Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya

Shivi Mala Shivi Mala
3 November 2025
in Publik
0
Aksesibilitas Fasilitas Umum

Aksesibilitas Fasilitas Umum

375
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Fasilitas umum yang aksesibel memang masih menjadi masalah di berbagai wilayah di Indonesia. Padahal beberapa tahun terakhir sangat gencar pembangunan infrastrukstur. Sayangnya masih ada kelompok yang seringkali terlupakan, yaitu penyandang disabilitas.

Fasilitas umum seperti trotoar, rumah ibadah, tempat pendidikan, transportasi, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya masih jauh dari kata aksesibel. Hal ini sangat ironis, apalagi jika mengingat poin “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai salah satu dasar negara.

Aksesibilitas fasilitas umum adalah hak masyarakat difabel. Saat ini fasilitas aksesibel masih terkesan seperti hadiah; bagi siapa yang beruntung. Masalahnya bukan hanya pada tidak ada atau tidak meratanya fasilitas yanga aksesibel, melainkan juga pada birokrasi yang seolah menjadikan aksesibilitas sebagai “proyek seremonial”.

Maksudnya adalah pemerintah daerah sering menggemborkan kalimat ‘ramah difabel‘, namun pada kenyataannya pembangunan fasilitas ramah difabel tersebut tidak terwujud dengan sempurna. Ketidaksempurnaan ini bisa karena tidak memenuhi standar atau tidak melakukan tindak lanjut setelah pembangunan sehingga fasilitas tersebut mudah rusak atau ada pihak yang menyalahgunakannya.

Menyoroti Kurangnya Aksesibilitas Fasilitas Umum

Fasilitas umum merupakan aspek penting dalam tata kota setiap daerah. Fasilitas umum yang memadai menandakan sebuah daerah mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya. Tetapi, bagaimana fasilitas umum dapat menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas?

Beberapa masalah terkait aksesibilitas yang sering terjadi adalah banyak masjid tidak memiliki jalur landai, tempat wudhu atau toilet yang tidak terdapat jalur untuk pengguna kursi roda, atau tidak adanya petunjuk suara bagi jamaah tunanetra.

Akibatnya, hak dasar untuk menggunakan fasilitas ibadah pun menjadi tidak setara. Padahal, Islam menekankan prinsip kesetaraan dan kemudahan dalam beribadah sebuah nilai yang seharusnya tercermin dalam negara yang berprinsip ketuhanan ini.

Selain itu, beberapa kasus guiding block yang asal-asalan juga sering menjadi sorotan berita atau viral di media sosial. Keberadaan guiding block yang seharusnya membantu difabel netra untuk berjalan sendiri dengan aman malah sering disalahgunakan, misal sebagai lahan parkir bahkan tempat berjualan.

Belum lagi, guiding block yang tidak terpasang dengan benar. Beberapa kasus terdapat guiding block yang terhalang pohon, tiang, mengarah ke lubang drainase, atau tidak menunjukkan ke arah tempat publik lainnya seperti toilet.

Ketimpangan juga masih sangat terlihat di kota-kota besar dan di kabupaten. Berdasarkan pengalaman saya beberapa waktu hidup di Jakarta, memang Jakarta telah bergerak membangun fasilitas yang aksesibel dan inklusif.

Namun ketika saya melihat kabupaten-kabupaten kecil di Jawa Timur, fasilitas umum masih sangat jauh dari kata inklusif. Bahkan di pusat kabupaten pun masih cenderung kurang memadai. Ya, meskipun pemerintah kabupatennya sudah menyuarakan dukungan kepada penyandang disabilitas.

Untungnya, Indonesia terkenal memiliki masyarakat yang ramah dan gemar membantu. Sehingga jika ada difabel yang butuh bantuan di tempat umum, sangat mungkin untuk mendapatkan bantuan dari pegawai maupun pengunjung lainnya. Namun hal ini tidak serta-merta menutup mata pemerintah yang berwenang untuk membuat kebijakan dan melakukan perbaikan, ya.

Sebenarnya, Begini Regulasinya

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang mengatur jaminan hak penyandang disabilitas terkait aksesibilitas. Di antaranya adalah pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak telah secara tegas menempatkan aksesibilitas sebagai kewajiban negara.

Standar teknis bangunan aksesibel juga tertera pada aturan Kementerian PUPR (SNI 03-1730-2004) tentang bangunan aksesibel. Masalah umum Indonesia adalah lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas atas kelalaian, pengabaian, dan kerusakan fasilitas aksesibel.

Selanjutnya, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat beberapa peaturan pemerintah yang menjabarkan lebih lanjut. DI antaranya adalah PP Nomor 70 tahun 2019 tentang evaluasai pemenuhan hak penyandang disabilitas.Selain itu ada PP Nomor 27 Tahun 2019, PP Nmor 39 Tahun 2020 dan PP Nomor 42 Tahun 2020.

Semua aturan di atas menunjukkaan adanya semangat pembangunan infrastruktur inklusif. Tetapi memang masih perlu pengawasan dan perbaikan dari waktu ke waktu. Terutama di daerah terpencil, kota kabupaten, dan fasilitas umum yang bukan termasuk di pusat kota.

Jadi, silakan berisik jika fasilitas umum di daerah kalian masih belum memadai atau bahkan tidak mengakomodir kebutuhan difabel!

Akhirnya, kita semua memerlukan perubahan cara pandang bahwa aksesibilitas bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi bagian dari tata kota yang manusiawi. Fasilitas ramah difabel bukan hanya proyek dan jargon formalitas semata.

Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan dan perawatan berkelanjutan. Keterlibatan komunitas difabel dalam proses evaluasi juga sangat penting untuk menindaklanjuti pemanfaatan fasilitas aksesibel di setiap wilayah. Karena sejatinya hak untuk bergerak, beribadah, dan hidup setara merupakan salah satu hak seluruh masyarakat; termasuk pada penyandang disabilitas. []

Tags: Aksesibilitas Fasilitas UmumHak Penyandang DisabilitasInklsi SosialkebijakanNegarapemerintah
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Perempuan Negara
Keluarga

Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID