Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya

Shivi Mala by Shivi Mala
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Aksesibilitas Fasilitas Umum

Aksesibilitas Fasilitas Umum

8
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Fasilitas umum yang aksesibel memang masih menjadi masalah di berbagai wilayah di Indonesia. Padahal beberapa tahun terakhir sangat gencar pembangunan infrastrukstur. Sayangnya masih ada kelompok yang seringkali terlupakan, yaitu penyandang disabilitas.

Fasilitas umum seperti trotoar, rumah ibadah, tempat pendidikan, transportasi, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya masih jauh dari kata aksesibel. Hal ini sangat ironis, apalagi jika mengingat poin “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai salah satu dasar negara.

Aksesibilitas fasilitas umum adalah hak masyarakat difabel. Saat ini fasilitas aksesibel masih terkesan seperti hadiah; bagi siapa yang beruntung. Masalahnya bukan hanya pada tidak ada atau tidak meratanya fasilitas yanga aksesibel, melainkan juga pada birokrasi yang seolah menjadikan aksesibilitas sebagai “proyek seremonial”.

Maksudnya adalah pemerintah daerah sering menggemborkan kalimat ‘ramah difabel‘, namun pada kenyataannya pembangunan fasilitas ramah difabel tersebut tidak terwujud dengan sempurna. Ketidaksempurnaan ini bisa karena tidak memenuhi standar atau tidak melakukan tindak lanjut setelah pembangunan sehingga fasilitas tersebut mudah rusak atau ada pihak yang menyalahgunakannya.

Menyoroti Kurangnya Aksesibilitas Fasilitas Umum

Fasilitas umum merupakan aspek penting dalam tata kota setiap daerah. Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya. Tetapi, bagaimana fasilitas umum dapat menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas?

Beberapa masalah terkait aksesibilitas yang sering terjadi adalah banyak masjid tidak memiliki jalur landai, tempat wudhu atau toilet yang tidak terdapat jalur untuk pengguna kursi roda, atau tidak adanya petunjuk suara bagi jamaah tunanetra.

Akibatnya, hak dasar untuk menggunakan fasilitas ibadah pun menjadi tidak setara. Padahal, Islam menekankan prinsip kesetaraan dan kemudahan dalam beribadah sebuah nilai yang seharusnya tercermin dalam negara yang berprinsip ketuhanan ini.

Selain itu, beberapa kasus guiding block yang asal-asalan juga sering menjadi sorotan berita atau viral di media sosial. Keberadaan guiding block yang seharusnya membantu difabel netra untuk berjalan sendiri dengan aman malah sering disalahgunakan, misal sebagai lahan parkir bahkan tempat berjualan.

Belum lagi, guiding block yang tidak terpasang dengan benar. Beberapa kasus terdapat guiding block yang terhalang pohon, tiang, mengarah ke lubang drainase, atau tidak menunjukkan ke arah tempat publik lainnya seperti toilet.

Ketimpangan juga masih sangat terlihat di kota-kota besar dan di kabupaten. Berdasarkan pengalaman saya beberapa waktu hidup di Jakarta, memang Jakarta telah bergerak membangun fasilitas yang aksesibel dan inklusif.

Namun ketika saya melihat kabupaten-kabupaten kecil di Jawa Timur, fasilitas umum masih sangat jauh dari kata inklusif. Bahkan di pusat kabupaten pun masih cenderung kurang memadai. Ya, meskipun pemerintah kabupatennya sudah menyuarakan dukungan kepada penyandang disabilitas.

Untungnya, Indonesia terkenal memiliki masyarakat yang ramah dan gemar membantu. Sehingga jika ada difabel yang butuh bantuan di tempat umum, sangat mungkin untuk mendapatkan bantuan dari pegawai maupun pengunjung lainnya. Namun hal ini tidak serta-merta menutup mata pemerintah yang berwenang untuk membuat kebijakan dan melakukan perbaikan, ya.

Sebenarnya, Begini Regulasinya

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas terkait aksesibilitas. Di antaranya adalah pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak telah secara tegas menempatkan aksesibilitas sebagai kewajiban negara.

Standar teknis bangunan aksesibel juga tertera pada aturan Kementerian PUPR (SNI 03-1730-2004) tentang bangunan aksesibel. Masalah umum Indonesia adalah lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas atas kelalaian, pengabaian, dan kerusakan fasilitas aksesibel.

Selanjutnya, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat beberapa peaturan pemerintah yang menjabarkan lebih lanjut. DI antaranya adalah PP Nomor 70 tahun 2019 tentang evaluasai pemenuhan hak penyandang disabilitas.Selain itu ada PP Nomor 27 Tahun 2019, PP Nmor 39 Tahun 2020 dan PP Nomor 42 Tahun 2020.

Semua aturan di atas menunjukkaan adanya semangat pembangunan infrastruktur inklusif. Tetapi memang masih perlu pengawasan dan perbaikan dari waktu ke waktu. Terutama di daerah terpencil, kota kabupaten, dan fasilitas umum yang bukan termasuk di pusat kota.

Jadi, silakan berisik jika fasilitas umum di daerah kalian masih belum memadai atau bahkan tidak mengakomodir kebutuhan difabel!

Akhirnya, kita semua memerlukan perubahan cara pandang bahwa aksesibilitas bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi bagian dari tata kota yang manusiawi. Fasilitas ramah difabel bukan hanya proyek dan jargon formalitas semata.

Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan dan perawatan berkelanjutan. Keterlibatan komunitas difabel dalam proses evaluasi juga sangat penting untuk menindaklanjuti pemanfaatan fasilitas aksesibel di setiap wilayah. Karena sejatinya hak untuk bergerak, beribadah, dan hidup setara merupakan salah satu hak seluruh masyarakat; termasuk pada penyandang disabilitas. []

Tags: Aksesibilitas Fasilitas UmumHak Penyandang DisabilitasInklsi SosialkebijakanNegarapemerintah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Next Post

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Zakat untuk MBG
Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

19 Maret 2026
Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Haidh

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0