Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

Prinsip inilah yang terus ia pegang. Bahwa menjaga Harimau berarti menjaga masa depan kehidupan manusia.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
31 Oktober 2025
in Publik
0
Erni Suyanti Musabine

Erni Suyanti Musabine

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah meningkatnya ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia, ada sosok Erni Suyanti Musabine. Perempuan yang hingga saat ini masih tetap konsisten menjaga, merawat dan melindungi Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatra) satu-satunya subspesies Harimau yang tersisa di negeri ini.

Sebagai dokter hewan dan konservasionis di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Erni Suyanti Musabine mengabdikan hidupnya untuk menyelamatkan Harimau dari jerat pemburu, memulihkan habitatnya, serta membangun kesadaran masyarakat agar tidak membunuh satwa itu.

Perjalanan Erni bersama Harimau dimulai sejak 2007. Dalam laporan Mongabay Indonesia (2014), Erni tercatat telah menangani setidaknya 12 individu Harimau Sumatra yang diselamatkan dari berbagai kasus mulai dari luka jerat, tembakan, hingga keracunan akibat konflik dengan manusia.

Hingga beberapa tahun kemudian, masih dalam catatan Mongabay (2016), Erni dan timnya telah terlibat dalam lebih dari 120 kasus konflik manusia dan Harimau di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Sebagian Harimau berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke hutan, sementara lainnya harus ia rawat karena kehilangan kemampuan bertahan di alam.

Tersisa Sekitar 600 Ekor

Data ini memberi gambaran betapa berat tantangan konservasi di lapangan. Apalagi populasi Harimau Sumatra kini diperkirakan tidak lebih dari 600 ekor di alam liar.

Terlebih habitat mereka kian menyusut, terdesak oleh pembukaan kebun sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur yang memecah kawasan hutan. Bahkan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal juga masih tinggi.

Dalam kondisi seperti itu, setiap Harimau yang berhasil diselamatkan menjadi sangat berharga bagi kelangsungan spesies ini.

Bagi Erni, konservasi bukan sekadar menyelamatkan hewan dari bahaya. Ia melihat persoalan ini dari akar sosialnya. Menurutnya, konflik antara manusia dan satwa sering berawal dari persoalan ekonomi, keamanan, dan ketimpangan ekologis. Karena itu, pendekatan penyelamatan Harimau harus dibarengi dengan edukasi masyarakat.

Melalui perannya di Wildlife Rescue Unit (WRU) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erni rutin turun ke desa-desa sekitar kawasan hutan. Ia berdialog dengan warga, melatih aparat desa, dan membangun kesadaran bahwa menjaga Harimau berarti menjaga keseimbangan kehidupan.

Dengan pendekatan ini, ia berusaha menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama untuk melindungi hutan dan satwa yang hidup di dalamnya. Bahkan dengan pendekatan inilah yang membuat Erni dihormati oleh masyarakat sekitar. Mereka menyebut Erni sebagai sosok “ibu hutan”.

Erni percaya, keberhasilan konservasi hanya mungkin terjadi jika masyarakat menjadi bagian dari solusi. “Kita tidak bisa menyelamatkan harimau tanpa mendengarkan manusia,” ujarnya seperti dari laman Mongabay.

Prinsip inilah yang terus ia pegang. Bahwa menjaga Harimau berarti menjaga masa depan kehidupan manusia.

Sejalan dengan Fatwa KUPI

Apa yang Erni Suyanti Musabine lakukan sesungguhnya sejalan dengan pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tentang penjagaan kehidupan (hifz al-hayah). Dalam pandangan KUPI, perempuan memiliki peran yang kuat dalam melindungi kehidupan, baik manusia, alam, maupun seluruh makhluk ciptaan Tuhan.

KUPI menegaskan bahwa rahmah (kasih sayang) adalah inti dari keimanan dan kepemimpinan perempuan. Dalam perspektif ini, perjuangan Erni menjaga Harimau adalah amal saleh dan rahmah ekologis yaitu bentuk nyata ibadah menjaga ciptaan Tuhan agar tetap lestari.

Seperti dalam fatwa KUPI tentang perusakan alam dan ketimpangan ekologis. Maka siapapun yang melakukan pembunuhan kepada hewan, bukan hanya mendapat dosa sosial. Tapi juga pelanggaran terhadap prinsip amanah khalifah fil ardh atau tanggung jawab manusia sebagai penjaga di bumi.

Dalam kerangka itu, tindakan Erni menyelamatkan harimau, mencegah jerat, dan memulihkan habitat, adalah bentuk jihad ekologis perempuan yang menolak ketimpangan antara manusia dan alam.

Erni Suyanti Musabine, sadar atau tidak, ia telah mempraktikkan prinsip KUPI di lapangan yaitu dengan melindungi kehidupan Harimau sebagai perwujudan keimanan.

Ia menunjukkan bahwa Islam tidak hanya bicara tentang manusia. Tetapi hewan termasuk Harimau Sumatra yang mesti kita lindungi dan jaga.

Jalan Panjang

Kontribusi Erni dalam melakukan penyelematan Harimau, bagi saya, menjadi bagian penting dari strategi konservasi nasional, penguatan jejaring antar lembaga, hingga pendidikan masyarakat tentang etika ekologis.

Namun bagaimanapun perjuangan Erni masih jauh dari kata selesai. Karena masih banyak jerat yang terpasang, masih banyak hutan yang orang-orang tebang, dan masih banyak pasar gelap yang menjual tubuh dan kulit Harimau.

Meskipun begitu, Erni tahu bahwa menjaga satu nyawa satwa berarti memperpanjang kehidupan seluruh ekosistem.

“Selama masih ada harimau, berarti masih ada hutan, dan selama hutan ada, manusia pun bisa hidup,” ujar seperti dari laman Mongabay. []

Tags: Erni Suyanti MusabineHarimauKepunahanPenjagaperempuanSumatra
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID