Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya.

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
2 Oktober 2025
in Keluarga
0
Rumah Tinggal

Rumah Tinggal

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada awal tahun 2025 lalu sempat muncul wacana untuk mengubah standar luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Luas lantai bangunan pun turut berubah dari awalnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Wacana ini menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai kurang manusiawi. Selain itu berpotensi bertentangan dengan standar internasional yang telah menetapkan bahwa luas minimal rumah tinggal sederhana untuk keluarga berjumlah 4 (empat) orang adalah 36 meter persegi.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 terdapat 26,9 juta keluarga Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Lalu ada 9,9 juta keluarga lain yang belum memiliki tempat tinggal. Harian Kompas mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang menjadi kendala bagi penduduk untuk memiliki rumah. Di antaranya adalah harga rumah yang mahal dan pendapatan penduduk yang sulit serta tidak menentu.

Ada sejumlah kriteria untuk menilai kelayakan huni suatu tempat tinggal. Sustainable Development Goals (SDGs) misalnya menentukan bahwa agar suatu bangunan layak huni maka harus memiliki ketahanan bangunan, luasan minimal perkapita.

Lalu adanya akses air minum layak dan akses sanitasi yang layak. Pada prinsipnya hunian yang telah memenuhi kriteria tersebut barulah dapat kita sebut sebagai hunian yang layak untuk kita tinggali sebagai tempat tumbuh kembang suatu keluarga.

Namun demikian, meskipun seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi, tidak selalu menjamin keluarga yang tinggal di dalamnya dapat tumbuh dengan baik. Secara faktual kita dapat melihat keluarga yang tinggal di sebuah rumah besar dan mewah berakhir dengan perpisahan dan perceraian.

Kalau kita membaca sejumlah putusan dalam perkara perceraian. Dapat kita temukan salah satu penyebab pertengkaran di antara suami dan istri tidak jarang disebabkan perselisihan mengenai tempat tinggal.

Dambaan Memiliki Rumah Tinggal Sendiri

Putusan 0537/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 3 Agustus 2023 misalnya. Fakta ini mengungkapkan bahwa pertengkaran antara Suami (Pemohon) dan istri (Termohon) terjadi karena suami tidak ingin tinggal di rumah orang tua istrinya (mertua suami).

Sebaliknya istri juga tidak bersedia tinggal di rumah orang tua suami (mertua istri). Tanpa membaca putusan pengadilan, rasanya permasalahan serupa banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan mungkin keluarga kita mengalaminya juga.

Pada umumnya, baik suami maupun istri mendambakan untuk memiliki rumah tinggal tersendiri terpisah dari keluarga besar masing-masing. Akan tetapi sebagaimana telah tersampaikan sebelumnya, kita membutuhkan modal tidak sedikit untuk dapat memiliki tempat tinggal sendiri yang layak untuk dapat kita tinggali.

Kondisi ini tidak jarang berujung pada pilihan untuk tinggal di rumah salah satu orang tua dari suami atau istri, sembari mengumpulkan pundi-pundi untuk mewujudkan hunian pribadi.

Fiqh Tempat Tinggal

Dalam kajian fiqh, tempat tinggal merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus terpenuhi oleh suami terhadap istri. Surat At-Thalaq ayat 6 menyatakan tempatkanlah mereka (istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka.

Meskipun ayat ini berbicara dalam konteks istri yang menjalani masa iddah, namun para ulama tetap menjadikannya sebagai salah satu dasar kewajiban suami untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri secara umum.

Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ayat tersebut bermakna agar suami memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri. Setidak-tidaknya serupa dengan tempat tinggal istri. Tempat tinggal tersebut harus membuat istri merasa nyaman dan aman. Jangan sampai suami dengan sengaja memberikan tempat tinggal yang tidak nyaman hingga istri terpaksa keluar dari tempat tinggal tersebut dan melepaskan haknya atas nafkah suami.

Masih menurut Wahbah Zuhaili, terdapat setidaknya 3 (tiga) kriteria tempat tinggal yang harus tersedia oleh suami untuk istri. Pertama, tempat tinggal tersebut memang sesuai dengan kemampuan suami. Kedua tempat tinggal tersebut dilengkapi dengan perabot dan berbagai keperluan rumah tangga seperti kasur, bantal, selimut dan lain sebagainya. Ketiga, tempat tinggal tersebut pada prinsipnya harus dihuni sendiri oleh suami dan istri.

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya. Kalaupun ada kerabat yang turut tinggal, maka hal itu boleh atas permintaan atau atas izin istri. Bahkan istri berhak menolak untuk tinggal bersama dengan kerabat suami. Kerabat yang tinggal tersebut juga harus menjaga perkataan dan perbuatannya agar tidak menyakiti istri.

Dalam penjelasan Fathul Mu’in, selain menyediakan tempat tinggal yang layak, suami wajib menyediakan tempat tinggal di mana istri merasa aman atas diri dan hartanya, utamanya saat suami tidak ada di rumah. Karenanya, sangat memungkinkan bila suami tinggal di rumah istrinya karena istri tidak mau pindah ke rumah suami. Akan tetapi hal ini bukan berarti suami sedang menyewa rumah sehingga harus membayar uang sewa kepada istri.

Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Konsepsi fikih klasik pada pokoknya menempatkan nafkah menjadi sebagai kewajiban suami dan pemenuhan seksual sebagai kewajiban istri. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut akan menimbulkan akibat baik secara hukum maupun sosial. Tidak diberikannya nafkah oleh suami misalnya. Ini dapat berdampak pada timbulnya hak istri untuk mengambil harta suami demi memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Dalam hal kewajiban istri atas pemenuhan seksual, masyhur hadis yang kurang lebih menyatakan istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan akan dilaknat oleh malaikat.

Namun demikian, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, fiqh klasik merumuskan hak dan kewajiban suami-istri tersebut dalam bingkai Mu’asyarah bil ma’ruf (relasi yang baik). Dalam konsep Mubadalah, relasi yang baik tersebut pada prinsipnya kita wujudkan dengan tidak hanya sekedar menuntut tertunaikannya kewajiban, namun juga memperhatikan kondisi pihak yang akan menunaikan kewajiban tersebut.

Suami memang berhak atas pemenuhan seksual dari istri, akan tetapi Ia tetap diharapkan untuk memperhatikan kondisi istri. Permintaan hubungan seksual dalam kondisi istri sedang sakit misalnya tentu amat bertentangan dengan prinsip Mu’asyarah bil ma’ruf.

Sebaliknya, meskipun tempat tinggal merupakan kewajiban suami sebagai bagian dari pemenuhan nafkah kepada istri, namun sudah sepatutnya istri juga memperhatikan kemampuan ekonomi suami. Selain itu suami dan istri juga harus mempertimbangkan tempat tinggal yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Perkawinan memang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Akan tetapi kehidupan berumah tangga bukan hanya sekedar menuntut pemenuhan hak secara membabi buta. Bagaimanapun juga, salah satu manfaat dari perkawinan adalah untuk menciptakan tempat yang tenang (litaskunu) dan penuh kasih sayang (mawaddah) bagi keluarga.

Oleh karena itu, dalam penentuan tempat tinggal dan pemenuhan kewajiban lainnya sudah selayaknya suami dan istri mengikuti anjuran dalam tepuk sakinah saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha musyawarah untuk sakinah. []

Tags: istrikeluargaKeluarga SakinahRelasiRumah Tinggalsuami
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID