harian Kompas mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang menjadi kendala bagi penduduk untuk memiliki rumah. Di antaranya adalah harga rumah yang mahal dan pendapatan penduduk yang sulit serta tidak menentu.

Ada sejumlah kriteria untuk menilai kelayakan huni suatu tempat tinggal. Sustainable Development Goals (SDGs) misalnya menentukan bahwa agar suatu bangunan layak huni maka harus memiliki ketahanan bangunan, luasan minimal perkapita.

Lalu adanya akses air minum layak dan akses sanitasi yang layak. Pada prinsipnya hunian yang telah memenuhi kriteria tersebut barulah dapat kita sebut sebagai hunian yang layak untuk kita tinggali sebagai tempat tumbuh kembang suatu keluarga.

Namun demikian, meskipun seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi, tidak selalu menjamin keluarga yang tinggal di dalamnya dapat tumbuh dengan baik. Secara faktual kita dapat melihat keluarga yang tinggal di sebuah rumah besar dan mewah berakhir dengan perpisahan dan perceraian.

Kalau kita membaca sejumlah putusan dalam perkara perceraian. Dapat kita temukan salah satu penyebab pertengkaran di antara suami dan istri tidak jarang disebabkan perselisihan mengenai tempat tinggal.

Dambaan Memiliki Rumah Tinggal Sendiri

Putusan 0537/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 3 Agustus 2023 misalnya. Fakta ini mengungkapkan bahwa pertengkaran antara Suami (Pemohon) dan istri (Termohon) terjadi karena suami tidak ingin tinggal di rumah orang tua istrinya (mertua suami).

Sebaliknya istri juga tidak bersedia tinggal di rumah orang tua suami (mertua istri). Tanpa membaca putusan pengadilan, rasanya permasalahan serupa banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan mungkin keluarga kita mengalaminya juga.

Pada umumnya, baik suami maupun istri mendambakan untuk memiliki rumah tinggal tersendiri terpisah dari keluarga besar masing-masing. Akan tetapi sebagaimana telah tersampaikan sebelumnya, kita membutuhkan modal tidak sedikit untuk dapat memiliki tempat tinggal sendiri yang layak untuk dapat kita tinggali.

Kondisi ini tidak jarang berujung pada pilihan untuk tinggal di rumah salah satu orang tua dari suami atau istri, sembari mengumpulkan pundi-pundi untuk mewujudkan hunian pribadi.

Fiqh Tempat Tinggal

Dalam kajian fiqh, tempat tinggal merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus terpenuhi oleh suami terhadap istri. Surat At-Thalaq ayat 6 menyatakan tempatkanlah mereka (istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka.

Meskipun ayat ini berbicara dalam konteks istri yang menjalani masa iddah, namun para ulama tetap menjadikannya sebagai salah satu dasar kewajiban suami untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri secara umum.

Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ayat tersebut bermakna agar suami memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri. Setidak-tidaknya serupa dengan tempat tinggal istri. Tempat tinggal tersebut harus membuat istri merasa nyaman dan aman. Jangan sampai suami dengan sengaja memberikan tempat tinggal yang tidak nyaman hingga istri terpaksa keluar dari tempat tinggal tersebut dan melepaskan haknya atas nafkah suami.

Masih menurut Wahbah Zuhaili, terdapat setidaknya 3 (tiga) kriteria tempat tinggal yang harus tersedia oleh suami untuk istri. Pertama, tempat tinggal tersebut memang sesuai dengan kemampuan suami. Kedua tempat tinggal tersebut dilengkapi dengan perabot dan berbagai keperluan rumah tangga seperti kasur, bantal, selimut dan lain sebagainya. Ketiga, tempat tinggal tersebut pada prinsipnya harus dihuni sendiri oleh suami dan istri.

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya. Kalaupun ada kerabat yang turut tinggal, maka hal itu boleh atas permintaan atau atas izin istri. Bahkan istri berhak menolak untuk tinggal bersama dengan kerabat suami. Kerabat yang tinggal tersebut juga harus menjaga perkataan dan perbuatannya agar tidak menyakiti istri.

Dalam penjelasan Fathul Mu’in, selain menyediakan tempat tinggal yang layak, suami wajib menyediakan tempat tinggal di mana istri merasa aman atas diri dan hartanya, utamanya saat suami tidak ada di rumah. Karenanya, sangat memungkinkan bila suami tinggal di rumah istrinya karena istri tidak mau pindah ke rumah suami. Akan tetapi hal ini bukan berarti suami sedang menyewa rumah sehingga harus membayar uang sewa kepada istri.

Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Konsepsi fikih klasik pada pokoknya menempatkan nafkah menjadi sebagai kewajiban suami dan pemenuhan seksual sebagai kewajiban istri. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut akan menimbulkan akibat baik secara hukum maupun sosial. Tidak diberikannya nafkah oleh suami misalnya. Ini dapat berdampak pada timbulnya hak istri untuk mengambil harta suami demi memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Dalam hal kewajiban istri atas pemenuhan seksual, masyhur hadis yang kurang lebih menyatakan istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan akan dilaknat oleh malaikat.

Namun demikian, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, fiqh klasik merumuskan hak dan kewajiban suami-istri tersebut dalam bingkai Mu’asyarah bil ma’ruf (relasi yang baik). Dalam konsep Mubadalah, relasi yang baik tersebut pada prinsipnya kita wujudkan dengan tidak hanya sekedar menuntut tertunaikannya kewajiban, namun juga memperhatikan kondisi pihak yang akan menunaikan kewajiban tersebut.

Suami memang berhak atas pemenuhan seksual dari istri, akan tetapi Ia tetap diharapkan untuk memperhatikan kondisi istri. Permintaan hubungan seksual dalam kondisi istri sedang sakit misalnya tentu amat bertentangan dengan prinsip Mu’asyarah bil ma’ruf.

Sebaliknya, meskipun tempat tinggal merupakan kewajiban suami sebagai bagian dari pemenuhan nafkah kepada istri, namun sudah sepatutnya istri juga memperhatikan kemampuan ekonomi suami. Selain itu suami dan istri juga harus mempertimbangkan tempat tinggal yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Perkawinan memang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Akan tetapi kehidupan berumah tangga bukan hanya sekedar menuntut pemenuhan hak secara membabi buta. Bagaimanapun juga, salah satu manfaat dari perkawinan adalah untuk menciptakan tempat yang tenang (litaskunu) dan penuh kasih sayang (mawaddah) bagi keluarga.

Oleh karena itu, dalam penentuan tempat tinggal dan pemenuhan kewajiban lainnya sudah selayaknya suami dan istri mengikuti anjuran dalam tepuk sakinah saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha musyawarah untuk sakinah. []

Tags: istrikeluargaKeluarga SakinahRelasiRumah Tinggalsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

Next Post

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Soka Gakkai

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0